Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

MACAM-MACAM P.T.


P.T. yang ada di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2 bentuk, yaitu:
-               P.T. Tertutup.
     Yang  dimaksud  dengan  P.T.  Tertutup  adalah  suatu  P.T.  yang saham-sahamnya     masih    dipegang    oleh    beberapa    orang/
     perusahaan  saja, sehingga  jual  beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh  Anggaran Dasar P.T.,  yang  pada umumnya  diserahkan  kepada  kebijaksanaan  pemegang  saham yang bersangkutan.
-    P.T. Terbuka.
     Yang  dimaksud  dengan  P.T.  Terbuka  adalah  suatu  P.T.  yang

Pengertian Dewan Komisaris


n  DEWAN KOMISARIS
Dewan   Komisaris    adalah    organ   P.T.    yang
bertugas  melakukan pengawasan  secara  umum
dan/atau khusus  sesuai dengan Anggaran Dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.

Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan
Komisaris  dilakukan   oleh   pendiri   dalam   Akta
Pendirian.   Untuk   selanjutnya   anggota   Dewan
Komisaris diangkat oleh RUPS.

SAHAM PERSEROAN TERBATAS (P.T.)


-                Saham P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
-                Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
-                Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
-                Direksi P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
-                Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
-                Pemegang saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
      yang dibuat atas  nama P.T. dan tidak bertanggung jawab  atas kerugian  P.T. melebihi saham yang dimiliki.
-                Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)


n  Dasar hukum:
-               UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas
-               Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus  2007
n    Menggantikan    UU   No.  1   Tahun   1995    tentang   Perseroan Terbatas

n      PERSEROAN TERBATAS
                      (P.T.)
Definisi:
Badan hukum yang merupakan persekutuan
modal,   didirikan    berdasarkan   perjanjian,
melakukan  kegiatan  usaha  dengan  modal
dasar    yang    seluruhnya    terbagi    dalam
saham,  dan   memenuhi  persyaratan   yang
ditetapkan  dalam  undang-undang  ini  serta
peraturan pelaksanaannya.

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG


  Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

n  SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
   Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
   Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian,

Pengertian Perjanjian Kontrak


Perjanjian (kontrak)
n   Pasal 1331 KUHPerdata:
n “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

n   Subekti:
    “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

n  UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (KONTRAK)

n   pihak-pihak yang kompeten;
n   pokok yang disetujui;
n    pertimbangan hukum;
n   perjanjian timbal balik;
n   hak dan kewajiban timbal balik.
n  Subjek Hukum dalam Perjanjian
n  Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,

POSISI DOMINAN DALAM USAHA


Pengertian 
Posisi Dominan
n  Pasal 1 angka (4):
n  Suatu keadaan di mana pelaku usaha      tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan atau jasa tertentu.

PENGERTIAN KOMPETISI DALAM BISNIS


Persaingan antara dua atau lebih pesaing/rival (perorangan atau badan usaha). Usaha atau
upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak yang bertindak secara mandiri untuk
menjalin atau mempertahankan bisnisnya dengan pihak ketiga melalui cara penawaran
yang terbaik. Pertempuran atau pergolakan antara dua pesaing/rival untuk perdagangan
yang sama pada waktu yang sama. Usaha untuk memperoleh sesuatu di mana pihak lain
juga ingin mengerjakannya (berebut).


OBJEK DAN UNSUR-UNSUR KOMPETISI
Objek hukum kompetisi:
     “relasi atau hubungan di antara kompetitor”

Unsur-unsur kompetisi atau persaingan usaha:

UU HUKUM KOMPETISI DALAM BISNIS


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 TUJUAN:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta melindungi konsumen.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
Menjaga praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.
Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.       

HUKUM KOMPETISI DALAM BISNIS


STRUKTUR PASAR

n   Aktor/pelaku ekonomi:
n   Persaingan tidak sempurna: monopoly, oligopoly, monopsony.
n   Persaingan sempurna (jumlah produsen/penjual banyak, pembeli juga banyak), produk homogen/identik/hampir identik.
n   Persaingan monopolistik.

n   Produk Market.
n   Identik/hampir identik
n   diferensiasi/differentiated.

n   Geographical Market:


n 
STRUKTUR PASAR
n   Yang dimaksud struktur pasar adalah perbandingan atau rasio atau komposisi antara produsen atau penjual dengan konsumen atau pembeli.
n   Produsen tunggal dan pembeli banyak (uncounted) atau tidak dapat dihitung. Dinamakan : “monopoli”.

Hukum Kontrak Internasional


  Sifat dan ruang lingkup kontrak
  Kontrak terbagi atas:
-      Kontrak nasional
-      Kontrak internasional
      Kontrak internasional semakin berkembang seiring berkembangnya transaksi perdagangan
      Kontrak internasional telah berkembang namun aturan hukum yang terumuskan formal belum cukup berkembang

Hubungan Kredit Bank Dan Nasabah


HUBUNGAN KONTRAKTUAL ATAS PENERBITAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD) ANTARA BANK DAN NASABAH    
n   1. Nomor Kartu
terdiri dari 16 digit yang harus dicantumn pada saat pembayaran, penyetoran maupun melakukan
 koresponsi dengan Bank.
2. Nama Anda
kartu ini hanya dapat digunakan oleh nama yang tertera, pastikan nama anda tercetak dengan benar
 pada saat kartu anda terima.
3.Good Thru
menunjukkan masa berlakunya kartu anda. Kartu anda dapat digunakan sampai tanggal terakhir

Anjak Piutang (Factoring)


n  Factoring
(Anjak Piutang)
n  Factoring (anjak piutang) berasal dari sistem Common Law dan bukan dari sistem civil law.
n  Perbandingan dengan ketentuan dalam KUHPerdata, Pasal 613 menyatakan bahwa:
n  “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut itu dilimpahkan kepada orang lain ……..”
n  Pasal 613 KUHPerdata merupakan ketentuan tentang “cessie”.

n  Factoring
(Anjak Piutang)
n  Black’s Law Dictionary menjelaskan:
n  Sale of accounts receivable of a firm to a factor at a discount price”

Sewa Beli


n  Pengertian Sewa Beli
(Hire Purchase)
n   Diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Pebruari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran (credit sale) dan sewa (renting) sebagai berikut:
n  Jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli .
n  Angsuran tersebut diperhitungkan dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama.
n  Diikat dalam suatu perjanjian.
n  Hak milik atas barang baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

Leasing


n  Leasing
(Sewa Guna Usaha)
n   Leasing (to lease: menyewakan).
n  Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
n   Pengaturan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991
n   Ada 2 (dua) bentuk, yaitu: hak opsi (finance lease) dan tanpa hak opsi (operating lease)
n   finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
n   operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek guna usaha

Perjanjian Kredit Bank


¨  PENGERTIAN KREDIT
¨  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11, kredit adalah:
¤ “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

¤ Sedangkan pengertian pembiayaan dalam Pasal 1 butir 12 adalah:
 “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang


¨  PENGERTIAN KREDIT
¨  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11, kredit adalah:
¤ “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

¤ Sedangkan pengertian pembiayaan dalam Pasal 1 butir 12 adalah:
 “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”


¨  CIRI KHUSUS PERJANJIAN KREDIT
Category: 0 komentar

Perjanjian baku


Pengertian Perjanjian Baku
Di dalam kepustakaan hukum Inggris untuk istilah perjanjian baku digunakan istilah “standardized agreement” atau “standardized contract”, sedangkan kepustakaan hukum Belanda mengunakan istilah “standaard voorwaarden”, “standaard contract.”
“Perjanjian baku adalah konsep tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu.”
Ciri-Ciri Perjanjian Baku
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif lebih kuat daripada debitur
Debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu.
Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu

Jenis & Pola Waralaba


 Keuntungan Franchisor

n  Organisasi sentral cenderung kecil terdiri dari beberapa manajer yang berpengalaman luas tetapi spesifik
n  Tidak perlu menyuntikkan sejumlah modal yang besar demi meningkatkan kecepatan pertumbuhan usaha
n  Mampu memperluas jaringan usaha dengan cepat
n  Resiko atas asset-asset diserahkan pada franchisee
n  Kerugian Franchisor

n  Franchisee yang menganggap dirinya independen

Hukum Bisnis


§   PENGERTIAN HUKUM
         Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius).
      
       Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.
§   PENGERTIAN HUKUM
§   ALIRAN LEGISME
       Hukum identik dengan undang-undang, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan untuk pembuatan peraturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dan dirumuskan dalam bentuk yang telah ditentukan untuk itu.

§   ALIRAN HUKUM BEBAS
       undang-undang tidak pernah lengkap, oleh karenanya undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, jika perlu hakim dapat menyimpangi undang-undang untuk mewujudkan keadilan

Hukum Waralaba


PENGERTIAN-PENGERTIAN WARALABA
1.    European Code of Ethics for Franchising (diterjemahkan bebas)

       Franchising adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independen (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada para individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor.
   Hak ini mewajibkan dan memperbolehkan individual franchisee, untuk menggunakan nama dagang franchisor dan atau merek dagang dan atau tanda jasa, know-how (*) (cara-cara untuk melakukan bisnis dan metode teknisnya), bisnis, metode teknis, sistem prosedural dan atau hak milik intelektual dan industrial, yang didukung oleh bantuan teknis dan komersial secara ters menerus, di dalam kerangka kerja dan yang sesuai

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.

Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional


Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia

Pengertian Paradigma Pembangunan



Kata paradigma (Inggris : paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila Sebagai Sumber Nilai


Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupanmasyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa IndonesiaPancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai,


Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber