Keuntungan Franchisor
n Organisasi sentral cenderung
kecil terdiri dari beberapa manajer yang berpengalaman luas tetapi spesifik
n Tidak perlu menyuntikkan
sejumlah modal yang besar demi meningkatkan kecepatan pertumbuhan usaha
n Mampu memperluas jaringan usaha
dengan cepat
n Resiko atas asset-asset
diserahkan pada franchisee
n Kerugian Franchisor
n Franchisee yang menganggap
dirinya independen
n Menyediakan pendukung lapangan
yang handal agar dapat mengontrol standar yang ditetapkan
n Franchisee yang kurang
proaktif
n Hasil kerja dan hasil usaha
akan menghasilkan pesaing di masa datang
n Hubungan komunikasi yang
kurang lancar
n Modal riset dan inovasi produk
cukup besar
n Jika franchise fee dari
penjualan kotor maka kemungkinan franchisee tidak jujur
n Sulit merekruitmen pihak yang
cocok sebagai franchisee
n Jenis & Pola Waralaba
I. PERKEMBANGAN FRANCHISE DUNIA
n Franchise berasal dari B.
Prancis kuno yang berarti “bebas”.
n Konsep Franchise berkembang
di Jerman Tahun 1840-an, dikenal hak khusus untuk menjual makanan dan minuman
n Konsep Franchise berkembang
pesat di Amerika, dimulai tahun 1951 perusahaan mesin jahit Singer membuat
perjanjian secara tertulis, sehingga dapat disebut sebagai pelopor perjanjian
Franchise modern
n Jenis & Pola Waralaba
n Pada tahap ini pengertian
franchise masih sederhana, hanya dikenal sebagai pemberian hak untuk
mendistribusikan produk
n Terjadi baby boom, ,
franchising model bisnis ideal
n Tahun 1960 & 1970 banyak
penyalahgnaan.
n Dibentuk IFA (The
International Franchise Association), tujuan meningkatkan pamor bisnis
franchise, membuat kode etik, bekerjasama dengan Federal Trace Commision.
n Jenis & Pola Waralaba
II. PERKEMBANGAN FRANCHISE
INDONESIA
n Bisnis franchise di
Indonesia s.d. Tahun 1996 beroperasi 119 franchise asing, dan sekitar 32
franchise local
n Jenis bidang usah ayang
dijalankan franchise local masih terbatas antara lain usaha eceran, restoran,
kursus, salon
n Nyonya Meneer dapat dikategorikan
mengembangkan bisnis dengan pola Franchise
n Jenis & Pola Waralaba
III. JENIS-JENIS FRANCHISE
A. IFA
1. Product Franchise
n Produsen menggunakan product
franchise untuk mengatur Bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang
dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik took untuk
mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk
menggunakan nama atau merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya
atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contoh:
toko ban, anti karat
n Jenis & Pola Waralaba
2. Manufacturing Franchises
n Jenis franchise ini memberikan
hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat,
dengan menggunakan merek dagang dan merek Franchisor. Contoh: pembuat minuman
botol
n Jenis & Pola Waralaba
3. Business Opportunity
Ventures
n Bentuk ini secara khusus
mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk
dari suatu perusahaan tertentu. Contoh: mesin penjualan otomatis
n Jenis & Pola Waralaba
4. Business Format
Franchising
n Perusahaan menyediakan suatu
metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis
dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan.
n Umumnya perusahaan menyediakan
sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis untuk memulai dan mengatur
perusahaan. Sebaliknya, pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalty.
B. FTC
1. Product Franchising
n Mendistribusikan barang-barang
yang diproduksi oleh franchisor, franchisee membayar kepada perusahaan untuk mendapatkan
hak menjual barang-barang bermerek dagang baik dengan cara membeli sebuah
produk atau dengan membayar biaya untuk mendapatkan hak dalam menjual
barang-barang tersebut.
2. Manufacturing Franchises
n Industri ini sering
diasosiasikan dengan industri minuman ringan. pabrik pembotolan local merupakan
franchisee yang diberi Lisensi oleh perusahaan induk untuk memproduk minuman
berdasarkan suplai bahan dasar dari franchisor kemudian didistribusikan
n Jenis & Pola Waralaba
3. Business Format Franchising
n Franchisor melisensikan kepada
orang / badan usaha, untuk membuka toko eceran, dll. Untuk menjual kepada
masyarakat berbagai produk dan jasa di bawah nama franchisor. Dimana, metode
pengoperasian franchisee mendapat pengontrolan yang ketat, franchisor sering
memberi bantuan berharga, berada di bawah peraturan federal dan franchisee
diharuskan membayar royalty
n Jenis & Pola Waralaba
C. Pendapat Para Ahli
Stuart D. Brown, menyatakan
format business franchise terbagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis:
n Franchise pekerjaan, sebenarnya membeli
dukungan untuk usahanya sendiri Contoh: menjual jasa penyetelan mesin mobil
n Franchise Usaha, bertujuan menjalankan
usaha dari franchisor Contoh: toko eceran
n
Franchise Investasi, dilihat dari besarnya
investasi yang dibutuhkan. Contoh: Holiday Inn. Franchise biasanya adalah
perusahaan yang sudah mapan akan tetapi ingin melakukan diversifikasi tetapi
karena manajemen tidak berpengalaman dalam pengelolaan suatu jenis usaha baru
maka dipilih cara franchising.
n Jenis & Pola Waralaba
n Kerjasama bisnis menggunakan
pola Franchise dapat dikatakan sebagai pola baru. Hal ini menimbulkan
pertanyaan bahwa terdapat perbedaan dengan pola lama. Pola bisnis yang
dikatakan mirip dengan Franchise Contoh: keagenan, distributorship.
n Jenis & Pola Waralaba
KEAGENAN
n Agen adalah seseorang atau
suatu badan hukum yang usahanya menjadi perantara yang diberi kuasa untuk
melakukan perbuatan tertentu
n Agen di dalam melakukan
transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga untuk dan atas nama
prinsipal, atas perbuatannya itu ia mendapat imbalan (criteria utama)
n Agen bukan karyawan
prinsipal
n Agen pada pokoknya merupakan
kuasa dari prinsipal
n Fungsi agen adalah perantara
yang menjual barang / jasa untuk dan atas nama prinsipal
n Jenis & Pola Waralaba
n Hubungan hukum yang terjadi
adalah antara prinsipal dengan pihak ketiga
n Prinsipal bertanggung jawab
atas tindakan agen yang bertindak dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya
n Jenis & Pola Waralaba
2. DISTRIBUTORSHIP
n Orang perorangan / badan
hukum yang ditunjuk oleh prinsipal untuk membeli barang-barangnya serta memasarkan
dan menjual dalam wilayah tertentu
n Orang perorangan / badan hukum
yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama sendiri
n Akibatnya: tanggung jawab penuh
atas perbuatan yang dilakukan
n Aturan-aturan pokok tentang
hubungan hukum distributor dan prinsipal dapat tunduk pada pasal 1457 KUH
Perdata dst nya mengenai jual beli
n Jenis & Pola Waralaba
3. FRANCHISE
n Kerjasama bisnis franchise
melibatkan pihak franchisor (pemberi hak ) dan franchise (penerima hak)
n Franchise pada dasarnya
merupakan sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi yang
didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus (lihat definisi dari EC)
n Resiko akibat hubungan
Franchise berada di pihak franchisee kecuali diperjanjikan lain
n Jenis & Pola Waralaba
PERSAMAAN & PERBEDAAN
ANTARA FRANCHISE, KEAGENAN , DISTRIBUTORSHIP
n Persamaan ketiga pola bisnis
(franchise, agen, distributor), yaitu ketiga pola ini bergerak dalam
pendistribusian barang dan atau jasa
n Jenis & Pola Waralaba
n Persamaan Franchise dengan
distributorship yakni: (a) keduanya merupakan suatu cara pemasaran baik barang
maupun jasa, baik franchisee maupun distributor berhak menggunakan merek
dagang, nama dagang dari franchisor atau prinsipal ; (b) franchisee maupun
distributor bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan
n Jenis & Pola Waralaba
n Perbedaan agen dan
distributor dalam hal tanggung jawab terhadap pihak ketiga
n Perbedaan mendasar antara
pola keagenan, distributorship dan franchise yaitu keagenan maupun
distributorship pada dasarnya merupakan kerjasama bisnis yang dipusatkan pada
kegiatan distribusi barang dan jasa saja.
n Jenis & Pola Waralaba
n Sedangkan pola franchise
selain kegiatan distribusi barang dan jasa, meliputi pula masalah merek dagang,
dan atau merek jasa, know-how, bisnis, metode teknis, manufaktur, sistem
prosedural, dan atau hak milik intelektual dan industrial yang didukung oleh
bantuan teknis dan komersial. Franchisee diwajibkan untuk membayar sejumlah
imbalan berupa royalty, initial fee, continuing fee, biaya lain yang relevan.
0 komentar:
Posting Komentar