Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Jenis & Pola Waralaba


 Keuntungan Franchisor

n  Organisasi sentral cenderung kecil terdiri dari beberapa manajer yang berpengalaman luas tetapi spesifik
n  Tidak perlu menyuntikkan sejumlah modal yang besar demi meningkatkan kecepatan pertumbuhan usaha
n  Mampu memperluas jaringan usaha dengan cepat
n  Resiko atas asset-asset diserahkan pada franchisee
n  Kerugian Franchisor

n  Franchisee yang menganggap dirinya independen

n  Menyediakan pendukung lapangan yang handal agar dapat mengontrol standar yang ditetapkan
n  Franchisee yang kurang proaktif
n  Hasil kerja dan hasil usaha akan menghasilkan pesaing di masa datang
n  Hubungan komunikasi yang kurang lancar
n  Modal riset dan inovasi produk cukup besar
n  Jika franchise fee dari penjualan kotor maka kemungkinan franchisee tidak jujur
n  Sulit merekruitmen pihak yang cocok sebagai franchisee
n Jenis & Pola Waralaba

I. PERKEMBANGAN FRANCHISE DUNIA
n  Franchise berasal dari B. Prancis kuno yang berarti “bebas”.
n  Konsep Franchise berkembang di Jerman Tahun 1840-an, dikenal hak khusus untuk menjual makanan dan minuman
n  Konsep Franchise berkembang pesat di Amerika, dimulai tahun 1951 perusahaan mesin jahit Singer membuat perjanjian secara tertulis, sehingga dapat disebut sebagai pelopor perjanjian Franchise modern
n Jenis & Pola Waralaba

n  Pada tahap ini pengertian franchise masih sederhana, hanya dikenal sebagai pemberian hak untuk mendistribusikan produk
n  Terjadi baby boom, , franchising model bisnis ideal
n  Tahun 1960 & 1970 banyak penyalahgnaan.
n  Dibentuk IFA (The International Franchise Association), tujuan meningkatkan pamor bisnis franchise, membuat kode etik, bekerjasama dengan Federal Trace Commision.
n Jenis & Pola Waralaba

II. PERKEMBANGAN FRANCHISE INDONESIA
n  Bisnis franchise di Indonesia s.d. Tahun 1996 beroperasi 119 franchise asing, dan sekitar 32 franchise local
n  Jenis bidang usah ayang dijalankan franchise local masih terbatas antara lain usaha eceran, restoran, kursus, salon
n  Nyonya Meneer dapat dikategorikan mengembangkan bisnis dengan pola Franchise
n Jenis & Pola Waralaba

III. JENIS-JENIS FRANCHISE
A. IFA
1. Product Franchise
n   Produsen menggunakan product franchise untuk mengatur Bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik took untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama atau merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contoh: toko ban, anti karat
n Jenis & Pola Waralaba

2. Manufacturing Franchises
n  Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek Franchisor. Contoh: pembuat minuman botol
n  Jenis & Pola Waralaba
3. Business Opportunity Ventures
n  Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Contoh: mesin penjualan otomatis
n  Jenis & Pola Waralaba
4. Business Format Franchising
n  Perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan.
n  Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis untuk memulai dan mengatur perusahaan. Sebaliknya, pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalty.

B. FTC
1. Product Franchising
n  Mendistribusikan barang-barang yang diproduksi oleh franchisor, franchisee membayar kepada perusahaan untuk mendapatkan hak menjual barang-barang bermerek dagang baik dengan cara membeli sebuah produk atau dengan membayar biaya untuk mendapatkan hak dalam menjual barang-barang tersebut.

2. Manufacturing Franchises
n  Industri ini sering diasosiasikan dengan industri minuman ringan. pabrik pembotolan local merupakan franchisee yang diberi Lisensi oleh perusahaan induk untuk memproduk minuman berdasarkan suplai bahan dasar dari franchisor kemudian didistribusikan
n  Jenis & Pola Waralaba
3. Business Format Franchising
n  Franchisor melisensikan kepada orang / badan usaha, untuk membuka toko eceran, dll. Untuk menjual kepada masyarakat berbagai produk dan jasa di bawah nama franchisor. Dimana, metode pengoperasian franchisee mendapat pengontrolan yang ketat, franchisor sering memberi bantuan berharga, berada di bawah peraturan federal dan franchisee diharuskan membayar royalty
n  Jenis & Pola Waralaba
C. Pendapat Para Ahli
Stuart D. Brown, menyatakan format business franchise terbagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis:
n  Franchise pekerjaan, sebenarnya membeli dukungan untuk usahanya sendiri Contoh: menjual jasa penyetelan mesin mobil
n  Franchise Usaha, bertujuan menjalankan usaha dari franchisor Contoh: toko eceran
n  Franchise Investasi, dilihat dari besarnya investasi yang dibutuhkan. Contoh: Holiday Inn. Franchise biasanya adalah perusahaan yang sudah mapan akan tetapi ingin melakukan diversifikasi tetapi karena manajemen tidak berpengalaman dalam pengelolaan suatu jenis usaha baru maka dipilih cara franchising.
n  Jenis & Pola Waralaba
n  Kerjasama bisnis menggunakan pola Franchise dapat dikatakan sebagai pola baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan bahwa terdapat perbedaan dengan pola lama. Pola bisnis yang dikatakan mirip dengan Franchise Contoh: keagenan, distributorship.
n  Jenis & Pola Waralaba
KEAGENAN
n      Agen adalah seseorang atau suatu badan hukum yang usahanya menjadi perantara yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu
n      Agen di dalam melakukan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga untuk dan atas nama prinsipal, atas perbuatannya itu ia mendapat imbalan (criteria utama)
n      Agen bukan karyawan prinsipal
n      Agen pada pokoknya merupakan kuasa dari prinsipal
n      Fungsi agen adalah perantara yang menjual barang / jasa untuk dan atas nama prinsipal
n  Jenis & Pola Waralaba
n  Hubungan hukum yang terjadi adalah antara prinsipal dengan pihak ketiga
n  Prinsipal bertanggung jawab atas tindakan agen yang bertindak dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya
n  Jenis & Pola Waralaba
2. DISTRIBUTORSHIP
n  Orang perorangan / badan hukum yang ditunjuk oleh prinsipal untuk membeli barang-barangnya serta memasarkan dan menjual dalam wilayah tertentu
n  Orang perorangan / badan hukum yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama sendiri
n  Akibatnya: tanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukan
n  Aturan-aturan pokok tentang hubungan hukum distributor dan prinsipal dapat tunduk pada pasal 1457 KUH Perdata dst nya mengenai jual beli
n  Jenis & Pola Waralaba
3. FRANCHISE
n  Kerjasama bisnis franchise melibatkan pihak franchisor (pemberi hak ) dan franchise (penerima hak)
n  Franchise pada dasarnya merupakan sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus (lihat definisi dari EC)
n  Resiko akibat hubungan Franchise berada di pihak franchisee kecuali diperjanjikan lain
n  Jenis & Pola Waralaba
PERSAMAAN & PERBEDAAN ANTARA FRANCHISE, KEAGENAN , DISTRIBUTORSHIP
n   Persamaan ketiga pola bisnis (franchise, agen, distributor), yaitu ketiga pola ini bergerak dalam pendistribusian barang dan atau jasa
n   Jenis & Pola Waralaba
n   Persamaan Franchise dengan distributorship yakni: (a) keduanya merupakan suatu cara pemasaran baik barang maupun jasa, baik franchisee maupun distributor berhak menggunakan merek dagang, nama dagang dari franchisor atau prinsipal ; (b) franchisee maupun distributor bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan
n  Jenis & Pola Waralaba
n  Perbedaan agen dan distributor dalam hal tanggung jawab terhadap pihak ketiga
n  Perbedaan mendasar antara pola keagenan, distributorship dan franchise yaitu keagenan maupun distributorship pada dasarnya merupakan kerjasama bisnis yang dipusatkan pada kegiatan distribusi barang dan jasa saja.
n  Jenis & Pola Waralaba
n  Sedangkan pola franchise selain kegiatan distribusi barang dan jasa, meliputi pula masalah merek dagang, dan atau merek jasa, know-how, bisnis, metode teknis, manufaktur, sistem prosedural, dan atau hak milik intelektual dan industrial yang didukung oleh bantuan teknis dan komersial. Franchisee diwajibkan untuk membayar sejumlah imbalan berupa royalty, initial fee, continuing fee, biaya lain yang relevan.

0 komentar:

Posting Komentar