Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

 SEJARAH PANCASILA SEBAGAI PHILOSOPISCHE GRONDSLAAG


§   Janji Pemerintah Jepang untuk memberikan  kemerdekaan
§   Dibentuknya Dokuritzu Zyunbi Tyosakai 29 April 1945
§   Beranggotakan 64 orang: Ketua DR Radjiman Wediodiningrat.
§  PROSES PERUMUSAN PANCASILA
 §  Proses Perumusan dilakukan dalam dua masa persidangan:
§  Masa Persidangan I: 29 Mei – 1 Juni 1945
§  Masa Persidangan II: 10 – 16 Juli 1945
§   MASA PERSIDANGAN I
29 Mei 1945
Mohammad Yamin memberikan usulan:

§   Peri Kebangsaan
§   Peri Kemanusiaan
§   Peri Ketuhanan
§   Peri Kerakyatan
§   Kesejahteraan Rakyat
Disusulkan dengan usulan tertulis dengan rumusan:
§   Ketuhanan Yang Maha Esa
§   Kebangsaan Persatuan Indonesia
§   Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
§   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan/perwakilan
§   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


§  30 Mei 1945

§  Ki Bagus Hadikoesoemo dan KH Wachid Hasjim

   Mengusulkan Dasar Negara Islam
§  31 Mei 1945

§  DR Soepomo:

   Menyampaikan Dasar Negara Kebangsaan atau Negara Integralistik
§  1 Juni 1945
§  Soekarno: Mengusulkan Negara Kebangsaan yang dirumuskan dan diberi nama Panca Sila:

§  Kebangsaan – Nasionalisme
§  Perikemanusiaan – Internasionalisme
§  Mufakat – Demokrasi
§  Keadilan Sosial
§  Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

§   Lanjutan…
Menurut Soekarno usulannya bisa diperas
menjadi Tri Sila:
§  Sosio – Nasionalisme
§  Sosio – Demokrasi
§  Ke Tuhanan
Tri Sila bisa diperas lagi menjadi Eka Sila
yaitu Gotong Royong


§  22 Juni 1945
§   BPUPKI mengadakan sidang dengan Panitia Kecil (Panitia 9) yang diketuai Soekarno dan wakil Hatta menghasilkan Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) yaitu berupa Rancangan Pembukaan Hukum Dasar atau Gentlemen Agreement:
§   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya
§   Kemanusiaan yang adil dan beradab
§   Persatuan Indonesia
§   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
§   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
§  MASA PERSIDANGAN II
10 Juli 1945
BPUPKI membentuk 3 buah Panitia terdiri dari:

§   Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno
§   Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso
§   Panitia Keuangan dan Perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta
§  11 Juli 1945
Panitia Perancang UUD menghasilkan:

§   Panitia Perancang Declaration of Rights
§   Panitia Kecil Perancang UUD


§  12 Juli 1945

   Panitia Kecil Perancang UUD berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD
§  13 Juli 1945
   Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan:

KH. Agus salim
DR. Soepomo
DR. PA. Hoesen Djajadiningrat
§  14 Juli 1945
Sidang Pleno BPUPKI untuk menerima laporan
Panitia Perancang UUD yang menghasilkan 3 hal:

§   Pernyataan Indonesia Merdeka, diambil dari 3 alinea Piagam Jakarta,
§   Pembukaan UUD, hampir seluruhnya dari alinea ke 4 Piagam jakarta.
§   Batang Tubuh UUD
14 – 16 Juli 1945 sidang Paripurna BPUPKI menyatakan bahwa Naskah Rancangan UUD diterima sidang dengan sebulat – bulatnya.


§  PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
§   12 Agustus 1945 dibentuk PPKI dokuritzu zyumbi linkai) diketuai Soekarno, diwakili Hatta, beraggotakan 21 orang.
§   14 Agustus Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Terjadi kevakuman kekuasaan
§   16 Agustus, karena hasrat yang kuat untuk merdeka diadakan rapat darurat untuk memproklamirkan kemerdekaan esok harinya.
§  PANASILA DALAM DOKUMEN UUD
§   Guna menyelenggarakan tatanan bernegara sebagaimana layaknya sebuah negara yang merdeka, maka tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk pertama kalinya dan menghasilkan UUD Negara Kesatuan RI yang kemudian terkenal dengan UUD 1945. yang terdiri dari 2 bagian: Bagian Pembukaan dan Batang Tubuh. Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
§   PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH NEGARA
Pengertian Filsafat
§   Berasal dari bahasa Yunani: “philosophia” yang terdiri dari dua suku kata yaitu: philos yang berarti cinta, dan sophia yang artinya bijaksana.
§   Jadi secara etimologis, pengertian filsafat adalah suka atau cinta kepada kebijaksanaan.

§   Menurut Aristoteles (382 – 322 SM): “Filsafat adalah pengetahuan teoritis yang menelaah peradaban yang abadi, tidak berubah, dan tidak terpisah dari materi.
§   lanjutan
§   Jadi pengertian Filsafat adalah:
§   Berpikir secara matang dan mendalam terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kepercayaan atau objek tertentu sampai kepada inti persoalan yang sesungguhnya”.

§   Pancasila adalah:  falsafah negara atau “Philosphische Grondslaag” yang merupakan rumusan dari nilai-nilai luhur bangsa, yang mendasari tindakan dalam berbangsa dan bernegara”.

§  PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI?
Pengertian: Ideologi berasal dari kata Yunani, ‘idein’ yang berarti melihat, atau ‘idea’ yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran; dan ‘logia’, yang berarti ajaran.
Jadi ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (science des ideas)
Penerapan ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut ‘politik’. Karena itu sering terjadi ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya melanggengkan kekuasaan.

§   JENIS IDEOLOGI
§      Menurut Frans Magnis-Suseno SJ: jenis ideologi adalah:
     Ideologi Dalam Arti Penuh:
       adalah sebuah teori tentang
                a. tentang hakikat realitas seluruhnya (sebuah teori metafisika berisi materialisme dialektis dan ateisme.
                b. tentang makna sejarah (bahwa sejarah menuju ke masyarakat tanpa kelas.
                c. yang memuat norma-norma ketat tentang bagaimana masyarakat harus ditata secara “sosialis” tanpa hak milik pribadi, seluruh kehidupan asyarakat diterapkan langsung oleh negara, jadi totaliter, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup, misalnya tentang karya seni yang boleh/tidak, bentuk pendidikan, tentang tidak diperbolehkannya pelajaran agama, tentang yang boleh/tidak boleh dibaca dlsb.


§   lanjutan
§   d. melegitimasikan monopoli kekuasaan sekelompok orang (partai komunis) di atas masyarakat.
§   Contoh: Marxisme-Leninisme, fasisme, sosialisme merupakan ideologi yang sepenuh-penuhnya.
§   Ideologi seperti ini sering juga disebut sebagai idelogi tertutup, isinya tidak boleh dipertanyakan lagi, kebenarannya tidak boleh diragukan, isinya dogmatis, dan apriori yang berarti bahwa ideologi itu tidak dapat dimodifikasi berdasarkan pengalaman. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve
§   Ciri ideologi tertutup dia tidak diambil dari masyarakat, melainkan merupakan pikiran sebuah elit yang harus dipropagandakan dan disebarkan kepada masyarakat. Jenis ideologi ini tidak mendasarkan diri pada nilai-nilai dan pandangan moral masyarakat
§   lanjutan
2. Ideologi Terbuka:
         Ideologi hanya mengenai orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tuujan-tujuan dan norma politik-sosial selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip moral dan cita-cita masyarakat lainnya.
         Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasikan kekuasaan sekelompok orang.
§   lanjutan
3. Ideologi Implisit:
         adalah ideologi yang ada pada masyarakat tradisional. Masyarakat secara tradisional memiliki keyakinan-keyakinan tentang hakikat realitas serta bagaimana manusia harus hidup di dalamnya. Keyakinan itu hanya impisit saja, tidak dirumuskan dan tidak diajarkan, namun mereka meresap ke dalam seluruh gaya hidup. berpikir, bahkan beragama masyarakat (biasanya dapat digali melalui analisa sastra, tulisan relijius dll).
         Ideologi seperti ini biasanya melegitimasikan sistem kekuasaan monarki absolut, atau struktur non demkratis tertentu. Jadi ideologi ini adalah “system of thought and belief by which dominant classes explain to themselves how their social system operates and what principles it exemplifies” (Heilbroner: 1985).
§  BEBERAPA DEFINISI IDEOLOGI (1)

§   Padmo Wahjono: “Ideologi merupakan kelanjutan dari konsekwensi dari pandangan hidup bangsa, dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir dalam kehidupan berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju tujuan masyarakat atau bangsa”.
§  DEFINISI (2)
§  Mubyarto: “Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau bangsa yang menjadi pegangan atau pedoman karya (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa”
§  DEFINISI (3)

§   Karel Manheim: “Ideologi adalah kumpulan gagasan tentang ekonomi, politik, dan sosial yang ingin diujudkan di masa depan”. Konsekwensinya ideologi itu haruslah operasional
§  KONSEP-KONSEP
PEMBANDING PANCASILA
§   J.J. Rousseau 1789: Kontrak Sosial
Revolusi Perancis melahirkan suatu kesepakatan
Baru bangsa Perancis tentang kehidupan sosial
dan bernegara yang disebut dengan kontrak
sosial. Kontrak Sosial adalah kesepakatan baru
yang akan menyatukan bangsa Perancis tanpa
menghilangkan hak-hak individu.


§  EMILE DURKHEIM:
COLLECTIVE CONCIOUSNESS
§   Kontrak Sosial ada dengan sendirinya dalam masyarakat, bahkan masyarakat merasa tidak membuatnya. Jadi collective conciousness adalah fakta sosial yang kadang-kadang tidak disadari oleh individu. Bila individu berinteraksi maka mereka mempunyai satu gagasan. Fungsi collective conciousness adalah sebagai kekuatan integrasi. Bila collective conciousness mapan, maka integrasi kuat, dan sebaliknya bila collective conciousness lemah, maka masyarakat juga goyah.
§   MAX WEBER:
The Protestant Ethics and the Rise of Capitalism
   Di dalam agama Protestan ada nilai-nilai ekonomi yang tinggi. Konsep ini berasal dari anggapan bahwa manusia lahir ke dunia membawa dosa. Untuk itu perlu ditebus dengan kerja keras, sehingga dicapai hasil yang besar, dan sebagian hasil itu ditabung. Tabungan akan terakumulasi menjadi kapital atau modal untuk selanjutnya diinvestasikan untuk produksi selanjutnya.
§  ORANG JEPANG:
Tokugawa Religion

Ini adalah sinkretisme dari agama Budha, Shinto,
dan Kristen. Tokugawa memelopori restorasi Meiji
§  APAKAH PANCASILA ITU?
§   Pidato Soekarno 1 Juni 1945:
   Soekarno mengusulkan suatu Pandangan Hidup atau Weltanschauung, dan philosophische grondslaag yaitu yang merupakan “pondamen, filsafat, jiwa, serta hasrat yang sedalam-dalamnya jika kita hendak mendirikan sebuah negara yang merdeka”.

Pancasila diakui ketika dia masuk kedalam
konstitusi yaitu UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar