Pada waktu Ketua Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni
1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota
sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung
Karno diartikan
sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische
grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945
disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang
dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati
oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak
disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara
bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu
difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa
Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi
kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap
komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap
keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila
dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses
pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian
tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya
mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka
dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1. Sikap
dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah
seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai
ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk
memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh
pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan
antara lain :
1.
Melaksanakan kewajiban dalam
keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Membina kerja sama dan tolong
menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di
lingkungan masing-masing.
3.
Mengembangkan toleransi antar
umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
4.
Tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap
dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan
perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai
dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab.
Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas
bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan
perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1.
Memperlakukan manusia/orang
lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat,
hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang
lain.
4.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang
membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap
dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan
Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan
setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan
tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara
kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari
segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara
proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan
maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif
menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila
sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1.
Sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
2.
Bangga dan cinta tanah air
terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3.
Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4. Sikap
dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku
menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak
seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan
terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan
sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai
permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan
kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan
musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara.
Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali,
dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung
tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila
sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1.
Mengutamakan musyawarah
mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2.
Tidak boleh memaksakan
kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain jika kita tidak sependapat.
3.
Mengakui bahwa setiap warga
negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan
menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap
dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat
Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya
kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh
lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat
dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi
maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara
lain :
1.
Mengembangkan sikap gotong
royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
2.
Tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti :
mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana
sekolah/umum, dan sebagainya.
3.
Suka bekerja keras dalam
memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara.
4.
Suka melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya
nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon,
perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar