Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

UU HUKUM KOMPETISI DALAM BISNIS


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 TUJUAN:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta melindungi konsumen.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
Menjaga praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.
Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.       
 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 Substansi Pokok terdiri atas:
Perjanjian Yang Dilarang 
Tidak menyebutkan secara jelas pengertian perjanjian yang dilarang. Disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian yang dilarang berkaitan dengan:
Oligopoli.
Penetapan harga
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Perjanjian yang dilarang berkaitan dengan:
Oligopoli.
Penetapan harga.
Pemboikotan.
Kartel.
Trust.
Oligopsoni.
Integrasi vertikal.
Perjanjian tertutup.
Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 Substansi Pokok terdiri atas:
Kegiatan Yang Dilarang
Tidak menyebutkan secara jelas pengertian kegiatan yang dilarang.
Bentuk kegiatan yang dilarang adalah:
Monopoli.
Monopsoni.
Penguasaan pasar.
persekongkolan./ konspirasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 Substansi Pokok terdiri atas:
Posisi Dominan:
Adalah     keadaan di mana pelaku usaha     tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan atau jasa tertentu.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 Substansi Pokok terdiri atas:
Posisi Dominan:
Yang termasuk dalam posisi dominan adalah:
  jabatan rangkap,
 pemilikan saham,
Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan.

0 komentar:

Posting Komentar