Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
TUJUAN:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi serta melindungi konsumen.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui
terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi setiap orang;
Menjaga praktek-praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.
Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Substansi Pokok terdiri atas:
Perjanjian Yang Dilarang
Tidak menyebutkan secara jelas pengertian
perjanjian yang dilarang. Disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan
satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih
pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian yang dilarang berkaitan dengan:
Oligopoli.
Penetapan harga
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perjanjian yang dilarang berkaitan dengan:
Oligopoli.
Penetapan harga.
Pemboikotan.
Kartel.
Trust.
Oligopsoni.
Integrasi vertikal.
Perjanjian tertutup.
Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Substansi Pokok terdiri atas:
Kegiatan Yang Dilarang
Tidak menyebutkan secara jelas pengertian
kegiatan yang dilarang.
Bentuk kegiatan yang dilarang adalah:
Monopoli.
Monopsoni.
Penguasaan pasar.
persekongkolan./ konspirasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Substansi Pokok terdiri atas:
Posisi Dominan:
Adalah keadaan
di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara
pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang dan atau jasa tertentu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Substansi Pokok terdiri atas:
Posisi Dominan:
Yang termasuk dalam posisi dominan adalah:
jabatan
rangkap,
pemilikan
saham,
Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan.
0 komentar:
Posting Komentar