STRUKTUR PASAR
n Aktor/pelaku ekonomi:
n Persaingan tidak sempurna: monopoly,
oligopoly, monopsony.
n Persaingan sempurna (jumlah
produsen/penjual banyak, pembeli juga banyak), produk homogen/identik/hampir
identik.
n Persaingan monopolistik.
n Produk Market.
n Identik/hampir identik
n diferensiasi/differentiated.
n Geographical Market:
n
STRUKTUR PASAR
STRUKTUR PASAR
n Yang dimaksud struktur pasar adalah
perbandingan atau rasio atau komposisi antara produsen atau penjual dengan
konsumen atau pembeli.
n Produsen tunggal dan pembeli banyak
(uncounted) atau tidak dapat dihitung. Dinamakan : “monopoli”.
n Produsen beberapa, pembeli banyak
(uncounted) . Dinamakan: “oligopoli”.
n Produsen banyak, pembeli tunggal.
Dinamakan: “monopsoni”
n Ketiga hal di atas, adalah struktur
pasar tidak sempurna.
n
METODE KONVENSIPNAL TENTANG MARKETING
METODE KONVENSIPNAL TENTANG MARKETING
n PERSPEKTIF
PRODUSEN: PROFITABLE:
DISTRIBUTORSHIP- AGENCY
DISTRIBUTORSHIP- AGENCY
n DISTRIBUTOR:
n
positif:
n biaya atau additional cost tidak akan
besar atau dapat dikatakan nihil, melalui distributor, produsen tidak perlu
memantau perilaku distributor. Hubungan penjual (produsen) dan pembeli
(distributor).
n
Negatif:
n produsen kemungkinan besar tidak
dapat berbuat apa-apa (powerless) bila distributor tidak
memasarkan produknya secara optimal, karena distributor bertindak untuk
kepentingan sendiri.
n
PRODUCT MARKET
PRODUCT MARKET
n Yang dipersoalkan menurut ekonom di
mana jenis product market ini terbagi dalam dua kelompok:
n Identik atau hampir identik: ukuran
hampir identik adalah 90% sama. Contohnya: sayuran, buah2an, baja, emas.
Barang-barang hasil pertanian dan pertambangan ini relatif sama.
n diferensiasi/differentiated adalah
yang tidak identik. Contohnya produk manufaktur (tekstil, mobil) atau barang
konsumen (consumer goods) contohnya minuman ringan, mie instant.
n Dikatakan terdiferensiasi karena
adanya unsur-unsur pembeda. Contoh mobil adanya merek, type, selera, fanatisme
konsumen.
n Untuk menentukan barang
identik/terdiferensiasi untuk produk sayuran orang akan menjawab relatif sama
sedangkan mie instant terdapat perbedaan tergantung mereka, selera, fanatisme.
n
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n Pasar Persaingan sempurna (perfect
competition)
n terjadi atau tercipta jika dalam satu
pasar terdapat banyak penjual yang menjual/memproduksi produk identik atau
hampir identik atau sejenis dan pembeli dalam jumlah yang banyak sehingga
masing-masing penjual akan mampu menguasai pangsa pasar relatif sangat kecil
sehingga tidak mampu mengendalikan atau mempengaruhi harga.
n Penjual dan pembeli banyak adalah
“uncounted”.
n Contoh: pedagang
sayur-mayur/kelontong di pasar.
n Pasar Persaingan tidak sempurna
(imperfect competition)
n Monopoly: penjual satu, pembeli
banyak, produk identik atau hampir identik.
n Oligopoly: penjualnya lebih dari satu
(beberapa), pembeli banyak, produknya dapat identik atau terdiferensiasi.
n
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n Oligopoly untuk produk identik:
n Baja. Misal di produksi dalam suatu
negara oleh dua produsen (A dan B) .produk yang dihasilkan nyaris identik.
Struktur pasar demikian dinamakan oligopoly.
n Oligopoly untuk produk
terdiferensiasi:
n
minuman ringan: produsennya di bawah 10 sedangkan konsumennya
jutaan. Misalnya untuk minuman ringan ada 7 merek (4 dikuasai oleh holding
company dan 3 terpisah), tetap saja bila tidak disatukan bukan monopoly tetapi
oligopoly.
n Mie
istant: misal indofood memproduksi 5 merek dan 2 merek lainnya adalah produsen
lain, tetap bukan monopoly tetapi oligopoly.
n Monopsony: pembelinya tunggal
n
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n Monopoly:
n A. Monopoli alamiah (natural
monopoly)
n
Karakteristik dari produk yang merupakan
n
public utilities atau produk-produk kebutuhan publik. Misal
bidang telekomunikasi, listrik, angkutan umum.
n
Karakteristik dari aktornya.
n
Biasanya dipegang oleh BUMN (state company). Di Indonesia
dikaitkan dengan Pasal 33 UUD’1945.
n Dari rumusan di atas, tampaknya
natural monopoly di Indonesia dapat dikatakan legal.
n
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n Alasan-alasan Monopoli buruk:
n kalau terjadi monopoli akan terdapat
pengendalian harga secara sepihak. Produsen tunggal, tidak ada pesaing. Harga
dapat sekehendak hati.
n Maksimalisasi laba secara berlebihan
atau tidak wajar. Artinya dimanapun mencari laba boleh dalam struktur pasar
yang tidak monopoli.
n Apa penyebabnya (causa) dari monopoli
?.
n
A. Skala ekonomi (economic scale): dalam jenis industri
tertentu untuk memproduksi dalam jumlah banyak lebih efisien (cost production),
harga jual menjadi lebih murah. Untuk memproduksi demikian harus perusahaan
harus memiliki modal besar dan teknologi canggih.
n
Akibatnya dalam pasar:
n tidak semua produsen memiliki dua
persyaratan (modal dan teknologi)
n seleksi alam, perusahaan besar
survive, perusahaan kecil mati.
n Secara alamiah kondisi diatas
melahirkan monopoli.
n
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n Apa penyebabnya (causa) dari monopoli
?.
n
B. Regulasi/ kebijakan pemerintah;
n
regulasi berupa pemberian paten: hak mutlak yang diberikan
bagi penemu di mana dapat mengeksploitasi/mendaya gunakan/memproduksi sekaligus
menjual penemuannya. Hak yang bersifat monopoli (monopoly right)
n
Contoh: tahun 1970 KODAK menemukan tehnik polaroid.
Memintakan paten di USA, negara-negara Eropa dan Asia. Seluruh produksi dan
pemasaran dinikmati oleh KODAK. Mungkin kamera lain dengan riset (FUJI) dapat
menemukan, tetapi hak telah diberikan pada KODAK. FUJI untuk memproduksi harus
dapat ijin dari KODAK.
n
Regulasi/ kebijakan entry barries (hambatan-hambatan masuk):
n
kebijakan pemerintah yang memberi peluang pada perusahaan
tertentu untuk memasuki sektor tertentu.
n
Misal pemerintah memberikan batasan bahwa terhitung tahun
1993 tidak boleh ada lagi perusahaan yang membuka usaha semen. Dampak
pabrik-pabrik semen yang telah ada diberi hak istimewa karena tidak ada
pesaing.
n
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n Apa penyebabnya (causa) dari monopoli
?.
n
C. Consumer Behavior (tingkah laku konsumen)
n
Berkaitan dengan cara kebiasaan konsumen mengkonsumsi produk.
Misal di suatu wilayah tertentu konsumen lebih menyukai produk dari produsen
“X” ketimbang produk serupa dari perusahaan lain.
n
Contoh: produk soft drink. Dari 7 merek yang beredar di
pasar, mayoritas konsumen menyukai dua merek. Akibat pangsa pasar merek soft
drink lain turun dan berakibat:
n
stop dan berhenti.
n
Melakukan merger.
n GEOGRAPHICAL
MARKET
n Bagaimana kriteria dari monopoli ?
n Apakah menguasai 70% dapat dikatakan
monopoli, tidak dapat dijawab dengan mudah karena ada “geographical market”.
n Tolok ukurnya adalah:
n persentase: di Inggris ditentukan 25%
dari pangsa pasar dapat dikatakan monopoli. Bila perusahaan menyuplai 25% dapat
dianggap telah ada ke arah monopoli.
n Barang tersebut ada substitusi atau
tidak. Bila barang tersebut tidak ada substitusi, maka tergolong identik. Bila
tidak ada substitusi maka barang tadi sangat spesifik/khusus.
n POSISI DOMINAN
n Pengertian
Posisi Dominan
Posisi Dominan
n Pasal 1 angka (4):
n Suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar yang bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan atau jasa
tertentu.
n Pengertian
Posisi Dominan
Posisi Dominan
n Kesimpulan:
n Mempunyai pangsa pasar yang cukup
besar atau posisi tertinggi.
n Memiliki kemampuan keuangan yang
kuat.
n Mempunyai kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan.
n Pengertian
Posisi Dominan
Posisi Dominan
n Jabatan Rangkap:
n Pasal 26 tidak memperbolehkan jabatan
rangkap bila perusahaan-perusahaan tersebut:
n Berada dalam pasar bersangkutan yang
sama.
n Memiliki keterkaitan yang erat dalam
bidang dan/atau jenis usaha; atau
n Secara bersama dapat menguasai pasar
barang dan/atau jasa tertentu apabila tindakan perangkapan tersebut dapat
mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
n Pengertian
Posisi Dominan
Posisi Dominan
n Pasal 26 (kontroversial):
“yangdapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
“yangdapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
n Bila tidak ada bunyi pasal tersebut
adalah: “Perse rule”.
n Dengan menganut menjadi: Rule of
reason.
n Pemilikan Saham
n Pasal 27 : Perse rule
n Melarang pelaku usaha mendirikan atau
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan
kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan yang
mengakibatkan terjadi dominasi pasar:
n 50% untuk satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha.
n 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha
0 komentar:
Posting Komentar