Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

HUKUM KOMPETISI DALAM BISNIS


STRUKTUR PASAR

n   Aktor/pelaku ekonomi:
n   Persaingan tidak sempurna: monopoly, oligopoly, monopsony.
n   Persaingan sempurna (jumlah produsen/penjual banyak, pembeli juga banyak), produk homogen/identik/hampir identik.
n   Persaingan monopolistik.

n   Produk Market.
n   Identik/hampir identik
n   diferensiasi/differentiated.

n   Geographical Market:


n 
STRUKTUR PASAR
n   Yang dimaksud struktur pasar adalah perbandingan atau rasio atau komposisi antara produsen atau penjual dengan konsumen atau pembeli.
n   Produsen tunggal dan pembeli banyak (uncounted) atau tidak dapat dihitung. Dinamakan : “monopoli”.

n   Produsen beberapa, pembeli banyak (uncounted) . Dinamakan: “oligopoli”.
n   Produsen banyak, pembeli tunggal. Dinamakan: “monopsoni”
n   Ketiga hal di atas, adalah struktur pasar tidak sempurna.
n 
METODE KONVENSIPNAL TENTANG MARKETING
n   PERSPEKTIF PRODUSEN: PROFITABLE:
DISTRIBUTORSHIP- AGENCY
n   DISTRIBUTOR:
n   positif:
n   biaya atau additional cost tidak akan besar atau dapat dikatakan nihil, melalui distributor, produsen tidak perlu memantau perilaku distributor. Hubungan penjual (produsen) dan pembeli (distributor).
n   Negatif:
n   produsen kemungkinan besar tidak dapat berbuat apa-apa (powerless) bila distributor tidak memasarkan produknya secara optimal, karena distributor bertindak untuk kepentingan sendiri.
n 
PRODUCT MARKET

n   Yang dipersoalkan menurut ekonom di mana jenis product market ini terbagi dalam dua kelompok:
n   Identik atau hampir identik: ukuran hampir identik adalah 90% sama. Contohnya: sayuran, buah2an, baja, emas. Barang-barang hasil pertanian dan pertambangan ini relatif sama.

n   diferensiasi/differentiated adalah yang tidak identik. Contohnya produk manufaktur (tekstil, mobil) atau barang konsumen (consumer goods) contohnya minuman ringan, mie instant.
n   Dikatakan terdiferensiasi karena adanya unsur-unsur pembeda. Contoh mobil adanya merek, type, selera, fanatisme konsumen.

n   Untuk menentukan barang identik/terdiferensiasi untuk produk sayuran orang akan menjawab relatif sama sedangkan mie instant terdapat perbedaan tergantung mereka, selera, fanatisme.


n 
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR

n   Pasar Persaingan sempurna (perfect competition)
n   terjadi atau tercipta jika dalam satu pasar terdapat banyak penjual yang menjual/memproduksi produk identik atau hampir identik atau sejenis dan pembeli dalam jumlah yang banyak sehingga masing-masing penjual akan mampu menguasai pangsa pasar relatif sangat kecil sehingga tidak mampu mengendalikan atau mempengaruhi harga.
n   Penjual dan pembeli banyak adalah “uncounted”.
n   Contoh: pedagang sayur-mayur/kelontong di pasar.
n   Pasar Persaingan tidak sempurna (imperfect competition)
n   Monopoly: penjual satu, pembeli banyak, produk identik atau hampir identik.
n   Oligopoly: penjualnya lebih dari satu (beberapa), pembeli banyak, produknya dapat identik atau terdiferensiasi.


n  
 AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n   Oligopoly untuk produk identik:
n   Baja. Misal di produksi dalam suatu negara oleh dua produsen (A dan B) .produk yang dihasilkan nyaris identik. Struktur pasar demikian dinamakan oligopoly.

n   Oligopoly untuk produk terdiferensiasi:
n   minuman ringan: produsennya di bawah 10 sedangkan konsumennya jutaan. Misalnya untuk minuman ringan ada 7 merek (4 dikuasai oleh holding company dan 3 terpisah), tetap saja bila tidak disatukan bukan monopoly tetapi oligopoly.
n   Mie istant: misal indofood memproduksi 5 merek dan 2 merek lainnya adalah produsen lain, tetap bukan monopoly tetapi oligopoly.
n   Monopsony: pembelinya tunggal

n 
 
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n   Monopoly:
n   A. Monopoli alamiah (natural monopoly)
n   Karakteristik dari produk yang merupakan
n  public utilities atau produk-produk kebutuhan publik. Misal bidang telekomunikasi, listrik, angkutan umum.

n   Karakteristik dari aktornya.
n  Biasanya dipegang oleh BUMN (state company). Di Indonesia dikaitkan dengan Pasal 33 UUD’1945.
n   Dari rumusan di atas, tampaknya natural monopoly di Indonesia dapat dikatakan legal.

n 
 
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR
n   Alasan-alasan Monopoli buruk:
n   kalau terjadi monopoli akan terdapat pengendalian harga secara sepihak. Produsen tunggal, tidak ada pesaing. Harga dapat sekehendak hati.
n   Maksimalisasi laba secara berlebihan atau tidak wajar. Artinya dimanapun mencari laba boleh dalam struktur pasar yang tidak monopoli.
n   Apa penyebabnya (causa) dari monopoli ?.
n   A. Skala ekonomi (economic scale): dalam jenis industri tertentu untuk memproduksi dalam jumlah banyak lebih efisien (cost production), harga jual menjadi lebih murah. Untuk memproduksi demikian harus perusahaan harus memiliki modal besar dan teknologi canggih.
n  Akibatnya dalam pasar:
n  tidak semua produsen memiliki dua persyaratan (modal dan teknologi)
n  seleksi alam, perusahaan besar survive, perusahaan kecil mati.
n  Secara alamiah kondisi diatas melahirkan monopoli.

n 
 
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR

n   Apa penyebabnya (causa) dari monopoli ?.
n   B. Regulasi/ kebijakan pemerintah;
n  regulasi berupa pemberian paten: hak mutlak yang diberikan bagi penemu di mana dapat mengeksploitasi/mendaya gunakan/memproduksi sekaligus menjual penemuannya. Hak yang bersifat monopoli (monopoly right)
n  Contoh: tahun 1970 KODAK menemukan tehnik polaroid. Memintakan paten di USA, negara-negara Eropa dan Asia. Seluruh produksi dan pemasaran dinikmati oleh KODAK. Mungkin kamera lain dengan riset (FUJI) dapat menemukan, tetapi hak telah diberikan pada KODAK. FUJI untuk memproduksi harus dapat ijin dari KODAK.
n  Regulasi/ kebijakan entry barries (hambatan-hambatan masuk):
n  kebijakan pemerintah yang memberi peluang pada perusahaan tertentu untuk memasuki sektor tertentu.
n  Misal pemerintah memberikan batasan bahwa terhitung tahun 1993 tidak boleh ada lagi perusahaan yang membuka usaha semen. Dampak pabrik-pabrik semen yang telah ada diberi hak istimewa karena tidak ada pesaing.


n 
 
AKTOR/PELAKU EKONOMI DALAM PASAR

n   Apa penyebabnya (causa) dari monopoli ?.
n   C. Consumer Behavior (tingkah laku konsumen)
n  Berkaitan dengan cara kebiasaan konsumen mengkonsumsi produk. Misal di suatu wilayah tertentu konsumen lebih menyukai produk dari produsen “X” ketimbang produk serupa dari perusahaan lain.
n  Contoh: produk soft drink. Dari 7 merek yang beredar di pasar, mayoritas konsumen menyukai dua merek. Akibat pangsa pasar merek soft drink lain turun dan berakibat:
n  stop dan berhenti.
n  Melakukan merger.
n   GEOGRAPHICAL MARKET
n   Bagaimana kriteria dari monopoli ?
n   Apakah menguasai 70% dapat dikatakan monopoli, tidak dapat dijawab dengan mudah karena ada “geographical market”.
n   Tolok ukurnya adalah:
n   persentase: di Inggris ditentukan 25% dari pangsa pasar dapat dikatakan monopoli. Bila perusahaan menyuplai 25% dapat dianggap telah ada ke arah monopoli.
n   Barang tersebut ada substitusi atau tidak. Bila barang tersebut tidak ada substitusi, maka tergolong identik. Bila tidak ada substitusi maka barang tadi sangat spesifik/khusus.

n  POSISI DOMINAN
n  Pengertian
Posisi Dominan
n  Pasal 1 angka (4):
n  Suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan atau jasa tertentu.

n  Pengertian
Posisi Dominan
n  Kesimpulan:
n  Mempunyai pangsa pasar yang cukup besar atau posisi tertinggi.
n  Memiliki kemampuan keuangan yang kuat.
n  Mempunyai kemampuan akses pada pasokan atau penjualan.

n  Pengertian
Posisi Dominan
n  Jabatan Rangkap:
n  Pasal 26 tidak memperbolehkan jabatan rangkap bila perusahaan-perusahaan tersebut:
n  Berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
n  Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau
n  Secara bersama dapat menguasai pasar barang dan/atau jasa tertentu apabila tindakan perangkapan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

n  Pengertian
Posisi Dominan
n  Pasal 26 (kontroversial):

“yangdapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
n  Bila tidak ada bunyi pasal tersebut adalah: “Perse rule”.
n  Dengan menganut menjadi: Rule of reason.

n  Pemilikan Saham
n  Pasal 27 : Perse rule
n  Melarang pelaku usaha mendirikan atau memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan yang mengakibatkan terjadi dominasi pasar:
n 50% untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.
n 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha

0 komentar:

Posting Komentar