Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian Perjanjian Kontrak


Perjanjian (kontrak)
n   Pasal 1331 KUHPerdata:
n “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

n   Subekti:
    “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

n  UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (KONTRAK)

n   pihak-pihak yang kompeten;
n   pokok yang disetujui;
n    pertimbangan hukum;
n   perjanjian timbal balik;
n   hak dan kewajiban timbal balik.
n  Subjek Hukum dalam Perjanjian
n  Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,

n  Manusia.
n  Badan hukum.
n  Kemampuan dalam membuat perjanjian dengan menafsirkan Pasal 1330 KUHPerdata secara “a contrario” (Negatif).
n  Digolongkan orang-orang yang cakap (“bekwaamheid”) adalah:
n  Orang-orang yang sudah dewasa.
n  Mereka yang tidak di bawah pengampuan.

n  Syarat sahnya suatu perjanjian
n     Pasal 1320 KUHPerdata:
n     sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
n     kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
n     suatu hal tertentu;
n     suatu sebab yang halal.
n  Syarat sahnya suatu perjanjian
n      Syarat pertama dan kedua di atas dinamakan syarat-syarat subjektif (Perjanjian dapat dibatalkan: Voidable / vernietigbaarheid.

n      syarat ketiga dan keempat merupakan syarat-syarat obyektif (Perjanjian Batal demi hukum: Void/ nietig.
n  SISTEM HUKUM PERJANJIAN DALAM
KUHPERDATA

n  sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan kepada para pihak (dalam hal menentukan isi, bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan perjanjian akan tetapi isinya selain tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian
n  ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERJANJIAN (KONTRAK)
n   konsensualitas” di mana persetujuan-persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak;
n   “kekuatan mengikat persetujuan” menegaskan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam persetujuan yang mereka adakan;
n   asas kebebasan berkontrak: di mana para pihak diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing.

n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
n   Kebebasan untuk membuat perjanjian yang meliputi:
n   Kebebasan untuk menentukan kehendak untuk menutup atau tidak menutup perjanjian.
n   Kebebasan untuk memilih dengan pihak mana akan ditutup suatu perjanjian;
n   Kebebasan untuk menetapkan isi perjanjian;
n   Kebebasan untuk menetapkan bentuk perjanjian;
n   Kebebasan untuk menetapkan cara penutupan perjanjian.

n   Asas ini tercantum di dalam pasal 1338 KUHPerdata.

n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Konsensualitas (Consensus)
n   Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian, yang ditandai dengan apa yang dikehendaki pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak lainnya.
n   Asas ini tercantum di dalam pasal 1320 KUHperdata.
n   Konsensus ini tidak ada bila terdapat 3 (tiga) hal (pasal 1321 KUHPerdata) yaitu:
n   .Paksaan (dwang);
n   .Kekhilafan (dwaling);
n   .Penipuan (bedrog).

n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Mengikat sebagai Undang-undang (pacta sunt servanda)
n   Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak seperti mengikatnya sebuah undang-undang (pasal 1338 KUHPerdata)

Asas Itikad Baik (Good Faith)
n   Black’s Law Dictionary memberikan pengertian itikad baik adalah:
     “in or with good faith; honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud. Truly; actually; without simulation or pretense”.


n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Itikad Baik (Good Faith)

n   Prof. Mr. P.L. Wry memberikan arti itikad baik dalah hukum perjanjian adalah:
n   “…. Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain seperti patut saja antara orang-orang sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan pihak lain”


n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Itikad Baik (Good Faith)
n   Prof. Subekti, SH merumuskan itikad baik sebagai berikut:
     “Itikad baik diwaktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan”.

n   Pasal 1338 ayat 3KUHPerdata:
     “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”

n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Itikad Baik (Good Faith)
n   Kesimpulan:
n  Itikad baik adalah suatu sikap batin atau keadaan kejiwaan manusia yang:
·           Jujur;
·           Terbuka (tidak ada yang disembunyikan atau digelapkan);
·           Tulus ikhlas;
·           Sungguh-sungguh.

n   ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
n   Fungsi Itikad Baik dalam kontrak.

n  Rumusan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan suatu kontrak. Hal ini berarti bahwa pada waktu kontrak dilaksanakan, selain ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib ditaati oleh para pihak, melainkan juga itikad baik sebagai ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Jadi, itikad baik berfungsi menambah (aanvullend) ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di dalam kontrak.


n  Hukum Perjanjian
(Kontrak)

n  ANATOMI KONTRAK
n  Judul Kontrak (Heading/Contract Title)
n Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
n Korelasi dan relevansi antara judul dan isi kontrak.
  


n  ANATOMI KONTRAK
n  Tempat dan tanggal penanda-tanganan kontrak
   Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial

n  ANATOMI KONTRAK
n  Tempat dan tanggal penanda-tanganan kontrak
   Tanggal penanda-tanganan kontrak dapat menentukan keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penanda-tangan kontrak

n  ANATOMI KONTRAK
n  KOMPARISI (Belanda : Comparitie, yang berarti penghadapan).
n Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihak yang menghadap notaris.
n Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak
  
n  ANATOMI KONTRAK
n  Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan hukum.
n  Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)

  

n  ANATOMI KONTRAK
n  RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak).
n Berisikan kondisi umu dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya. 
n  ANATOMI KONTRAK
n  RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak). Contoh Kontrak Franchise
   a.tempat dimana franchisor membangun sistem yang unik dan berhasil bertahan untuk mengoperasikan bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem franchise
n  b.menggambarkan merek dagang, jasa, dan tanda-tanda lain, copy rights, logo, pembeda lannya.

n  ANATOMI KONTRAK
n  RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak). Contoh Kontrak Franchise
    c.menggambarkan seluruh tanda pembeda yang tergambar dalam bangunan milik franchisor
    d.menggambarkan sistem franchise yang ada, serta atribut bisnis

n  KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK

n  HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Hubungan antara hak dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat hak dan kewajiban di antara para pihak seyogyanya merupakan hubungan yang logis
n  ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
n  Pernyataan dan jaminan.
n  Masa berlakunya kontrak, berupa:
n  Titik awal masa laku ditentukan berdasarkan dua kemungkinan berikut ini:tanggal penanda tangan kontrak; atau tanggal dipenuhinya syarat-syarat tertentu (conditions precedent).
n Titik akhir masa laku: titik akhir masa laku dapat ditentukan berdasarkan:
.
n  ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
n   Akhir masa laku yang disepakati (agreed expiry). Berakhirnya masa laku suatu kontrak pada tanggal yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan bahwa pada saat tersebut tujuan kontrak telah tercapai.
n   Pengakhiran (termination). Pengakhiran suatu kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya masa laku dari kontrak tersebut pada tanggal yang semula disepakati bersama.
n  ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
n .Pengakhiran yang bersifat mendahului ini dapat dikembalikan pada tiga sebab berikut ini:
n  Cedera janji (default) yang dilakukan oleh salah satu pihak yang memberi alasan kepada pihak lainnya untuk mengakhiri atau membatalkan berlakunya kontrak;
n  Keadaan kahar (force majeure) yang dialami oleh salah satu atau semua pihak pada suatu kontrak dan yang berlangsung secara berkepanjangan sehingga mendorong para pihak untuk sepakat mengakhiri kontrak yang mengikat mereka;
n  ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
n .Pengakhiran yang bersifat mendahului ini dapat dikembalikan pada tiga sebab berikut ini:
n  Ketentuan hukum yang mengatasi kehendak dan kesepakatan para pihak, yang dapat terjadi jika misalnya pada suatu ketika lahir undang-undang yang melarang dibuatnya kontrak-kontrak tertentu.

n  ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
n Hukum yang dipilih oleh para pihak.
n Forum yang dipilih.
n Bahasa resmi yang digunakan untuk penafsiran kontrak.
n Pemberitahuan atau komunikasi.

n 
LAMPIRAN- LAMPIRAN KONTRAK
n Annex: lampiran.
n Schedule: jadual pelaksanaan kontrak.
n Supplement: ketentuan-ketentuan tambahan untuk pelaksanaan kontrak.
n Exhibits: berisi jadual, spesifikasi teknis, desain-desain, peta lokasi,
n dan sebagainya.
n  AMANDEMEN
n   Amandemen adalah perubahan yang dilakukan terhadap perubahan suatu kontrak yang telah berlaku dan mengikat para pihak karena telah mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi syarat-syarat berlakunya (conditions precedent).
n  AMANDEMEN
n   Oleh karenanya amandemen itu dapat mengakibatkan perubahan-perubahan berikut ini:

n  Perubahan dari para pihak yang terlibat pada kontrak, dan karena itu boleh disebut sebagai “perubahan subjektif” atau ‘contract assignment’ (pengalihan kontrak.
n  Perubahan dari isi kontrak, dan dengan demikian meliputi perubahan dari hak dan kewajiban, serta bisa juga perubahan dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, dan karena itu disebut sebagai ‘perubahan objektif’.

n  AMANDEMEN
¨    Instrumen amandemen:
n  Suatu amandemen hanya berlaku jika disepakati oleh para pihak, kesepakatan itu perlu ditegaskan juga. Karena itu dalam praktik, suatu amandemen selaku ditegaskan secara tertulis yang dapat mengambil bentuk:
n  Lampiran tambahan pada kontrak.
n  Kontrak tambahan yang menjadi bagian dari kontrak utama; atau
n  Mengganti seluruh naskah kontrak.

0 komentar:

Posting Komentar