Perjanjian (kontrak)
n
Pasal 1331 KUHPerdata:
n
“Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
n
Subekti:
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana
seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal.”
n
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (KONTRAK)
n pihak-pihak yang kompeten;
n pokok yang disetujui;
n pertimbangan hukum;
n perjanjian timbal balik;
n hak dan kewajiban timbal balik.
n Subjek Hukum dalam Perjanjian
n Subjek Hukum adalah pendukung hak dan
kewajiban,
n Manusia.
n Badan hukum.
n Kemampuan dalam membuat perjanjian
dengan menafsirkan Pasal 1330 KUHPerdata secara “a contrario” (Negatif).
n Digolongkan orang-orang yang cakap
(“bekwaamheid”) adalah:
n Orang-orang yang sudah dewasa.
n Mereka yang tidak di bawah
pengampuan.
n
Syarat
sahnya suatu perjanjian
n
Pasal
1320 KUHPerdata:
n
sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
n
kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian;
n
suatu
hal tertentu;
n
suatu
sebab yang halal.
n
Syarat
sahnya suatu perjanjian
n Syarat pertama dan kedua di atas
dinamakan syarat-syarat subjektif (Perjanjian dapat dibatalkan: Voidable /
vernietigbaarheid.
n
syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat-syarat obyektif (Perjanjian Batal demi
hukum: Void/ nietig.
n
SISTEM HUKUM PERJANJIAN DALAM
KUHPERDATA
KUHPERDATA
n
sistem
terbuka, artinya memberikan kebebasan kepada para pihak (dalam hal menentukan
isi, bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan perjanjian akan tetapi
isinya selain tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan
ketertiban umum, juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian
n
ASAS
HUKUM DALAM HUKUM PERJANJIAN (KONTRAK)
n “konsensualitas” di mana persetujuan-persetujuan
dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak;
n “kekuatan mengikat persetujuan” menegaskan bahwa
para pihak harus memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain
dalam persetujuan yang mereka adakan;
n asas kebebasan berkontrak: di mana para pihak
diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing.
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom
of Contract)
n Kebebasan untuk membuat perjanjian
yang meliputi:
n Kebebasan untuk menentukan kehendak
untuk menutup atau tidak menutup perjanjian.
n
Kebebasan
untuk memilih dengan pihak mana akan ditutup suatu perjanjian;
n
Kebebasan
untuk menetapkan isi perjanjian;
n
Kebebasan
untuk menetapkan bentuk perjanjian;
n
Kebebasan
untuk menetapkan cara penutupan perjanjian.
n
Asas
ini tercantum di dalam pasal 1338 KUHPerdata.
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Konsensualitas (Consensus)
n Kesepakatan para pihak yang membuat
perjanjian, yang ditandai dengan apa yang dikehendaki pihak yang satu juga
dikehendaki oleh pihak lainnya.
n
Asas
ini tercantum di dalam pasal 1320 KUHperdata.
n
Konsensus
ini tidak ada bila terdapat 3 (tiga) hal (pasal 1321 KUHPerdata) yaitu:
n
.Paksaan
(dwang);
n
.Kekhilafan
(dwaling);
n
.Penipuan
(bedrog).
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Mengikat sebagai Undang-undang (pacta sunt
servanda)
n Perjanjian yang dibuat secara sah
mengikat kedua belah pihak seperti mengikatnya sebuah undang-undang (pasal 1338
KUHPerdata)
Asas Itikad Baik (Good Faith)
n Black’s Law Dictionary memberikan pengertian
itikad baik adalah:
“in or with
good faith; honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud. Truly;
actually; without simulation or pretense”.
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Itikad Baik (Good Faith)
n Prof. Mr. P.L. Wry memberikan arti
itikad baik dalah hukum perjanjian adalah:
n “…. Bahwa kedua belah pihak harus
berlaku yang satu terhadap yang lain seperti patut saja antara orang-orang
sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal,
tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja,
tetapi juga dengan melihat kepentingan pihak lain”
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Itikad Baik (Good Faith)
n Prof. Subekti, SH merumuskan itikad
baik sebagai berikut:
“Itikad baik
diwaktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik
menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan
tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan
kesulitan-kesulitan”.
n Pasal 1338 ayat 3KUHPerdata:
“Perjanjian-perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik”
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
Asas Itikad Baik (Good Faith)
n Kesimpulan:
n Itikad baik adalah suatu sikap batin
atau keadaan kejiwaan manusia yang:
·
Jujur;
·
Terbuka
(tidak ada yang disembunyikan atau digelapkan);
·
Tulus
ikhlas;
·
Sungguh-sungguh.
n ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
PERANCANGAN KONTRAK
PERANCANGAN KONTRAK
n Fungsi Itikad Baik dalam kontrak.
n
Rumusan
pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus
digunakan pada saat pelaksanaan suatu kontrak. Hal ini berarti bahwa pada waktu
kontrak dilaksanakan, selain ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam
kontrak yang wajib ditaati oleh para pihak, melainkan juga itikad baik sebagai
ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Jadi, itikad baik berfungsi menambah
(aanvullend) ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
di dalam kontrak.
n Hukum Perjanjian
(Kontrak)
(Kontrak)
n
ANATOMI KONTRAK
n Judul Kontrak (Heading/Contract
Title)
n Judul kontrak harus dapat
mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau
klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
n Korelasi dan relevansi antara judul
dan isi kontrak.
n
ANATOMI KONTRAK
n Tempat dan tanggal penanda-tanganan
kontrak
Standar
pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penanda-tangan
kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misal pada akta jual
beli tanah, akta notarial
n
ANATOMI KONTRAK
n Tempat dan tanggal penanda-tanganan
kontrak
Tanggal penanda-tanganan kontrak
dapat menentukan keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari
kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya,
kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku pada tanggal penanda-tangan kontrak
n
ANATOMI KONTRAK
n KOMPARISI (Belanda : Comparitie, yang
berarti penghadapan).
n Istilah ini sebenarnya digunakan
untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian
itu memang menyebutkan pihak-pihak yang menghadap notaris.
n Komparisi memuat identifikasi dari
para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak
n
ANATOMI KONTRAK
n Yang dapat menjadi pihak dalam
kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan
hukum.
n Untuk dapat menjadi subjek hukum,
manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid).
Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk
menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum
sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga
memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)
n
ANATOMI KONTRAK
n RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan
Umum Kontrak).
n Berisikan kondisi umu dari para pihak
yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi,
pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.
n
ANATOMI KONTRAK
n RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan
Umum Kontrak). Contoh Kontrak Franchise
a.tempat dimana franchisor membangun
sistem yang unik dan berhasil bertahan untuk mengoperasikan bisnis,
identifikasi dari bisnis serta sistem franchise
n
b.menggambarkan merek dagang, jasa, dan tanda-tanda
lain, copy rights, logo, pembeda lannya.
n
ANATOMI KONTRAK
n RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan
Umum Kontrak). Contoh Kontrak Franchise
c.menggambarkan seluruh tanda pembeda
yang tergambar dalam bangunan milik franchisor
d.menggambarkan sistem franchise yang ada, serta atribut
bisnis
n KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK KONTRAK
n
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK.
Hubungan antara hak dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat hak dan
kewajiban di antara para pihak seyogyanya merupakan hubungan yang logis
n ELEMEN-ELEMEN
PENUNJANG KONTRAK
n
Pernyataan
dan jaminan.
n
Masa
berlakunya kontrak, berupa:
n
Titik awal masa laku ditentukan berdasarkan
dua kemungkinan berikut ini:tanggal penanda tangan kontrak; atau tanggal
dipenuhinya syarat-syarat tertentu (conditions precedent).
n
Titik
akhir masa laku: titik akhir masa laku dapat ditentukan berdasarkan:
.
n ELEMEN-ELEMEN
PENUNJANG KONTRAK
n
Akhir
masa laku yang disepakati (agreed expiry). Berakhirnya masa laku suatu
kontrak pada tanggal yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan bahwa
pada saat tersebut tujuan kontrak telah tercapai.
n Pengakhiran (termination).
Pengakhiran suatu kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya masa laku
dari kontrak tersebut pada tanggal yang semula disepakati bersama.
n ELEMEN-ELEMEN
PENUNJANG KONTRAK
n
.Pengakhiran
yang bersifat mendahului ini dapat dikembalikan pada tiga sebab berikut ini:
n
Cedera
janji (default) yang dilakukan oleh salah satu pihak yang memberi alasan
kepada pihak lainnya untuk mengakhiri atau membatalkan berlakunya kontrak;
n
Keadaan
kahar (force majeure) yang dialami oleh salah satu atau semua pihak pada
suatu kontrak dan yang berlangsung secara berkepanjangan sehingga mendorong
para pihak untuk sepakat mengakhiri kontrak yang mengikat mereka;
n ELEMEN-ELEMEN
PENUNJANG KONTRAK
n
.Pengakhiran
yang bersifat mendahului ini dapat dikembalikan pada tiga sebab berikut ini:
n
Ketentuan
hukum yang mengatasi kehendak dan kesepakatan para pihak, yang dapat terjadi
jika misalnya pada suatu ketika lahir undang-undang yang melarang dibuatnya
kontrak-kontrak tertentu.
n ELEMEN-ELEMEN
PENUNJANG KONTRAK
n
Hukum
yang dipilih oleh para pihak.
n
Forum
yang dipilih.
n
Bahasa
resmi yang digunakan untuk penafsiran kontrak.
n
Pemberitahuan
atau komunikasi.
n
LAMPIRAN- LAMPIRAN KONTRAK
LAMPIRAN- LAMPIRAN KONTRAK
n
Annex:
lampiran.
n
Schedule:
jadual pelaksanaan kontrak.
n
Supplement:
ketentuan-ketentuan tambahan untuk pelaksanaan kontrak.
n
Exhibits:
berisi jadual, spesifikasi teknis, desain-desain, peta lokasi,
n
dan
sebagainya.
n AMANDEMEN
n Amandemen adalah perubahan yang
dilakukan terhadap perubahan suatu kontrak yang telah berlaku dan mengikat para
pihak karena telah mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi syarat-syarat
berlakunya (conditions precedent).
n AMANDEMEN
n Oleh karenanya amandemen itu dapat
mengakibatkan perubahan-perubahan berikut ini:
n
Perubahan
dari para pihak yang terlibat pada kontrak, dan karena itu boleh disebut
sebagai “perubahan subjektif” atau ‘contract assignment’ (pengalihan
kontrak.
n
Perubahan
dari isi kontrak, dan dengan demikian meliputi perubahan dari hak dan
kewajiban, serta bisa juga perubahan dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam kontrak, dan karena itu disebut sebagai ‘perubahan
objektif’.
n AMANDEMEN
¨ Instrumen amandemen:
n
Suatu
amandemen hanya berlaku jika disepakati oleh para pihak, kesepakatan itu perlu
ditegaskan juga. Karena itu dalam praktik, suatu amandemen selaku ditegaskan
secara tertulis yang dapat mengambil bentuk:
n
Lampiran
tambahan pada kontrak.
n
Kontrak
tambahan yang menjadi bagian dari kontrak utama; atau
n
Mengganti
seluruh naskah kontrak.
0 komentar:
Posting Komentar