PENGERTIAN-PENGERTIAN WARALABA
1. European
Code of Ethics for Franchising (diterjemahkan bebas)
Franchising
adalah sistem pemasaran barang dan
atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus
menerus antara pelaku-pelaku independen (maksudnya franchisor dan individual
franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana
franchisor memberikan hak pada para individual franchisee, dan
membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari
franchisor.
Hak ini mewajibkan dan memperbolehkan
individual franchisee, untuk menggunakan nama dagang franchisor dan atau merek
dagang dan atau tanda jasa, know-how (*) (cara-cara untuk melakukan bisnis dan
metode teknisnya), bisnis, metode teknis, sistem prosedural dan atau hak milik
intelektual dan industrial, yang didukung oleh bantuan teknis dan komersial
secara ters menerus, di dalam kerangka kerja dan yang sesuai
dengan persetujuan
franchise tertulis, yang dibuat oleh para pihak untuk tujuan ini.
(*) Know-how , berarti sekumpulan informasi praktis
yang tidak dipatenkan, yang berasal dari pengalaman dan pengujian oleh
franchisor, yang bersifat rahasia, substansial, dan tertentu
“rahasia”,
berarti sekumpulan know-how, atau gabungan dan susunan yang tepat dari
komponen-komponennya, tidak diketahui secara umum atau dapat diperoleh secara
mudah, informasi ini tidak dibatasi dalam pengertian yang sempit , dimana tiap
komponen individual dari know-how harus benar-benar tidak diketahui, atau tidak
dapat dicapai diluar bisnis franchisor.
“substantif”
berarti bahwa know-how termasuk informasi yang penting bagi penjualan barang ka
atau pemberian layanan jasa bagi para
pengguna akhir (maksudnya konsumen akhir) dan secara khususnya untuk presentasi
barang-barang untuk dijual, pemrosesan barang-barang yang berhubungan dengan
pemberian layaan jasa, berbagai metode untuk bertransaksi dengan konsumen, dan
administrasi dan manajemen keuangan, know-how ini harus berguna bagi franchisee
sejak penutupan perjanjian, untuk dapat meningkatkan daya saing dari
franchisee, khususnya untuk meningkatkan kemampuan kerja / kinerja franchisee
atau untuk menolongnya dalam memasuki pasar baru.
“tertentu”,
berarti know-how harus diuraikan secara cukup menyeluruh sehingga menjadikan
know-how dapat diuji dan memenuhi criteria kerahasiaan dan substantitas,
penggambaran
know-how ini
dapat ditetapkan dalam perjanjian franchise atau dokumen terpisah yang dibuat
dalam bentuk lain yang sesuai.
2. Black’s Law Dictionary (diterjemahkan bebas)
a. Franchise
adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan oleh
pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum dan (hak
tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya. Contoh: hak yang diberikan
untuk melakukan jasa layanan televisi kabel.
b. Franchise
adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk / jasa
layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual
eceran untuk menggunakan berbagai produk dan anam dengan berdasarkan
syarat-syarat yang telah disetujui bersama (dalam hubungan yang saling
menguntungkan).
c. Franchise
adalah lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang mengijinkan
orang lain untuk menjual produk atau jasa layanan di bawah nama atau merek
tersebut.
3. Pertemuan
Ilmiah oleh IPPM Tahun 1991
a. Franchise
adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah
perusahaan induk (franchisor)
b. memberikan
kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil atau
menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu dengan cara
tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
c. Franchise
adalah metode pendistribusian barang dan jasa kepada masyarakat konsumen, yang
dijual kepada pihak lain yang berminat.
d. Franchising
adalah suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dan franchisee.
Franchisor menawarkan dan berkewajiban menyediakan perhatian terus menerus pada
bisnis dari franchisee melalui penyediaan pengetahuan dan pelayanan. Franchisee
beroperasi dengan menggunakan nama dagang, format, atau prosedur yang dipunyai
serta dikendalikan oleh franchisor.
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang
Waralaba
a. Waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan atau jasa.
(catatan: waralaba berasal dari kata “wara”
yang berarti lebih atau istimewa dan “laba” berarti untung. Jadi, waralaba
berarti usaha yang memberikan keuntungan lebih / istimewa)
B. ELEMEN-ELEMEN
POKOK WARALABA
Semua
pengertian yang telah dipaparkan di atas menunjukkan bahwa Franchise pada
dasarnya mengandung elemen-elemen pokok, sebagai berikut:
1. Franchisor
yaitu pihak pemilik / produsen dari barang atau jasa yang telah memiliki merek
tertentu serta memberikan atau melisensikan hak eksklusif tertentu untuk
pemasaran dari barang atau jasa itu
2. Franchisee
yaitu pihak yang menerima hak eksklusif itu dari franchisor
3. Adanya
penyerahan hak-hak secara eksklusif (dalam praktek meliput beragai macam hak
milik intelektual / hak milik perindustrian) dari franchisor kepada franchisee
4. Adanya
penetapan wilayah tertentu, franchise area dimana franchisee diberikan hak
untuk beroperasi di wilayah tertentu
5. Adanya imbal
prestasi dari franchisee kepada franchisor yang berupa Initial Fee dan
Royalties serta biaya-biaya lan yang disepakati oleh kedua belah pihak
6. Adanya
standar mutu yang ditetapkan oleh franchisor bagi franchisee, serta spervisi
secara berkala dalam rangka mempertahankan mutu
7. Adanya
pelatihan awal, pelatihan yang berkesinambungan, yang diselenggarakan oleh
franchisor guna peningkatan ketrampilan
d. saran
pemilihan lokasi, desain outlet, pemasaran, dan
permodalan
e. kerangka bisnis
f. metode & prosedur operasi untuk membuat dan
menjual produk
g. sudah dikenal
h. menerima informasi yang berguna seperti
kompetisi, kebutuhan produk, kebiasaan
masyarakat
i. sumber pengadaan barang dan jasa
j. pelatihan dari orang yang sudah professional
k. bantuan keuangan
Kerugian-kerugian
dari franchisee:
a. penekanan kontrol
b. franchise fee
c. sukar menilai kualitas franchisor
d. kontrak yang membatasi
e. tingkat ketergantungan pada franchisor tinggi
f. kebijakan-kebijakan franchisor
g. reputasi
dan citra merek turun
0 komentar:
Posting Komentar