Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Hukum Waralaba


PENGERTIAN-PENGERTIAN WARALABA
1.    European Code of Ethics for Franchising (diterjemahkan bebas)

       Franchising adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independen (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada para individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor.
   Hak ini mewajibkan dan memperbolehkan individual franchisee, untuk menggunakan nama dagang franchisor dan atau merek dagang dan atau tanda jasa, know-how (*) (cara-cara untuk melakukan bisnis dan metode teknisnya), bisnis, metode teknis, sistem prosedural dan atau hak milik intelektual dan industrial, yang didukung oleh bantuan teknis dan komersial secara ters menerus, di dalam kerangka kerja dan yang sesuai
dengan persetujuan franchise tertulis, yang dibuat oleh para pihak untuk tujuan ini.

(*) Know-how , berarti sekumpulan informasi praktis yang tidak dipatenkan, yang berasal dari pengalaman dan pengujian oleh franchisor, yang bersifat rahasia, substansial, dan tertentu
     rahasia”, berarti sekumpulan know-how, atau gabungan dan susunan yang tepat dari komponen-komponennya, tidak diketahui secara umum atau dapat diperoleh secara mudah, informasi ini tidak dibatasi dalam pengertian yang sempit , dimana tiap komponen individual dari know-how harus benar-benar tidak diketahui, atau tidak dapat dicapai diluar bisnis franchisor.

     substantif” berarti bahwa know-how termasuk informasi yang penting bagi penjualan barang ka atau pemberian layanan jasa  bagi para pengguna akhir (maksudnya konsumen akhir) dan secara khususnya untuk presentasi barang-barang untuk dijual, pemrosesan barang-barang yang berhubungan dengan pemberian layaan jasa, berbagai metode untuk bertransaksi dengan konsumen, dan administrasi dan manajemen keuangan, know-how ini harus berguna bagi franchisee sejak penutupan perjanjian, untuk dapat meningkatkan daya saing dari franchisee, khususnya untuk meningkatkan kemampuan kerja / kinerja franchisee atau untuk menolongnya dalam memasuki pasar baru.

     tertentu”, berarti know-how harus diuraikan secara cukup menyeluruh sehingga menjadikan know-how dapat diuji dan memenuhi criteria kerahasiaan dan substantitas, penggambaran

     know-how ini dapat ditetapkan dalam perjanjian franchise atau dokumen terpisah yang dibuat dalam bentuk lain yang sesuai.
2. Black’s Law Dictionary (diterjemahkan bebas)


a.   Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan oleh pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya. Contoh: hak yang diberikan untuk melakukan jasa layanan televisi kabel.
b.  Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk / jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk menggunakan berbagai produk dan anam dengan berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama (dalam hubungan yang saling menguntungkan).

c.   Franchise adalah lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau jasa layanan di bawah nama atau merek tersebut.
3.    Pertemuan Ilmiah oleh IPPM Tahun 1991


a.    Franchise adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor)

b.    memberikan kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil atau menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
c.   Franchise adalah metode pendistribusian barang dan jasa kepada masyarakat konsumen, yang dijual kepada pihak lain yang berminat.


d.   Franchising adalah suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dan franchisee. Franchisor menawarkan dan berkewajiban menyediakan perhatian terus menerus pada bisnis dari franchisee melalui penyediaan pengetahuan dan pelayanan. Franchisee beroperasi dengan menggunakan nama dagang, format, atau prosedur yang dipunyai serta dikendalikan oleh franchisor.
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba

a. Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

     (catatan: waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan “laba” berarti untung. Jadi, waralaba berarti usaha yang memberikan keuntungan lebih / istimewa)
B.  ELEMEN-ELEMEN POKOK WARALABA

      Semua pengertian yang telah dipaparkan di atas menunjukkan bahwa Franchise pada dasarnya mengandung elemen-elemen pokok, sebagai berikut:

1.   Franchisor yaitu pihak pemilik / produsen dari barang atau jasa yang telah memiliki merek tertentu serta memberikan atau melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran dari barang atau jasa itu

2.   Franchisee yaitu pihak yang menerima hak eksklusif itu dari franchisor

3.   Adanya penyerahan hak-hak secara eksklusif (dalam praktek meliput beragai macam hak milik intelektual / hak milik perindustrian) dari franchisor kepada franchisee
4.   Adanya penetapan wilayah tertentu, franchise area dimana franchisee diberikan hak untuk beroperasi di wilayah tertentu

5.   Adanya imbal prestasi dari franchisee kepada franchisor yang berupa Initial Fee dan Royalties serta biaya-biaya lan yang disepakati oleh kedua belah pihak

6.   Adanya standar mutu yang ditetapkan oleh franchisor bagi franchisee, serta spervisi secara berkala dalam rangka mempertahankan mutu

7.   Adanya pelatihan awal, pelatihan yang berkesinambungan, yang diselenggarakan oleh franchisor guna peningkatan ketrampilan
     d. saran pemilihan lokasi, desain outlet, pemasaran,      dan permodalan
      e. kerangka bisnis
      f. metode & prosedur operasi untuk membuat dan   menjual produk
      g. sudah dikenal
      h. menerima informasi yang berguna seperti kompetisi,   kebutuhan produk, kebiasaan masyarakat
      i.  sumber pengadaan barang dan jasa
      j. pelatihan dari orang yang sudah professional
      k. bantuan keuangan
    Kerugian-kerugian dari franchisee:


    a.   penekanan kontrol
    b.   franchise fee
    c.    sukar menilai kualitas franchisor
    d.   kontrak yang membatasi
    e.   tingkat ketergantungan pada franchisor tinggi
    f.    kebijakan-kebijakan franchisor
   g.  reputasi dan citra merek turun

0 komentar:

Posting Komentar