n DEWAN KOMISARIS
Dewan
Komisaris adalah organ
P.T. yang
bertugas
melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus
sesuai dengan Anggaran Dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan
Komisaris
dilakukan oleh pendiri
dalam Akta
Pendirian.
Untuk selanjutnya anggota
Dewan
Komisaris diangkat oleh RUPS.
Dewan
Komisaris terdiri atas 1
orang anggota
atau lebih.
n DEWAN KOMISARIS
DALAM P.T.
DALAM P.T.
-
Anggaran
Dasar P.T. dapat mengatur adanya 1
orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 orang
Komisaris Utusan.
- Komisaris
Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang
tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris lainnya.
-
Komisaris Utusan merupakan
anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
- Tugas dan
wewenang Komisaris Utusan
ditetapkan dalam Anggaran Dasar
P.T. dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang
Dewan Komisaris dan
tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.
n DEWAN KOMISARIS
DALAM P.T.
DALAM P.T.
-
Dalam menjalankan
tugas pengawasan, Dewan
Komisaris dapat
membentuk komite, yang
anggotanya seorang atau
lebih adalah
anggota
Dewan Komisaris yang
bertanggung jawab kepada
Dewan
Komisaris.
-
Dewan Komisaris
yang terdiri atas
lebih dari 1
orang anggota
merupakan majelis dan
setiap anggota Dewan
Komisaris tidak
dapat bertindak
sendiri-sendiri melainkan berdasarkan
keputusan
Dewan
Komisaris.
-
P.T.
yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah,
selain mempunyai Dewan
Komisaris wajib mempunyai
Dewan
Pengawas
Syariah.
-
Dewan
Pengawas Syariah tersebut terdiri
atas seorang ahli
syariah
atau lebih
yang diangkat oleh
RUPS atas rekomendasi
Majelis
Ulama
Indonesia.
-
Dewan Pengawas
Syariah tersebut bertugas
memberikan nasihat
dan saran
kepada Direksi serta
mengawasi kegiatan P.T.
agar
sesuai
dengan prinsip syariah.
n PERAN
DEWAN KOMISARIS
DEWAN KOMISARIS
- Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik
mengenai P.T. maupun usaha P.T. dan memberi nasihat kepada
Direksi.
- Setiap anggota
Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung
jawab dalam menjalankan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat
kepada Direksi untuk kepentingan P.T.
dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
n KEWAJIBAN
DEWAN KOMISARIS
DEWAN KOMISARIS
-
Dewan
Komisaris wajib:
* Membuat risalah
rapat Dewan Komisaris
dan menyimpan salinannya.
* Melaporkan
kepada P.T. mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya kepada P.T. tersebut dan P.T.
lain.
*
Memberikan laporan tentang
tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
-
Apabila dalam Anggaran Dasar
ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu maka Dewan
Komisaris berkewajiban untuk
memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu tersebut.
n TANGGUNG JAWAB
DEWAN KOMISARIS
DEWAN KOMISARIS
-
Dalam
hal Laporan Keuangan yang disediakan ternyata tidak benar
dan/atau
menyesatkan, anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
-
Dewan
Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan P.T.
-
Setiap
anggota Dewan Komisaris ikut
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian P.T. apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
-
Dalam
hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung
jawab tersebut di atas berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
Dewan Komisaris.
- Atas nama
P.T., pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan
hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan
atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada P.T. ke
Pengadilan Negeri.
n TANGGUNG JAWAB
DEWAN KOMISARIS
DEWAN KOMISARIS
-
Dalam hal
terjadi kepailitan karena
kesalahan atau kelalaian Dewan
Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan
yang dilaksanakan oleh Direksi
dan kekayaan P.T.
tidak cukup untuk membayar seluruh
kewajiban P.T. akibat
kepailitan tersebut maka setiap anggota Dewan Komisaris secara
tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang
belum dilunasi.
-
Tanggung
jawab tersebut berlaku
juga bagi anggota Dewan
Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
n DEWAN KOMISARIS
DALAM UU P.T.
DALAM UU P.T.
-
Anggota
Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagai akibat Laporan
Keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan
apabila terbukti bahwa
keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.
-
Anggota
Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. apabila
dapat membuktikan:
* Telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian
untuk
kepentingan P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
* Tidak mempunyai
kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak
langsung
atas tindakan pengurusan Direksi
yang mengakibatkan
kerugian.
* Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul
atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
n DEWAN KOMISARIS
DALAM UUPT
DALAM UUPT
-
Anggota
Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan P.T.
apabila dapat membuktikan:
* Kepailitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
* Telah melakukan
tugas pengawasan dengan
itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan
P.T. dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
* Tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan oleh Direksi yang
mengakibat-
kan
kepailitan.
* Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadi-
nya
kepailitan.
n CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
-
Dasar hukum:
pasal 74 UU
No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
adalah komitmen P.T.
untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi P.T. sendiri, komunitas
setempat maupun masyarakat pada umumnya.
-
P.T.
yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan. Ketentuan
ini bertujuan untuk
tetap menciptakan hubungan P.T. yang serasi, seimbang dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
-
Yang dimaksud
dengan “P.T. yang
menjalankan kegiatan usahanya
di
bidang
sumber daya alam” adalah P.T. yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
-
Yang
dimaksud dengan “P.T. yang
menjalankan kegiatan usahanya
yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah P.T. yang tidak mengelola
dan tidak memanfaatkan sumber
daya alam tetapi
kegiatan usahanya berdampak
pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
n CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
-
Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban P.T.
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya P.T. yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhati- kan kepatutan dan kewajaran.
- P.T. yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut
di atas, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
Pembubaran P.T. terjadi:
-
Berdasarkan
keputusan RUPS.
-
Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-
Berdasarkan
penetapan pengadilan.
-
Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-
Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
-
Karena
dicabutnya izin usaha
P.T. sehingga mewajibkan
P.T. melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Dalam
hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti
dengan likuidasi yang
dilakukan
oleh likuidator.
* P.T. tidak
dapat melakukan perbuatan
hukum,
kecuali diperlukan untuk mem-
bereskan semua urusan
P.T. dalam
rangka
likuidasi.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya
P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Dalam jangka
waktu paling lambat
30 hari setelah jangka waktu
berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan
likuidator.
- Direksi tidak
boleh melakukan perbuatan hukum baru
atas nama P.T.
setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Pengadilan
Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
*
Permohonan kejaksaan berdasarkan
alasan P.T.
melanggar
kepentingan umum atau
P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-
undangan.
* Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan
adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
* Permohonan
pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan
P.T. tidak mungkin
untuk
dilanjutkan.
-
Dalam penetapan
pengadilan ditetapkan juga
pe-
nunjukan
likuidator.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Pembubaran P.T.
tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status
badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
diterima oleh RUPS atau pengadilan.
-
Sejak
saat pembubaran, pada setiap surat keluar
P.T. dicantumkan kata
“dalam likuidasi” di belakang nama P.T.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung
sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T.
dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam
surat kabar dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran
P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk
dicatat dalam Daftar
Perseroan bahwa P.T.
dalam likuidasi.
*
Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
-
Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
- Nama dan
alamat likuidator.
- Tata cara
pengajuan tagihan.
- Jangka
waktu pengajuan tagihan.
Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah 60
hari terhitung sejak
tanggal
pengumuman
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Dalam
hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak
berlaku bagi pihak ketiga.
-
Dalam hal
likuidator lalai melakukan
pem- beritahuan kepada Kreditor
dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.,
likuidator secara tanggung renteng
dengan P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan
harta
kekayaan
P.T. dalam proses
likuidasi meliputi pe-
laksanaan:
-
Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-
Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan
hasil likuidasi.
-
Pembayaran
kepada para kreditor.
-
Pembayaran sisa
kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham.
-
Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
P.T. yang dilakukan.
-
Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan
mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam
surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya status badan hukum
P.T. dan menghapus nama P.T.
dari Daftar Perseroan,
termasuk karena penggabungan,
peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena
hukum kepada Perseroan
yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Pemisahan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada
2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
n PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM P.T.
-
Pemberitahuan
dan pengumuman pengakhiran status
badan hukum P.T.
tersebut dilakukan dalam
jangka waktu paling
lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
-
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status
badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.
0 komentar:
Posting Komentar