§ PENGERTIAN HUKUM
Manusia
adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi
Societas Ubi Ius).
Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat
diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan
antara manusia dan masyarakatnya.
§ PENGERTIAN HUKUM
§ ALIRAN LEGISME
Hukum
identik dengan undang-undang, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh badan
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan untuk pembuatan
peraturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dan dirumuskan dalam bentuk
yang telah ditentukan untuk itu.
§ ALIRAN HUKUM BEBAS
undang-undang
tidak pernah lengkap, oleh karenanya undang-undang bukan satu-satunya sumber
hukum, jika perlu hakim dapat menyimpangi undang-undang untuk mewujudkan
keadilan
§ ALIRAN HUKUM MODERN
Hukum
terbentuk dari berbagai cara. Pertama dari pembuat undang-undang, penerapan
undang-undang menurut penafsiran, hakim harus mengisi kekosongan hukum, di
samping undang-undang hukum terbentuk melalui kebiasaan.
§
Hukum sebagai IlmuPengetahuan: yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis (metodis) atas dasar kekuatan pemikiran
§
Hukum sebagai kaidah: yakni pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
§
Hukum sebagai tata hukum: yakni struktur dan proses
perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu.
§
Hukum sebagai petugas: yakni pribadi-pribadi yang
merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement
officer)
§
Hukum sebagai keputusan penguasa: yakni hasil proses
diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam
lingkungan ketatanegaraan
§
Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan
yang ’teratur’: yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama,
yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan
§
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai: yakni jalinan dari
konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya
moral)
§ DEFINISI HUKUM
§
Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest
reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan.
§
Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
§
Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan
asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup
pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes)
untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
§ PENERAPAN HUKUM
Bagaimana
penerapan hukum dalam kegiatan bisnis?
§ Subyek hukum pelaku bisnis
§ Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis
§ Obyek hukum dari suatu kegiatan bisnis
§ Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu : akibat
hukum, pilihan hukum
Hal
tersebut juga harus diperhatikan dalam bisnis pada teknologi informasi.
DILIHAT DARI WAKTU, HUKUM DIBEDAKAN MENJADI:
§ IUS CONSTITUTUM
§ IUS CONTITUENDUM
DARI BENTUKNYA, HUKUM DIBEDAKAN MENJADI:
§ HUKUM TERTULIS
§ HUKUM TIDAK TERTULIS
§ TUJUAN HUKUM
BEBERAPA TEORI TENTANG TUJUAN HUKUM
§ TEORI ETIS
Tujuan
hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan.
§ TEORI UTILITIES (ENDAEMONITIS)
hukum
ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah
sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy Bentham
§ TEORI CAMPURAN
Tujuan
pokok dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok
bagi suatu masyarakat yang teratur. Di samping itu tujuan lain dari hukum
adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut
masyarakat dan jamannya. Mochtar
Kusumaatmadja
§ TUJUAN HUKUM
§ KEADILAN DISTRIBUTIF
(Aristoteles)
adalah
keadilan yang memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak
menuntut supaya tiap orang mendapat bagian sama banyaknya, bukan persamaan
melainkan kesebandingan.
§ KEADILAN KOMUTATIF
ialah
keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak
mengingat jasa-jasa perseorangan.
§ TUJUAN H UKUM
§ KEADILAN KOMUTATIF (lanjutan)
(Adam
Smith)
keadilan komutatif dibangun atas di atas dasar
pengandaian hakiki antara umat manusia. Berhubungan dengan konsep keseteraan
nilai. Prinsip utama yaitu no harm, tidak melukai atau merugikan
orang lain (baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya), baik
sebagai manusia, sebagai anggota keluarga ataupun sebagai warga masyarakat.
Apabila
keadilan ini dilanggar maka orang yang dilukai atau dirugikan dapat secara sah
menuntutnya dari orang lain.
Dengan ini
terlihat jelas bahwa keadilan komutatif menurut Adam Smith menyangkut jaminan
dan penghargaan atas hak-hak individu dan hak-hak asasi. Hak-hak individu
tersebut dianggap sebagai hak-hak sempurna (perfect right), sebagai
hak-hak yang wajib dituntut dari orang lain untuk dihargai.
§ TUJUAN HUKUM
§ KEADILAN KOMUTATIF (lanjutan)
(Adam
Smith)
Pengertian Adam Smith mengandung pengertian yang luas
karena:
1. Tidak
hanya menyangkut pemulihan, melainkan juga pencegahan terhadap dilanggarnya
kepentingan dan hak orang lain
2.berkaitan dengan jaminan atas hak-hak sempurna
individu, yang berlaku bagi segala bentuk hubungan timbal balik antar individu
dengan individu, hubungan dalam keluarga, hubungan sipil dan hubungan ekonomis
serta hubungan pemerintah dengan rakyat.
3. Keadilan ini berkaitan dengan perlakuan yang sama
bagi semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan ini berkaitan
dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality)
§ PENGGOLONGAN
HUKUM
§ TUJUAN H UKUM
§ KEADILAN KOMUTATIF (lanjutan)
(Adam
Smith)
Lebih
lanjut menurutnya aturan keadilan harus sedapat mungkin memberikan kejelasan
bagi setiap tindakan manusia, yang mengatur setepat mungkin tindakan yang
dituntut oleh keadilan.
Keadilan
adalah keutamaan moral yang dapat dipaksakan, karena:
1. Aturan-aturan
itu menyangkut hak-hak manusia yang berharga dan harus dijunjung tinggi oleh
siapa saja. Aturan ini menetapkan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan hak-hak orang lain.
2. Bahwa
pada kenyataan pelanggaran atas keadilan akan menimbulkan kerugian dan
kejahatan dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan mengganggu keteraturan
masyarakat.
§ Penggolongan
Hukum
§ Penggolongan
Hukum
§ ASAS HUKUM
Asas
dalam Ilmu Hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif atau menjelaskan.
Tujuannya untuk memberi ikhtisar tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk
Hukum positif
§ SUMBER HUKUM
§ Sumber Hukum Materiil
merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain : kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi dsb.
§ ISI KAIDAH HUKUM
•
PERINTAH
Harus
dijalankan, merupakan keharusan.
Contoh:
pasal 1 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perkawinan dan tujuannya berdasarkan
Ketuhanan YME)
•
LARANGAN
Hal-hal
yang tidak boleh/dilarang dilakukan
Contoh:
pasal 8 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (larangan perkawinan)
•
PERKENAN
Hal-hal
yang boleh dilakukan namun bukan keharusan.
Contoh:
pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perjanjian kawin)
0 komentar:
Posting Komentar