Persaingan antara dua atau lebih pesaing/rival (perorangan atau badan usaha). Usaha atau
upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak yang bertindak secara mandiri untuk
menjalin atau mempertahankan bisnisnya dengan pihak ketiga melalui cara penawaran
yang terbaik. Pertempuran atau pergolakan antara dua pesaing/rival untuk perdagangan
yang sama pada waktu yang sama. Usaha untuk memperoleh sesuatu di mana pihak lain
juga ingin mengerjakannya (berebut).
OBJEK
DAN UNSUR-UNSUR KOMPETISI
Objek hukum kompetisi:
“relasi atau hubungan di antara kompetitor”
Unsur-unsur kompetisi atau persaingan usaha:
melibatkan dua atau lebih
pihak, baik perorangan atau badan usaha, bergerak atau berusaha di bidang
ekonomi atau bisnis yang sama, mempunyai tujuan atau maksud yang sama.
Misalnya:
perbankan, otomotif, manufaktur dan sebagainya.
MANAJEMEN:
SARANA DAN METODE KOMPETISI
SARANA:
kualitas
dan kuantitas produk barang atau jasa. Sesama kompetitor dapat bersaing melalui
kualitas barang yang lebih baik, menarik, kemasan yang baik dapat memenangkan
persaingan. Selain itu dengan kuantitas yang tersedia banyak, akan mudah
diperoleh dan tidak menutup kemungkinan produk dari produsen tersebut yang
memenangkan persaingan.
Kualitas
dan kuantitas pelayanan.
Pelayanan sebelum atau sesudah distribusi
barang (pra dan purna jual) yang baik akan memenangkan persaingan.
MANAJEMEN:
SARANA DAN METODE KOMPETISI
Metode
pemasaran:
cara-cara
periklanan yang dilakukan dalam persaingan bersifat sehat atau tidak.
Contoh:
persaingan the botol sosro dan freshtea.
Iklan
yang membandingkan produk miliknya dengan produk lain tanpa menyebutkan produk
pesaing, masih dapat dikatakan fair.
Apabila
membandingkan terhadap merek dengan spesifikasinya, dapat dikatakan selain
melanggar etika bisnis juga persaingan tidak fair.
MANAJEMEN:
SARANA DAN METODE KOMPETISI
FILOSOFI
HUKUM KOMPETISI:
Penghormatan kebebasan individu dan hak asasi
ekonominya.
Perlu
memberikan kebebasan asasi berekonomi: berusaha, memilih
jenis
usaha dan bekerja.
Penghormatan dan mempertahankan prinsip kebebasan
bersaing.
Bersaing
akan memacu untuk menghasilkan produk/jasa yang baik.
Mensejahterakan konsumen.
Hasil
produk yang baik dan efisien untuk kepentingan konsumen.
Perlindungan terhadap pelaku ekonomi yang berada
dalam posisi lemah.
Lemahnya posisi tawar antara perusahaan
besar-kecil, domestik-asing.
KELOMPOK
PRAKTIK BISNIS CURANG/
UNFAIR COMPETITION
Unfair Competition.
Restrictive Trade / Covenant.
Price Discrimination.
Horizontal Price Fixing Contract.
Monopoly dan Oligopoly.
Usaha-usaha yang mengarah ke: merger, akuisisi dan
konsolidasi.
0 komentar:
Posting Komentar