Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PENGERTIAN KOMPETISI DALAM BISNIS


Persaingan antara dua atau lebih pesaing/rival (perorangan atau badan usaha). Usaha atau
upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak yang bertindak secara mandiri untuk
menjalin atau mempertahankan bisnisnya dengan pihak ketiga melalui cara penawaran
yang terbaik. Pertempuran atau pergolakan antara dua pesaing/rival untuk perdagangan
yang sama pada waktu yang sama. Usaha untuk memperoleh sesuatu di mana pihak lain
juga ingin mengerjakannya (berebut).


OBJEK DAN UNSUR-UNSUR KOMPETISI
Objek hukum kompetisi:
     “relasi atau hubungan di antara kompetitor”

Unsur-unsur kompetisi atau persaingan usaha:

     melibatkan dua atau lebih pihak, baik perorangan atau badan usaha, bergerak atau berusaha di bidang ekonomi atau bisnis yang sama, mempunyai tujuan atau maksud yang sama.
Misalnya: perbankan, otomotif, manufaktur dan sebagainya.
MANAJEMEN: SARANA DAN METODE KOMPETISI
SARANA:
kualitas dan kuantitas produk barang atau jasa. Sesama kompetitor dapat bersaing melalui kualitas barang yang lebih baik, menarik, kemasan yang baik dapat memenangkan persaingan. Selain itu dengan kuantitas yang tersedia banyak, akan mudah diperoleh dan tidak menutup kemungkinan produk dari produsen tersebut yang memenangkan persaingan.
Kualitas dan kuantitas pelayanan.
      Pelayanan sebelum atau sesudah distribusi barang (pra dan purna jual) yang baik akan memenangkan persaingan.


MANAJEMEN: SARANA DAN METODE KOMPETISI
     Metode pemasaran:
        cara-cara periklanan yang dilakukan dalam persaingan bersifat sehat atau tidak.
        Contoh: persaingan the botol sosro dan freshtea.
        Iklan yang membandingkan produk miliknya dengan produk lain tanpa menyebutkan produk pesaing, masih dapat dikatakan fair.
        Apabila membandingkan terhadap merek dengan spesifikasinya, dapat dikatakan selain melanggar etika bisnis juga persaingan tidak fair.


MANAJEMEN: SARANA DAN METODE KOMPETISI
FILOSOFI HUKUM KOMPETISI:

Penghormatan kebebasan individu dan hak asasi ekonominya.
    Perlu memberikan kebebasan asasi berekonomi: berusaha, memilih
    jenis usaha dan bekerja.
Penghormatan dan mempertahankan prinsip kebebasan bersaing.
      Bersaing akan memacu untuk menghasilkan produk/jasa yang baik.
Mensejahterakan konsumen.
      Hasil produk yang baik dan efisien untuk kepentingan konsumen.
Perlindungan terhadap pelaku ekonomi yang berada dalam posisi lemah.
      Lemahnya posisi tawar antara perusahaan besar-kecil, domestik-asing.
KELOMPOK PRAKTIK BISNIS CURANG/
UNFAIR COMPETITION

Unfair Competition.
Restrictive Trade / Covenant.
Price Discrimination.
Horizontal Price Fixing Contract.
Monopoly dan Oligopoly.
Usaha-usaha yang mengarah ke: merger, akuisisi dan konsolidasi.

0 komentar:

Posting Komentar