HUBUNGAN KONTRAKTUAL ATAS PENERBITAN
KARTU KREDIT (CREDIT CARD) ANTARA BANK DAN NASABAH
n 1. Nomor Kartu
terdiri dari 16 digit yang harus dicantumn pada saat pembayaran, penyetoran maupun melakukan
koresponsi dengan Bank.
2. Nama Anda
kartu ini hanya dapat digunakan oleh nama yang tertera, pastikan nama anda tercetak dengan benar
pada saat kartu anda terima.
3.Good Thru
menunjukkan masa berlakunya kartu anda. Kartu anda dapat digunakan sampai tanggal terakhir
terdiri dari 16 digit yang harus dicantumn pada saat pembayaran, penyetoran maupun melakukan
koresponsi dengan Bank.
2. Nama Anda
kartu ini hanya dapat digunakan oleh nama yang tertera, pastikan nama anda tercetak dengan benar
pada saat kartu anda terima.
3.Good Thru
menunjukkan masa berlakunya kartu anda. Kartu anda dapat digunakan sampai tanggal terakhir
pada bulan masa berlaku (expired date) yang tercantum pada kartu
4. Logo Visa Vard
logo yang menandakan bahwa kartu anda dapat dipakai diseluruh tempat yang mencantumkan logo tersebut.
5 Customer Since.
Menunjukkan tahun mulainya keanggotaan visa card anda.
6. Stiker tanda tangan.
Tanda-tanganilah kolom tersebut pada saat anda menerima kartu demi keamanan dan kenyamanan,
sesuai dengan kartu tanda-tangan pengenal. Anda harus menggunakan tanda-tangan yang sama
setiap kali bertransaksi dengan kartu kredit anda.
7. Garis Magnetik.
Berisikan informasi penting mengenai kartu anda untuk proses otorisasi dan penggunaan ATM.
Jauhkan garis magnetik ini dari air, alat elektronik serta magnit yang dapat menghapus data pada garis
magnetik tersebut.
8. Logo Plus.
Logo yang menandakan bahwa kartu anda dapat digunakan untuk menarik uang tunai di seluruh ATM yang
mencantumkan logo tersebut. Setiap transaksi ATM Plus harus menggnakan PIN
(Personal Identification Number)
n
Apa Kartu Kredit itu ?
Apa Kartu Kredit itu ?
n
Black’s
Law Dictionary:
n
any
card, plate, or other like credit devise existing for the purpose of obtaining
money, property, labor or services on credit. The term does not include a note,
check, draft, money order or other like negotiable instrument “
n apapun kartu, plat atau sejenis kartu yang
digunakan untuk upaya memperoleh uang, properti/kebendaan, tenaga kerja atau
jasa secara kredit. Istilah ini tidak meliputi note, cek, draft, poswesel atau
instrumen lainnya yang dapat dicairkan
n Kamus Hukum Ekonomi:
n
Kartu
yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan
untuk mendapatkan uang, barang atau jasa secara kredit”.
n
Ragam Kartu Dalam Praktek Perbankan
Ragam Kartu Dalam Praktek Perbankan
n Charge card.
Suatu
sistem di mana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi
secara sekaligus pada saat jatuh tempo.
n Credit card.
Adalah
suatu sistem di mana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas
dirinya secara angsuran dengan minimal pembayaran tertentu pada saat jatuh
tempo.
n Debet card
Pembayaran
atas penagihan nasabah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank di
mana pada saat melakukan transaksi.
n Smart card
Merupakan
kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu, kartu ini dapat dihubungkan
dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan memperbaharui data dalam
microchip, sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.
n
Private
label card
Merupakan
kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha
seperti supermarket, hotel dan perusahaan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya
terbatas pada perusahaan yang mengeluarkannya.
n Fasilitas
Kredit dalam Kartu Kredit
n Unsur-unsur kredit: Kepercayaan,
Waktu, Prestasi dan Risiko.
n
Pedoman
penilaian kredit:Prinsip 5 C (Character atau watak, Capital atau
modal, Capacity atau kemampuan calon debitur, Condition of economic
atau kondisi ekonomi debitur dan Collateral atau jaminan), Prinsip 5 P (Party
atau penggolongan calon-calon peminjam, Purpose atau tujuan penggunaan
kredit yang disampaikan calon debitur, Payment atau sumber pembayaran
calon debitur, Profitability atau penilaian terhadap kemampuan calon
debitur untuk memperoleh keuntungan dalam usahanya, Protection atau
analisis terhadap sarana perlindungan bagi kreditur diantaranya kecukupan
jaminan yang diberikan oleh calon debitur dan Prinsip 3 R (Returns yaitu
penilaian terhadap hasil usaha yang akan dapat dicapai oleh calon debitur, Repayment
yaitu kemampuan untuk mengembalikan kredit sesuai dengan analisis yang
dilakukan bank dan Risk bearing ability yaitu analisis terhadap
kemampuan calon debitur untuk menanggung risiko)
n
Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit
Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit
n Keabsahan Perjanjian: Pasal 1320
KUHPerdata.
è Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
è Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
è Suatu hal tertentu.
è Suatu sebab yang halal.
n Akibat-akibat hukum: Pasal 1338 s/d
1341 KUHPerdata.
è Asas kebebasan berkontrak.
è Asas pacta sund servanda.
n Kesimpulan:
è mengikat bank dan nasabah.
è Fasilitas dengan batas
tarik/pagu/plafond dan syarat tangguh.
è Pengakhiran dimungkinkan dalam
kondisi tertentu (event of default)
n Perjanjian
Penerbitan Kartu Kredit
n Pengakhiran (terminasi):
è berdasarkan masa laku kontrak.
è Sebelum masa laku kontrak (cedera
janji, keadaan kahar, ketentuan hukum).
2 Terminasi dalam Common Law: by breach
dan Civil Law:
è
berakhir tanpa batal.
è
Batal dan dapat dibatalkan.
è
Kebatalan dan pembatalan.
2
Perikatan dengan syarat tangguh: Pasal 1263 KUHPerdata.
2
Perikatan dengan syarat batal: Pasal 1265 KUHPerdata.
0 komentar:
Posting Komentar