Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Hubungan Kredit Bank Dan Nasabah


HUBUNGAN KONTRAKTUAL ATAS PENERBITAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD) ANTARA BANK DAN NASABAH    
n   1. Nomor Kartu
terdiri dari 16 digit yang harus dicantumn pada saat pembayaran, penyetoran maupun melakukan
 koresponsi dengan Bank.
2. Nama Anda
kartu ini hanya dapat digunakan oleh nama yang tertera, pastikan nama anda tercetak dengan benar
 pada saat kartu anda terima.
3.Good Thru
menunjukkan masa berlakunya kartu anda. Kartu anda dapat digunakan sampai tanggal terakhir

 pada bulan masa berlaku (expired date) yang tercantum pada kartu
4. Logo Visa Vard
logo yang menandakan bahwa kartu anda dapat dipakai diseluruh tempat yang mencantumkan logo tersebut.
5 Customer Since.
Menunjukkan tahun mulainya keanggotaan visa card anda.
6. Stiker tanda tangan.
Tanda-tanganilah kolom tersebut pada saat anda menerima kartu demi keamanan dan kenyamanan,
sesuai dengan kartu tanda-tangan pengenal. Anda harus menggunakan tanda-tangan yang sama
setiap kali bertransaksi dengan kartu kredit anda.
7. Garis Magnetik.
Berisikan informasi penting mengenai kartu anda untuk proses otorisasi dan penggunaan ATM.
Jauhkan garis magnetik ini dari air, alat elektronik serta magnit yang dapat menghapus data pada garis
magnetik tersebut.
8. Logo Plus.
Logo yang menandakan bahwa kartu anda dapat digunakan untuk menarik uang tunai di seluruh ATM yang
mencantumkan logo tersebut. Setiap transaksi ATM Plus harus menggnakan PIN
 (Personal Identification Number)


n 
Apa Kartu Kredit itu ?

n   Black’s Law Dictionary:
n   any card, plate, or other like credit devise existing for the purpose of obtaining money, property, labor or services on credit. The term does not include a note, check, draft, money order or other like negotiable instrument “
n   apapun kartu, plat atau sejenis kartu yang digunakan untuk upaya memperoleh uang, properti/kebendaan, tenaga kerja atau jasa secara kredit. Istilah ini tidak meliputi note, cek, draft, poswesel atau instrumen lainnya yang dapat dicairkan
n   Kamus Hukum Ekonomi:
n   Kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang, barang atau jasa secara kredit”.
n 
Ragam Kartu Dalam Praktek Perbankan


n   Charge card.
     Suatu sistem di mana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi secara sekaligus pada saat jatuh tempo.
n   Credit card.
     Adalah suatu sistem di mana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran dengan minimal pembayaran tertentu pada saat jatuh tempo.
n   Debet card
     Pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat melakukan transaksi.
n   Smart card
     Merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu, kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan memperbaharui data dalam microchip, sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.
n   Private label card
     Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan perusahaan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkannya.
n   Fasilitas Kredit dalam Kartu Kredit
n   Unsur-unsur kredit: Kepercayaan, Waktu, Prestasi dan Risiko.
n   Pedoman penilaian kredit:Prinsip 5 C (Character atau watak, Capital atau modal, Capacity atau kemampuan calon debitur, Condition of economic atau kondisi ekonomi debitur dan Collateral atau jaminan), Prinsip 5 P (Party atau penggolongan calon-calon peminjam, Purpose atau tujuan penggunaan kredit yang disampaikan calon debitur, Payment atau sumber pembayaran calon debitur, Profitability atau penilaian terhadap kemampuan calon debitur untuk memperoleh keuntungan dalam usahanya, Protection atau analisis terhadap sarana perlindungan bagi kreditur diantaranya kecukupan jaminan yang diberikan oleh calon debitur dan Prinsip 3 R (Returns yaitu penilaian terhadap hasil usaha yang akan dapat dicapai oleh calon debitur, Repayment yaitu kemampuan untuk mengembalikan kredit sesuai dengan analisis yang dilakukan bank dan Risk bearing ability yaitu analisis terhadap kemampuan calon debitur untuk menanggung risiko)
n 
Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit

n   Keabsahan Perjanjian: Pasal 1320 KUHPerdata.
è  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
è  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
è  Suatu hal tertentu.
è  Suatu sebab yang halal.     
n   Akibat-akibat hukum: Pasal 1338 s/d 1341 KUHPerdata.
è  Asas kebebasan berkontrak.
è  Asas pacta sund servanda.              
n   Kesimpulan:
è  mengikat bank dan nasabah.
è  Fasilitas dengan batas tarik/pagu/plafond dan syarat tangguh.
è  Pengakhiran dimungkinkan dalam kondisi tertentu (event of default)
n   Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit
n   Pengakhiran (terminasi):
è  berdasarkan masa laku kontrak.
è  Sebelum masa laku kontrak (cedera janji, keadaan kahar, ketentuan hukum).

2   Terminasi dalam Common Law: by breach dan Civil Law:
è  berakhir tanpa batal.
è  Batal dan dapat dibatalkan.
è  Kebatalan dan pembatalan.

2   Perikatan dengan syarat tangguh: Pasal 1263 KUHPerdata.

2   Perikatan dengan syarat batal: Pasal 1265 KUHPerdata.

0 komentar:

Posting Komentar