Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang
memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan
dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam
hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang
n SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN
DAGANG
Sumber modal Perusahaan
Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan
modal pinjaman.
Contoh
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian,
toko makanan dan
lain-lain.
n TANGGUNG JAWAB PEMILIK
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan
berarti pula utang pemiliknya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta
kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas.
n KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
PERUSAHAAN DAGANG
-
Aktivitas
relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
-
Biaya
organisasi rendah.
-
Pendirian
dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
-
Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
-
Manajemen
relatif fleksibel.
n KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
PERUSAHAAN DAGANG
-
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup
utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup
kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
-
Status
hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.
-
Pada
umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga
terbatas.
-
Apabila
pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang
cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
-
Kemampuan
manajerial yang terbatas.
n COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
(CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
(CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian:
I.G. Rai Widjaya:
“Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu
atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab untuk
seluruhnya atau bertanggung jawab secara
solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (geldschieter).”
n COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
(CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
(CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal
19 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa
sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang pada
pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu
pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap
sekutu firma
di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap
pelepas
uang.”
n KARAKTERISTIK CV
Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV,
yaitu
terdapatnya 2 macam sekutu:
-
Satu
orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu
aktif.
Artinya
sekutu komplementer bertugas untuk:
* Mengurus
CV.
*
Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
*
Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
n KARAKTERISTIK CV
-
Satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu
komanditer atau sekutu diam.
Artinya
sekutu komanditer:
* Wajib
menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada
persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
* Berhak
menerima keuntungan.
* Tanggung
jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah
disanggupkan.
* Tidak
boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer
(Pasal 20
Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar
maka
tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi
untuk
keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer)
berdasarkan
pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
n PENDIRIAN CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan
formalitas,
artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan
lisan maupun
tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat
dilakukan
dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga
tidak ada
keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran
dan juga tidak
ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara.
Dengan
demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan
hukum
sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
Dagang.
Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan
Purwosutjipto, “dalam
praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa
orang
mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di
Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat
kedudukan CV)
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”
n KELEBIHAN CV
-
Pendiriannya
tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan
tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta
di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan
CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Bentuk
badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
-
Banyak
pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk
badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke
dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV
dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif)
sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu
aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan
usaha lainnya.
n KELEBIHAN CV
-
Struktur
organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu
komanditer dan sekutu komplementer.
-
Laba
yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan
usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada
sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
-
Modal
yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat
besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh
perusahaan kecil dan menengah.
n KELEMAHAN CV
-
Apabila
sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi
tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
-
Status
hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih
oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa
untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya
badan hukum, yaitu P.T.
-
CV
tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya.
Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal
dari para pemegang sahamnya.
0 komentar:
Posting Komentar