Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG


  Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

n  SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
   Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
   Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian,
toko makanan dan lain-lain.

n  TANGGUNG JAWAB PEMILIK
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan
berarti pula utang pemiliknya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta
kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas.
n  KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
-         Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
-         Biaya organisasi rendah.
-         Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
-         Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
-         Manajemen relatif fleksibel.


n  KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
-          Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.
-          Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
-          Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
-          Kemampuan manajerial yang terbatas.

n  COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
(CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian:
I.G. Rai Widjaya:
“Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu
atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab untuk
seluruhnya atau bertanggung jawab secara
solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (geldschieter).”

n  COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
(CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma
di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas
uang.”

n  KARAKTERISTIK CV
Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu
terdapatnya 2 macam sekutu:
-          Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
    Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:
    * Mengurus CV.
    * Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
    * Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
n  KARAKTERISTIK CV
-          Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.
     Artinya sekutu komanditer:
     * Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada 
       persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
     * Berhak menerima keuntungan.
     * Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah
       disanggupkan.
     * Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer
       (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar
       maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi
       untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer)
       berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
n  PENDIRIAN CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas,
artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun
tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan
dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada
keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak
ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan
demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum
sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.
Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam
praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang
mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV)
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”
n  KELEBIHAN CV
-          Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan  maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
-          Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
-          Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan.  Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan  yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

n  KELEBIHAN CV
-          Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
-          Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
-          Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
n KELEMAHAN CV

-          Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
-          Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
-          CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.

0 komentar:

Posting Komentar