n  Dasar hukum:
-             
 UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas
-             
 Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16
Agustus  2007
n    Menggantikan    UU  
No.  1   Tahun  
1995    tentang   Perseroan Terbatas
n      PERSEROAN TERBATAS
(P.T.)
(P.T.)
Definisi:
Badan hukum yang merupakan persekutuan
modal,  
didirikan    berdasarkan   perjanjian, 
melakukan 
kegiatan  usaha  dengan 
modal 
dasar   
yang    seluruhnya    terbagi   
dalam 
saham,  dan   memenuhi 
persyaratan   yang 
ditetapkan 
dalam  undang-undang  ini 
serta 
peraturan pelaksanaannya.
n  PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SEBAGAI
BADAN HUKUM
-             
P.T.
mempunyai harta kekayaan  sendiri.
-             
P.T.
mempunyai tanggung jawab sendiri.
-             
P.T.
tidak dapat bertindak sendiri:
   * P.T.
terdiri dari organ-organ yang  akan
     bertindak
mewakili P.T. tersebut
   * Organ-organ
tersebut terdiri dari  orang 
     perorangan
yang cakap untuk bertindak 
     dalam hukum
n  PENDIRIAN 
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-              
P.T.   mempunyai 
nama  dan  tempat 
kedudukan  dalam  wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar
-              
P.T.   mempunyai  
alamat     lengkap     sesuai   
dengan    tempat kedudukannya
-              
P.T.   didirikan  
oleh   2   orang  
atau  lebih  dengan 
Akta  Notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia
-              
Setiap
pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
-              
Akta
Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-              
Akta
Pendirian  yang  telah 
disahkan  tersebut  didaftarkan 
dalam  Daftar  Perseroan yang diselenggarakan  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-              
Akta  Pendirian 
yang  telah   disahkan  
dan   didaftarkan tersebut
selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
n  PENDIRIAN 
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-              
Perbuatan
hukum   yang   berkaitan  
dengan   kepemilikan  saham 
dan   penyetorannya   yang  
dilakukan  oleh calon pendiri sebelum
P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
* Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam
bentuk  akta
      yang bukan
akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta 
      Pendirian
P.T
* Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan
dalam  bentuk akta 
      otentik
maka  nomor, tanggal dan nama  serta 
tempat  kedudukan 
      notaris
yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta 
      Pendirian
P.T
* Dalam  
hal   ketentuan  tersebut 
di   atas   tidak  
dipenuhi   maka  perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan
hak  dan 
kewajiban serta tidak mengikat P.T
n  PENDIRIAN 
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-               
Perbuatan
hukum  yang  dilakukan 
oleh  calon  pendiri 
untuk  kepentingan P.T.  yang 
belum  didirikan,  mengikat 
P.T.  setelah  P.T. 
menjadi   badan   hukum, jika 
RUPS  pertama  P.T. 
secara   tegas   menyatakan 
menerima   atau   mengambil  
alih   semua   hak  
dan   kewajiban   yang  
timbul   dari perbuatan hukum
tersebut
-               
RUPS
pertama harus diselenggarakan dalam jangka 
waktu  paling  lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
-               
Keputusan  RUPS 
hanya sah jika dihadiri  oleh  semua 
pemegang  saham dengan hak suara
dan keputusan disetujui dengan suara bulat
-               
Apabila  RUPS 
tidak  diselenggarakan  dalam 
jangka waktu  paling lambat 
      60  hari 
setelah  P.T.  memperoleh status badan hukum atau  RUPS 
tidak   berhasil   mengambil 
keputusan,  setiap   calon  
pendiri  yang   melakukan 
perbuatan  hukum  tersebut bertanggung jawab secara pribadi
atas  segala akibat yang timbul
-               
Persetujuan  RUPS 
tersebut  tidak  diperlukan 
apabila  perbuatan  hukum tersebut dilakukan atau disetujui
secara tertulis oleh  semua  calon 
pendiri sebelum pendirian P.T
n  PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-               
Selama
pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam 
pendirian  masih  belum merupakan suatu badan hukum, para
pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-               
Perbuatan
hukum atas nama P.T. yang belum  memperoleh 
status  badan hukum, hanya boleh
dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua   pendiri  
serta   semua   anggota   
Dewan   Komisaris    P.T.  
dan mereka   semua   bertanggung  
jawab   secara   tanggung  
renteng    atas  perbuatan 
hukum   tersebut.   Perbuatan 
hukum  tersebut  karena 
hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-               
Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status
badan hukum menjadi  tanggung  jawab  pendiri  yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T.
Perbuatan  hukum  tersebut 
hanya mengikat dan  menjadi  tanggung 
jawab  P.T.  setelah 
perbuatan  hukum tersebut  disetujui 
oleh semua  pemegang saham dalam
RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua 
pemegang  saham  P.T. yang 
diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
n  PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
SETELAH PENGESAHAN
SETELAH PENGESAHAN
-               
P.T.
telah berbadan hukum  setelah  memperoleh 
pengesahan  dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I
-               
Status  badan 
hukum  P.T.  diperoleh 
pada  tanggal  diterbitkannya
    
keputusan  Menteri  Hukum 
dan  Hak Asasi Manusia R.I. mengenai
     pengesahan
badan hukum P.T.
-               
Pendiri   sebagai  
pemegang   saham   hanya  
bertanggung   jawab sebatas modal
yang dimasukkan ke dalam P.T.
-               
RUPS
pertama diselenggarakan untuk:
   * Menerima
semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri dengan pihak ketiga
   *
Mengambil    alih    semua   
hak   dan  kewajiban 
yang  timbul  dari perjanjian  yang  
dibuat   pendiri  atau 
orang  lain  yang 
ditugaskan pendiri meskipun perjanjian tidak dilakukan atas nama P.T.
   *
Mengukuhkan   secara   tertulis  
semua   perbuatan   hukum yang dilakukan atas nama P.T. 
n  PENGUMUMAN 
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-              
Menteri    Hukum    
dan    Hak    Asasi   
Manusia    R.I. mengumumkan  Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan
Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia  R.I. mengenai pengesahan   badan  
hukum    P.T.  dalam 
Tambahan
    Berita Negara
R.I.
-   Pengumuman
tersebut dilakukan  oleh  Menteri 
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam 
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri Hukum dan Hak 
Asasi  Manusia  R.I. mengenai pengesahan  badan 
hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan   oleh  
Menteri  Hukum  dan 
Hak  Asasi Manusia R.I.
n  AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Akta pendirian P.T. harus memuat Anggaran Dasar  dan 
keterangan lain yang 
berkaitan dengan pendirian P.T. Keterangan  lain tersebut 
memuat  sekurang-
nya:
-               
Nama  lengkap, tempat  dan tanggal 
lahir, pekerjaan,  tempat   tinggal 
dan  kewarganegaraan  pendiri 
perseorangan;  atau   nama, tempat 
kedudukan 
      dan alamat
lengkap serta nomor dan tanggal 
Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri P.T.
-               
Nama  lengkap, tempat   dan  
tanggal  lahir, pekerjaan,
tempat  tinggal  dan kewarganegaraan anggota Direksi yang
pertama kali diangkat.
-               
Nama  lengkap, 
tempat   dan  tanggal 
lahir, pekerjaan, tempat 
tinggal  dan kewarganegaraan
anggota Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat. 
-               
Nama  pemegang 
saham  yang  telah 
mengambil   bagian  saham, 
rincian
      jumlah
saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Apabila dalam jangka waktu 120 hari sejak  penandatanganan  Akta 
Pendirian
tidak  
diajukan   permohonan   pengesahan, 
P.T.   demi   hukum  
bubar   dan 
pemberesan dilakukan oleh pendiri.
n  ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
-             
Nama
P.T.
-             
Tempat
kedudukan P.T.
-             
Maksud
dan tujuan P.T.
-             
Kegiatan
usaha P.T.
-             
Jangka
waktu berdirinya P.T.
-             
Modal  dasar, 
modal   ditempatkan  dan 
modal disetor P.T.
-             
Jumlah
saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat  
pada  tiap-tiap  klasifikasi 
dan  jumlah nominal masing-masing.
n  ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
-              
Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi.
-              
Nama
jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris.
-              
Penetapan  tempat 
dan  tata  cara 
penyelenggaraan RUPS.
-              
Tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi.
-              
Tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris.
-              
Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
n  ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat:
-             
Ketentuan
mengenai  penerimaan  bunga tetap atas saham.
-             
Ketentuan
mengenai  pemberian manfaat pribadi
kepada pendiri atau pihak lain.
n  PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR P.T.
ANGGARAN DASAR P.T.
Perubahan 
Anggaran  Dasar  P.T. 
ditetapkan  oleh  RUPS 
dan  harus 
dinyatakan dalam Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa
Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar tertentu yang harus mendapat
persetujuan 
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
meliputi:
-              
Nama
P.T. dan/atau tempat kedudukan P.T.
-              
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha P.T.
-              
Jangka
waktu berdirinya P.T.
-              
Besarnya
modal dasar.
-              
Pengurangan
modal ditempatkan dan disetor.
-              
Status
P.T. Tertutup menjadi P.T. Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan  
Anggaran  Dasar  selain 
sebagaimana  tersebut  di 
atas, 
cukup 
diberitahukan  kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
R.I.
n  NAMA 
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
P.T. tidak boleh memakai nama yang:
-               
Telah
dipakai secara sah oleh P.T. lain atau sama pada pokoknya dengan nama P.T.
lain.
-               
Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
-               
Sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga
internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
-               
Tidak   sesuai  
dengan   maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan P.T. saja tanpa nama diri.
-               
Terdiri  atas 
angka  atau  rangkaian 
angka, huruf  atau rangkaian  huruf 
yang  tidak membentuk kata.
-               
Mempunyai
arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
Nama P.T. harus didahului dengan frase ”Perseroan
Terbatas”  atau  disingkat P.T.; dan 
jika merupakan 
P.T.  Terbuka, pada akhir  nama 
P.T.  harus  ditambah 
kata singkatan 
“Tbk”. P.T. Terbuka adalah  P.T. Publik 
atau  P.T.  yang 
melakukan  penawaran  umum
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
P.T. Publik adalah P.T. yang memenuhi  kriteria 
jumlah  pemegang  saham 
dan  modal 
disetor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
n  MODAL 
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-               
Modal
dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
-               
Modal
dasar P.T.paling sedikit Rp. 50.000.000,-. 
-               
Paling
sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
-               
Modal
ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
-               
Setiap
saham wajib memiliki nilai nominal.
-               
Setiap
saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
-               
Setiap
saham harus diterbitkan atas nama.
-               
Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk  menambah 
modal  yang ditempatkan harus
disetor penuh. 
-               
Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau  dalam bentuk lainnya.


0 komentar:
Posting Komentar