n Dasar hukum:
-
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
-
Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16
Agustus 2007
n Menggantikan UU
No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas
n PERSEROAN TERBATAS
(P.T.)
(P.T.)
Definisi:
Badan hukum yang merupakan persekutuan
modal,
didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan
kegiatan usaha dengan
modal
dasar
yang seluruhnya terbagi
dalam
saham, dan memenuhi
persyaratan yang
ditetapkan
dalam undang-undang ini
serta
peraturan pelaksanaannya.
n PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SEBAGAI
BADAN HUKUM
-
P.T.
mempunyai harta kekayaan sendiri.
-
P.T.
mempunyai tanggung jawab sendiri.
-
P.T.
tidak dapat bertindak sendiri:
* P.T.
terdiri dari organ-organ yang akan
bertindak
mewakili P.T. tersebut
* Organ-organ
tersebut terdiri dari orang
perorangan
yang cakap untuk bertindak
dalam hukum
n PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
P.T. mempunyai
nama dan tempat
kedudukan dalam wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar
-
P.T. mempunyai
alamat lengkap sesuai
dengan tempat kedudukannya
-
P.T. didirikan
oleh 2 orang
atau lebih dengan
Akta Notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia
-
Setiap
pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
-
Akta
Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Akta
Pendirian yang telah
disahkan tersebut didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Akta Pendirian
yang telah disahkan
dan didaftarkan tersebut
selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
n PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
Perbuatan
hukum yang berkaitan
dengan kepemilikan saham
dan penyetorannya yang
dilakukan oleh calon pendiri sebelum
P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
* Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam
bentuk akta
yang bukan
akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta
Pendirian
P.T
* Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan
dalam bentuk akta
otentik
maka nomor, tanggal dan nama serta
tempat kedudukan
notaris
yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta
Pendirian
P.T
* Dalam
hal ketentuan tersebut
di atas tidak
dipenuhi maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan
hak dan
kewajiban serta tidak mengikat P.T
n PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
Perbuatan
hukum yang dilakukan
oleh calon pendiri
untuk kepentingan P.T. yang
belum didirikan, mengikat
P.T. setelah P.T.
menjadi badan hukum, jika
RUPS pertama P.T.
secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil
alih semua hak
dan kewajiban yang
timbul dari perbuatan hukum
tersebut
-
RUPS
pertama harus diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
-
Keputusan RUPS
hanya sah jika dihadiri oleh semua
pemegang saham dengan hak suara
dan keputusan disetujui dengan suara bulat
-
Apabila RUPS
tidak diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat
60 hari
setelah P.T. memperoleh status badan hukum atau RUPS
tidak berhasil mengambil
keputusan, setiap calon
pendiri yang melakukan
perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi
atas segala akibat yang timbul
-
Persetujuan RUPS
tersebut tidak diperlukan
apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui
secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian P.T
n PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
Selama
pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam
pendirian masih belum merupakan suatu badan hukum, para
pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Perbuatan
hukum atas nama P.T. yang belum memperoleh
status badan hukum, hanya boleh
dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri
serta semua anggota
Dewan Komisaris P.T.
dan mereka semua bertanggung
jawab secara tanggung
renteng atas perbuatan
hukum tersebut. Perbuatan
hukum tersebut karena
hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-
Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status
badan hukum menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T.
Perbuatan hukum tersebut
hanya mengikat dan menjadi tanggung
jawab P.T. setelah
perbuatan hukum tersebut disetujui
oleh semua pemegang saham dalam
RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua
pemegang saham P.T. yang
diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
n PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
SETELAH PENGESAHAN
SETELAH PENGESAHAN
-
P.T.
telah berbadan hukum setelah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I
-
Status badan
hukum P.T. diperoleh
pada tanggal diterbitkannya
keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai
pengesahan
badan hukum P.T.
-
Pendiri sebagai
pemegang saham hanya
bertanggung jawab sebatas modal
yang dimasukkan ke dalam P.T.
-
RUPS
pertama diselenggarakan untuk:
* Menerima
semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri dengan pihak ketiga
*
Mengambil alih semua
hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian yang
dibuat pendiri atau
orang lain yang
ditugaskan pendiri meskipun perjanjian tidak dilakukan atas nama P.T.
*
Mengukuhkan secara tertulis
semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama P.T.
n PENGUMUMAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengumumkan Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan
hukum P.T. dalam
Tambahan
Berita Negara
R.I.
- Pengumuman
tersebut dilakukan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan
hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan oleh
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I.
n AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Akta pendirian P.T. harus memuat Anggaran Dasar dan
keterangan lain yang
berkaitan dengan pendirian P.T. Keterangan lain tersebut
memuat sekurang-
nya:
-
Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal
dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan; atau nama, tempat
kedudukan
dan alamat
lengkap serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri P.T.
-
Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi yang
pertama kali diangkat.
-
Nama lengkap,
tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat
tinggal dan kewarganegaraan
anggota Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
-
Nama pemegang
saham yang telah
mengambil bagian saham,
rincian
jumlah
saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Apabila dalam jangka waktu 120 hari sejak penandatanganan Akta
Pendirian
tidak
diajukan permohonan pengesahan,
P.T. demi hukum
bubar dan
pemberesan dilakukan oleh pendiri.
n ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
-
Nama
P.T.
-
Tempat
kedudukan P.T.
-
Maksud
dan tujuan P.T.
-
Kegiatan
usaha P.T.
-
Jangka
waktu berdirinya P.T.
-
Modal dasar,
modal ditempatkan dan
modal disetor P.T.
-
Jumlah
saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat
pada tiap-tiap klasifikasi
dan jumlah nominal masing-masing.
n ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
-
Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi.
-
Nama
jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris.
-
Penetapan tempat
dan tata cara
penyelenggaraan RUPS.
-
Tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi.
-
Tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris.
-
Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
n ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat:
-
Ketentuan
mengenai penerimaan bunga tetap atas saham.
-
Ketentuan
mengenai pemberian manfaat pribadi
kepada pendiri atau pihak lain.
n PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR P.T.
ANGGARAN DASAR P.T.
Perubahan
Anggaran Dasar P.T.
ditetapkan oleh RUPS
dan harus
dinyatakan dalam Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa
Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar tertentu yang harus mendapat
persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
meliputi:
-
Nama
P.T. dan/atau tempat kedudukan P.T.
-
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha P.T.
-
Jangka
waktu berdirinya P.T.
-
Besarnya
modal dasar.
-
Pengurangan
modal ditempatkan dan disetor.
-
Status
P.T. Tertutup menjadi P.T. Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan
Anggaran Dasar selain
sebagaimana tersebut di
atas,
cukup
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I.
n NAMA
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
P.T. tidak boleh memakai nama yang:
-
Telah
dipakai secara sah oleh P.T. lain atau sama pada pokoknya dengan nama P.T.
lain.
-
Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
-
Sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga
internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
-
Tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan P.T. saja tanpa nama diri.
-
Terdiri atas
angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf
yang tidak membentuk kata.
-
Mempunyai
arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
Nama P.T. harus didahului dengan frase ”Perseroan
Terbatas” atau disingkat P.T.; dan
jika merupakan
P.T. Terbuka, pada akhir nama
P.T. harus ditambah
kata singkatan
“Tbk”. P.T. Terbuka adalah P.T. Publik
atau P.T. yang
melakukan penawaran umum
saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
P.T. Publik adalah P.T. yang memenuhi kriteria
jumlah pemegang saham
dan modal
disetor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
n MODAL
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
Modal
dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
-
Modal
dasar P.T.paling sedikit Rp. 50.000.000,-.
-
Paling
sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
-
Modal
ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
-
Setiap
saham wajib memiliki nilai nominal.
-
Setiap
saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
-
Setiap
saham harus diterbitkan atas nama.
-
Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah
modal yang ditempatkan harus
disetor penuh.
-
Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar