Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Perjanjian Kredit Bank


¨  PENGERTIAN KREDIT
¨  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11, kredit adalah:
¤ “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

¤ Sedangkan pengertian pembiayaan dalam Pasal 1 butir 12 adalah:
 “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang

dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”


¨  CIRI KHUSUS PERJANJIAN KREDIT

¨  Sifat konsensual dari suatu perjanjian kredit merupakan ciri pertama yang membedakan dari perjanjian pinjam-meminjam uang yang bersifat riil. Perjanjian kredit adalah perjanjian loan of money menurut hukum Inggris yang dapat bersifat riil maupun konsensual, tetapi bukan perjanjian peminjaman uang menurut hukum Indonesia yang bersifat riil. Bagi perjanjian kredit yang jelas-jelas mencantumkan syarat-syarat tangguh tidak dapat dibantah lagi bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian yang konsensual sifatnya.  
¨  Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur tidak dapat digunakan secara leluasa untuk keperluan atau tujuan tertentu oleh nasabah debitur, seperti yang dilakukan oleh peminjam uang atau debitur pada perjanjian peminjaman uang biasa. Pada perjanjian kredit, kredit harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan di dalam perjanjian dan pemakaian yang menyimpang dari tujuan itu menimbulkan hak kepada bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak dan untuk seketika dan sekaligus menagih seluruh baki debet atau outstanding kredit
¨  CIRI KHUSUS PERJANJIAN KREDIT
¨  Yang membedakan perjanjian kredit bank dari perjanjian peminjaman uang adalah mengenai syarat cara penggunaannya. Kredit bank hanya dapat digunakan menurut cara tertentu, yaitu dengan menggunakan cek atau perintah pemindahbukuan. Cara lain hampir dapat dikatakan tidak mungkin atau tidak diperbolehkan. Pada perjanjian peminjaman uang biasa, uang yang dipinjamkan diserahkan seluruhnya oleh kreditur ke dalam kekuasaan debitur dengan tidak disyaratkan bagaimana cara penarikannya
¨  Kesimpulan Perjanjian Kredit
¨  “Perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai nasabah debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan
¨  Praktik Perjanjian Baku
¨  Di dalam kepustakaan hukum Inggris untuk istilah perjanjian baku digunakan istilah “standardized agreement” atau “standardized contract”.
¨  kepustakaan hukum Belanda mengunakan istilah “standaard voorwaarden”, “standaard contract
¨  Praktik Perjanjian Baku
¨   Black’s Law Dictionary memberikan rumusan tentang perjanjian baku atau Adhesion Contract sebagai berikut:
¨   “Standardized contract form offered to consumers of goods and services on essentially “take it or leave it” basis without affording consumer realistic opportunity to bargain and under such conditions that customer cannot obtain desired product or services except by acquiescing in form contract. Distinctive feature of adhesion contract is that weaker party has no realistic choice as to its terms”,
¨    Format kontrak baku yang berprinsip “take it or leave it” yang ditawarkan kepada konsumen di bidang barang dan jasa tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak tersebut. Ciri khas kontrak adhesi adalah pihak yang lemah tidak memiliki posisi tawar.”



¨  Kesimpulan Perjanjian Baku
¨  “Perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan
¨  Permasalahan Perjanjian Baku
¨  keabsahan berlakunya perjanjian baku
¨  banyaknya perjanjian baku di dunia bisnis, yaitu tentang pencantuman klausula-klausula yang sangat tidak wajar yang memberatkan nasabah debitur. Di antara klausula yang memberatkan dan banyak muncul dalam perjanjian baku adalah klausula eksemsi.
¨  Perjanjian Baku di Masyarakat
¨  Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya perjanjian buruh kolektif.
¨  Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah.
¨  Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat mencakup perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan di dalam kepustakaan Belanda, jenis ini disebut contract model
¨  Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨  Klausula-klausula tentang syarat-syarat penarikan kredit pertama kali atau predisbursement clause. Klausula ini menyangkut:
¤ pembayaran provisi, premi asuransi kredit, asuransi barang jaminan, dan biaya pengikatan jaminan;
¤ penyerahan barang jaminan, dokumen, dan pelaksanaan pengikatan barang jaminan;
¤ pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan, asuransi kredit dengan tujuan untuk meminimalisasi risiko yang terjadi di luar kesalahan nasabah debitur ataupun kreditur.

¨  Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨  Klausula-klausula tentang maksimum kredit (amount clause).
¨  Klausula-klausula tentang jangka waktu kredit.
¨  Klausula-klausula tentang tujuan kredit dan bentuk kredit. Klausula ini penting dalam beberapa hal, yaitu:
¤ klausula tujuan kredit diperlukan agar nasabah debitur mempergunakan kreditnya sesuai dengan yang disepakati dan diperjanjikan sebelumnya.
¤ klausula bentuk kredit diperlukan sesuai dengan tujuan kreditnya. Penentuan bentuk kredit yang tepat akan menciptakan tingkat efisiensi dari pemberian kredit. Misalnya, kredit itu diberikan dalam bentuk investasi, modal kerja, atau bentuk lainnya
¨  Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨  Klausula-klausula tentang bunga, kesepakatan biaya, dan denda kelebihan tarik. Klausula ini diatur secara tegas dalam perjanjian kredit dengan maksud memberikan kepastian mengenai hak bank untuk membebankan bunga, biaya-biaya, dan denda yang disepakati bersama.
¨  Klausula tentang kuasa bank untuk melakukan pembebanan atas rekening pinjaman nasabah debitur.
¨  Klausula tentang representations and warranties, yaitu klausula yang berisi pernyataan-pernyataan debitur atas fakta-fakta yang menyangkut status hukum, keadaan keuangan, dan aset nasabah debitur pada saat kredit direalisasi

¨  Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨  Klausula tentang conditions precedent, yaitu klausula tentang syarat-syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh nasabah debitur sebelum bank menyediakan kredit untuk digunakannya.
¨  Klausula tentang agunan kredit (insurance clause). Klausula agunan kredit bertujuan agar pihak nasabah debitur tidak melakukan penarikan atau penggantian barang jaminan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dengan pihak bank.
¨  Klausula tentang berlakunya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan hubungan rekening koran bagi perjanjian kredit yang bersangkutan. Klausula ini khusus bagi nasabah debitur yang fasilitas kreditnya ditata-usahakan melalui rekening koran atau giro.
¨  Klausula tentang affirmative covenant, yaitu klausula yang berisi janji-janji nasabah debitur untuk melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian kredit berlaku

¨  Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨  Klausula tentang negative covenant, yaitu klausula yang berisi janji-janji nasabah debitur untuk tidak melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian kredit berlaku.
¨  Klausula tentang financial covenant, yaitu klausula yang berisi janji debitur untuk menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan yang diminta oleh bank.
¨  Klausula tentang event of default, yaitu klausula yang memberikan hak secara sepihak kepada bank untuk mengakhiri kredit atas peristiwa-peristiwa yang ditentukan oleh bank serta sekaligus menagih pagu kredit tersisa.

¨  Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨  Klausula tentang arbitrase, yaitu klausula yang berisi penyelesaian perselisihan di antara para pihak, baik arbitrase nasional ataupun internasional.
¨  Klausula-klausula bunga rampai atau miscellaneous provisions, yaitu klausula-klausula yang berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang belum tertampung secara khusus di dalam klausula-klausula yang ada.

¨  Tugas:
¨  Buat kelompok antara 4-5 orang.
¨  Analisis perjanjian kredit yang ada, dengan petunjuk sebagai berikut:
¤ Klausula-klausula dituangkan dalam pasal-pasal yang mana saja.
¤ Implikasi dari redaksional setiap klausula.
¤ Klausula telah mencakup pengamanan bagi pihak bank.
¤ Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat dilakukan.



0 komentar:

Posting Komentar