¨ PENGERTIAN KREDIT
¨ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11, kredit adalah:
¤ “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
¤ Sedangkan pengertian pembiayaan dalam Pasal 1 butir 12 adalah:
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
¨ CIRI KHUSUS PERJANJIAN KREDIT
¨ Sifat konsensual dari suatu perjanjian kredit merupakan ciri pertama
yang membedakan dari perjanjian pinjam-meminjam uang yang bersifat riil.
Perjanjian kredit adalah perjanjian loan of money menurut hukum Inggris
yang dapat bersifat riil maupun konsensual, tetapi bukan perjanjian peminjaman
uang menurut hukum Indonesia yang bersifat riil. Bagi perjanjian kredit yang
jelas-jelas mencantumkan syarat-syarat tangguh tidak dapat dibantah lagi bahwa
perjanjian itu merupakan perjanjian yang konsensual sifatnya.
¨ Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur tidak dapat
digunakan secara leluasa untuk keperluan atau tujuan tertentu oleh nasabah
debitur, seperti yang dilakukan oleh peminjam uang atau debitur pada perjanjian
peminjaman uang biasa. Pada perjanjian kredit, kredit harus digunakan sesuai
dengan tujuan yang ditetapkan di dalam perjanjian dan pemakaian yang menyimpang
dari tujuan itu menimbulkan hak kepada bank untuk mengakhiri perjanjian kredit
secara sepihak dan untuk seketika dan sekaligus menagih seluruh baki debet atau
outstanding kredit
¨ CIRI KHUSUS PERJANJIAN KREDIT
¨ Yang membedakan perjanjian kredit bank dari perjanjian peminjaman uang
adalah mengenai syarat cara penggunaannya. Kredit bank hanya dapat digunakan
menurut cara tertentu, yaitu dengan menggunakan cek atau perintah
pemindahbukuan. Cara lain hampir dapat dikatakan tidak mungkin atau tidak
diperbolehkan. Pada perjanjian peminjaman uang biasa, uang yang dipinjamkan
diserahkan seluruhnya oleh kreditur ke dalam kekuasaan debitur dengan tidak
disyaratkan bagaimana cara penarikannya
¨ Kesimpulan Perjanjian Kredit
¨ “Perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai nasabah
debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu yang mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil
keuntungan
¨ Praktik Perjanjian Baku
¨
Di dalam kepustakaan hukum
Inggris untuk istilah perjanjian baku digunakan istilah “standardized
agreement” atau “standardized contract”.
¨
kepustakaan hukum Belanda
mengunakan istilah “standaard voorwaarden”, “standaard contract
¨ Praktik Perjanjian Baku
¨
Black’s Law Dictionary
memberikan rumusan tentang perjanjian baku atau Adhesion Contract
sebagai berikut:
¨ “Standardized contract form offered to consumers of goods and services
on essentially “take it or leave it” basis without affording consumer realistic
opportunity to bargain and under such conditions that customer cannot obtain
desired product or services except by acquiescing in form contract. Distinctive
feature of adhesion contract is that weaker party has no realistic choice as to
its terms”, “
¨ Format kontrak baku yang
berprinsip “take it or leave it” yang ditawarkan kepada konsumen di bidang
barang dan jasa tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi.
Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak
tersebut. Ciri khas kontrak adhesi adalah pihak yang lemah tidak memiliki
posisi tawar.”
¨ Kesimpulan Perjanjian Baku
¨ “Perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh
klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada
dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan
¨ Permasalahan Perjanjian Baku
¨ keabsahan berlakunya perjanjian baku
¨ banyaknya perjanjian baku di dunia bisnis, yaitu tentang pencantuman
klausula-klausula yang sangat tidak wajar yang memberatkan nasabah debitur. Di
antara klausula yang memberatkan dan banyak muncul dalam perjanjian baku adalah
klausula eksemsi.
¨ Perjanjian Baku di Masyarakat
¨ Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh
pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini
ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan
pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya
perjanjian buruh kolektif.
¨ Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku
yang mempunyai objek hak-hak atas tanah.
¨ Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat
mencakup perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan
untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris
atau advokat yang bersangkutan di dalam kepustakaan Belanda, jenis ini disebut contract
model
¨ Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨ Klausula-klausula tentang syarat-syarat penarikan kredit pertama kali
atau predisbursement clause. Klausula ini menyangkut:
¤ pembayaran provisi, premi asuransi kredit, asuransi barang jaminan, dan
biaya pengikatan jaminan;
¤ penyerahan barang jaminan, dokumen, dan pelaksanaan pengikatan barang
jaminan;
¤ pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan, asuransi kredit dengan
tujuan untuk meminimalisasi risiko yang terjadi di luar kesalahan nasabah
debitur ataupun kreditur.
¨ Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨ Klausula-klausula tentang maksimum kredit (amount clause).
¨ Klausula-klausula tentang jangka waktu kredit.
¨ Klausula-klausula tentang tujuan kredit dan bentuk kredit. Klausula ini
penting dalam beberapa hal, yaitu:
¤ klausula tujuan kredit diperlukan agar nasabah debitur mempergunakan
kreditnya sesuai dengan yang disepakati dan diperjanjikan sebelumnya.
¤ klausula bentuk kredit diperlukan sesuai dengan tujuan kreditnya.
Penentuan bentuk kredit yang tepat akan menciptakan tingkat efisiensi dari
pemberian kredit. Misalnya, kredit itu diberikan dalam bentuk investasi, modal
kerja, atau bentuk lainnya
¨ Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨ Klausula-klausula tentang bunga, kesepakatan biaya, dan denda kelebihan
tarik. Klausula ini diatur secara tegas dalam perjanjian kredit dengan maksud
memberikan kepastian mengenai hak bank untuk membebankan bunga, biaya-biaya,
dan denda yang disepakati bersama.
¨ Klausula tentang kuasa bank untuk melakukan pembebanan atas rekening
pinjaman nasabah debitur.
¨ Klausula tentang representations and warranties, yaitu klausula
yang berisi pernyataan-pernyataan debitur atas fakta-fakta yang menyangkut
status hukum, keadaan keuangan, dan aset nasabah debitur pada saat kredit direalisasi
¨ Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨ Klausula tentang conditions precedent, yaitu klausula tentang
syarat-syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh nasabah debitur
sebelum bank menyediakan kredit untuk digunakannya.
¨ Klausula tentang agunan kredit (insurance clause). Klausula
agunan kredit bertujuan agar pihak nasabah debitur tidak melakukan penarikan
atau penggantian barang jaminan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan
dengan pihak bank.
¨ Klausula tentang berlakunya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
hubungan rekening koran bagi perjanjian kredit yang bersangkutan. Klausula ini
khusus bagi nasabah debitur yang fasilitas kreditnya ditata-usahakan melalui
rekening koran atau giro.
¨ Klausula tentang affirmative covenant, yaitu klausula yang berisi
janji-janji nasabah debitur untuk melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian
kredit berlaku
¨ Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨ Klausula tentang negative covenant, yaitu klausula yang berisi
janji-janji nasabah debitur untuk tidak melakukan hal-hal tertentu selama
perjanjian kredit berlaku.
¨ Klausula tentang financial covenant, yaitu klausula yang berisi
janji debitur untuk menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan yang diminta
oleh bank.
¨ Klausula tentang event of default, yaitu klausula yang memberikan
hak secara sepihak kepada bank untuk mengakhiri kredit atas peristiwa-peristiwa
yang ditentukan oleh bank serta sekaligus menagih pagu kredit tersisa.
¨ Klausula-klausula Perjanjian Kredit
¨ Klausula tentang arbitrase, yaitu klausula yang berisi penyelesaian
perselisihan di antara para pihak, baik arbitrase nasional ataupun
internasional.
¨ Klausula-klausula bunga rampai atau miscellaneous provisions,
yaitu klausula-klausula yang berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
belum tertampung secara khusus di dalam klausula-klausula yang ada.
¨ Tugas:
¨ Buat kelompok antara 4-5 orang.
¨ Analisis perjanjian kredit yang ada, dengan petunjuk sebagai berikut:
¤ Klausula-klausula dituangkan dalam pasal-pasal yang mana saja.
¤ Implikasi dari redaksional setiap klausula.
¤ Klausula telah mencakup pengamanan bagi pihak bank.
¤ Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar