Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Leasing


n  Leasing
(Sewa Guna Usaha)
n   Leasing (to lease: menyewakan).
n  Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
n   Pengaturan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991
n   Ada 2 (dua) bentuk, yaitu: hak opsi (finance lease) dan tanpa hak opsi (operating lease)
n   finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
n   operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek guna usaha


n  Leasing
(Sewa Guna Usaha)
n   Landasan hubungan hukum dalam transaksi leasing adalah kontrak, sehingga keterikatan diantara mereka dinamakan hubungan kontraktual.
n   Pihak-pihak yang terkait dalam usaha leasing adalah:
n   Lessor adalah pihak yang menyewakan barang , dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Pihak ini disebut juga investor, equity holders, owner participants atau trusters owners.
n   Lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan mempunyai hak opsi.
n   Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt holders atas loan participants dalam transaksi leasing. Terdiri dari bank, insurance company (perusahaan asuransi), trusts, yayasan.
n   Pihak supplier yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri fari perusahaan (manufacturers) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.


n  Leasing
(Sewa Guna Usaha)
n   Hal-hal penting dalam transaksi leasing.
n   Transaksi sewa guna usaha dibedakan menjadi dua yaitu finance lease dan operating lease. Dapat pula dilakukan dalam bentuk sales and leaseback ( pasal 3 ayat (3) Surat Kep. Men. Keu No. 1251/KMK.013/1988)
n   Objek pembiayaan sewa guna usaha harus berbentuk barang modal.
n   Pembayaran sewa guna usaha dilakukan secara berkala.
n   Transaksi sewa guna usaha  mensyaratkan dibuat dalam jangka waktu tertentu. pasal 3 huruf  (b) Surat Kep. Men. Keu No. 1169/KMK.01/1991)

n   Istilah yang dipergunakan dalam transaksi sewa guna usaha
n   Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha;
n   Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor;



n  Leasing
(Sewa Guna Usaha)

n   Istilah yang dipergunakan dalam transaksi sewa guna usaha
n   Pembayaran Sewa Guna Usaha (lease payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha;
n   Piutang Sewa Guna Usaha (lease receivable) adalah jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha;
n   Harga perolehan (acquisition cost) adalah harga beli barang modal yang dilease ditambah dengan biaya langsung;
n   Nilai pembiayaan adalah jumlah pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh lessor;
n   Angsuran pokok pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan;



n  Leasing
(Sewa Guna Usaha)

n   Istilah yang dipergunakan dalam transaksi sewa guna usaha
n   Imbalan jasa Sewa Guna Usaha  adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha lessor;
n   Nilai sisa (residual value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha;
n   Simpanan jaminan (security deposit) adalah jumlah uang yang diterima oleh lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk lelancaran pembayaran lease;
n   Masa Sewa Guna Usaha  (lease term) adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewaguna usaha oleh lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir;
n   Masa Sewa Guna Usaha pertama adalah jangka waktu sewa guna usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha yang pertama kalinya;
n   Opsi  adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewaguna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.



n  Mekanisme Finance Lease
n  Uraian Mekanisme Finance Lease
1. Penandatanganan kontrak antara lessor dan lessee.
2. Penerimaan pembayaran pertama dari lessee berupa:
        - security deposit.
        - uang lessee pertama jika advance.
        - bea administrasi.
        - premi asuransi tahun pertama.
3. Pemesanan barang modal kepada supplier/dealer.
4. Pengiriman barang modal ke alamat lessee.
5. Lessor akan melaksanakan pembayaran kepada suppler/dealer.
6. Kontrak penutupan asuransi.
7. Pembayaran premi asuransi.
8. Pembayaran lessee bulanan dari lessee kepada lessor.

0 komentar:

Posting Komentar