n Leasing
(Sewa Guna Usaha)
(Sewa Guna Usaha)
n Leasing (to lease: menyewakan).
n Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating
lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
n Pengaturan: Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991
n Ada 2 (dua) bentuk, yaitu: hak opsi (finance
lease) dan tanpa hak opsi (operating lease)
n finance lease artinya kegiatan sewa guna usaha di
mana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
n operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha di
mana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek guna usaha
n Leasing
(Sewa Guna Usaha)
(Sewa Guna Usaha)
n Landasan hubungan hukum dalam
transaksi leasing adalah kontrak, sehingga keterikatan diantara mereka dinamakan
hubungan kontraktual.
n Pihak-pihak yang terkait dalam usaha
leasing adalah:
n Lessor adalah pihak yang menyewakan barang , dapat terdiri
dari beberapa perusahaan. Pihak ini disebut juga investor, equity holders,
owner participants atau trusters owners.
n Lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan
membayar sewa dan mempunyai hak opsi.
n Pihak kreditur atau lender atau
disebut juga debt holders atas loan participants dalam transaksi leasing.
Terdiri dari bank, insurance company (perusahaan asuransi), trusts,
yayasan.
n Pihak supplier yaitu penjual dan
pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri fari perusahaan
(manufacturers) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di
luar negeri.
n Leasing
(Sewa Guna Usaha)
(Sewa Guna Usaha)
n Hal-hal penting dalam transaksi
leasing.
n
Transaksi
sewa guna usaha dibedakan menjadi dua yaitu finance lease dan operating
lease. Dapat pula dilakukan dalam bentuk sales and leaseback ( pasal
3 ayat (3) Surat Kep. Men. Keu No. 1251/KMK.013/1988)
n Objek pembiayaan sewa guna usaha
harus berbentuk barang modal.
n Pembayaran sewa guna usaha dilakukan
secara berkala.
n Transaksi sewa guna usaha mensyaratkan dibuat dalam jangka waktu
tertentu. pasal 3 huruf (b) Surat Kep.
Men. Keu No. 1169/KMK.01/1991)
n Istilah yang dipergunakan dalam
transaksi sewa guna usaha
n Lessor adalah perusahaan pembiayaan
atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri
Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha;
n Lessee adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor;
n Leasing
(Sewa Guna Usaha)
(Sewa Guna Usaha)
n Istilah yang dipergunakan dalam
transaksi sewa guna usaha
n Pembayaran Sewa Guna Usaha (lease
payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee
kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan
penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha;
n Piutang Sewa Guna Usaha (lease
receivable) adalah jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa
guna usaha;
n Harga perolehan (acquisition cost)
adalah harga beli barang modal yang dilease ditambah dengan biaya langsung;
n Nilai pembiayaan adalah jumlah
pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh lessor;
n Angsuran pokok pembiayaan adalah
bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan
atas nilai pembiayaan;
n Leasing
(Sewa Guna Usaha)
(Sewa Guna Usaha)
n Istilah yang dipergunakan dalam
transaksi sewa guna usaha
n Imbalan jasa Sewa Guna Usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha
yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha lessor;
n Nilai sisa (residual value) adalah
nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh
lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha;
n Simpanan jaminan (security deposit)
adalah jumlah uang yang diterima oleh lessor dari lessee pada permulaan masa
lease sebagai jaminan untuk lelancaran pembayaran lease;
n Masa Sewa Guna Usaha (lease term) adalah jangka waktu sewa guna
usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewaguna usaha oleh
lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir;
n Masa Sewa Guna Usaha pertama adalah
jangka waktu sewa guna usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha yang
pertama kalinya;
n Opsi
adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewaguna usaha atau
memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.
n Mekanisme Finance Lease
n Uraian Mekanisme Finance Lease
1. Penandatanganan
kontrak antara lessor dan lessee.
2. Penerimaan pembayaran pertama dari lessee berupa:
-
security deposit.
- uang
lessee pertama jika advance.
- bea
administrasi.
- premi
asuransi tahun pertama.
3. Pemesanan barang modal kepada supplier/dealer.
4. Pengiriman barang modal ke alamat lessee.
5. Lessor akan melaksanakan pembayaran kepada
suppler/dealer.
6. Kontrak penutupan asuransi.
7. Pembayaran premi asuransi.
8. Pembayaran lessee bulanan dari lessee kepada
lessor.
0 komentar:
Posting Komentar