Bagi bangsa Indonesia yang
dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara adalah
Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupanmasyarakat,
bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan
tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah
laku bangsa IndonesiaPancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai,
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai
instrinsik yang
kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran
yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi
bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai
subyektif yang
menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan
proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai
norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan
oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa
yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber
inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam
nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai
material dan nilai
vital secara seimbang
(harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila
yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut
pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha
untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran
murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika
terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga
nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Rumusan sila-sila Pancasila
menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
2.
Inti sila-sila Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila
terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama
manusia, dan lingkungan).
3.
Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau
badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
4.
Pembukaan UUD 1945 (yang
memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun
termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti
membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
5.
Pembukaan UUD 1945 yang
mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan
karunia Tuhan.
0 komentar:
Posting Komentar