— Sifat dan ruang
lingkup kontrak
— Kontrak terbagi
atas:
-
Kontrak nasional
-
Kontrak internasional
•
Kontrak internasional semakin berkembang
seiring berkembangnya transaksi perdagangan
•
Kontrak internasional telah berkembang namun
aturan hukum yang terumuskan formal belum cukup berkembang
•
Kontrak internasional adalah kontrak nasional
yang didalamnya ada unsur asing (Sudargo Gautama) = doktrin
— Arti dan definisi
hukum kontrak internasional
Are
contracts with elements in two or more nation states. Such contracts may be
betwee states, between a state and a private party, or exclusively between
private parties (Reese)
— Indikator kontrak
internasional
— Indikator suatu
kontrak adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya yaitu:
-
Kebangsaan yang berbeda
-
Para pihak memiliki domisili hukum di negara
yang berbeda
-
Hukum yang dipilih adalah hukum asing termasuk prinsip
kontrak internasional
-
Penyelesaian sengketa kontrak dilangsungkan di
luar negeri
-
Pelaksanaan kontrak tersebut di luar negeri
-
Kontrak tersebut ditandatangani di luar negeri
-
Objek kontrak di luar negeri
-
Bahasa yang digunakan dalam kontrak adalah
bahasa asing
-
Digunakannya mata uang asing dalam kontrak
— Pihak berbeda
kewarganegaraan
— Konsekuensi hukum à status hukum personal masing masing WN akibat hukum
hukum apa yang akan berlaku untuk kontrak
— Hukum yang mungkin
berlaku untuk kontrak demikian, antara lain:
-
Hukum nasional salah satu pihak
-
Hukum kebiasaan internasional
-
Hukum internasional
— Kontrak
internasional & Perjanjian internasional
— Kontrak
internasional dalam bidang komersial atau perniagaan
— Perjanjian
internasional dalam bidang publik yang bukan bersifat komersial (the law of
treaty)
— Perjanjian
internasional (UU 24/2000) adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu,
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik
— Prinsip
hukum kontrak internasional
hukum kontrak internasional
— Prinsip pacta sunt
servanda à pelaku harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan
yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak
— Prinsip good faith
(itikad baik)
— Prinsip
resiprositas para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban secara timbal
balik
— Harmonisasi
— Cara harmonisasi
(Honka)
-
Peraturan perundangan nasional di bidang
kontrak
-
Penggunaan kontrak baku
-
Penerapan hukum kebiasaan internasional
-
Prinsip hukum internasional
-
Putusan pengadilan / arbiase
-
Harmonisasi menurut panduan hukum dan doktrin
hukum
— Para pihak dalam
dalam
kontrak internasional
kontrak internasional
— Para pihak dalam
kontrak internasional adalah subjek hukum yang dapat membuat dan menandatangani
kontrak internasional
— Subjek hukum yang
dapat menutup kontrak adalah para pihak yang mampu menanggung hak dan kewajiban
di depan hukum.
— Subjek hukum
kontrak internasional adalah:
-
Individu
-
Badan hukum (dalam hal ini perusahaan)
-
Organisasi internasional
-
negara
— Para pihak dalam
kontrak internasional
kontrak internasional
— Pihak dalam kontrak
internasional, tergolong dalam bentuk kontrak:
-
Antara perusahaan dengan perusahaan (asing)
lainnya
-
Antara negara dengan perusahaan (asing)
-
Antara negara dengan negara
-
Antara organisasi internasional dengan
perusahaan
— Sumber-sumber hukum
kontrak internasional
kontrak internasional
• Hukum nasional
(termasuk peraturan perundang-undangan suatu negara baik yang secara langsung
atau tidak langsung terkait dengan kontrak)
• Dokumen kontrak
• Kebiasaan di bidang
perdagangan internasional yang berhubungan dengan kontrak
• Prinsip hukum umum
mengenai kontrak
• Putusan pengadilan
• Doktrin
• Perjanjian
internasional
— Perjanjian
internasional
tentang kontrak
tentang kontrak
— Konvensi mengenai
jual beli internasional 1980 (CISG) – the Un convention on contract for the
international sale of goods
— Prinsip kontrak
international UNIDROIT
— Bentuk kontrak
internasional
— Kontrak awal
— Kontrak di bidang
jal beli barang dan jasa
— Kontrak di bidang
perwakilan
— Kontrak di bidang
waralaba
— Kontrak di bidang
lisensi dan alih teknologi
— Kontrak di bidang
usaha patungan
— Kontrak di bidang
pembangunan ekonomi
— Pilihan hukum
— Pilihan hukum untuk
kontrak internasional tidak mudah, hukum dipilih oleh salah satu pihak belum
tentu diterima oleh pihak lainnya
— Pilihan hukum
penting untuk mencegah ketidakpastian
— Fungsi pilihan
hukum adalah:
-
Menentukan hukum yang digunakan
-
Menghindari ketidakpastian hukum yang berlaku terhadap
kontrak
-
Sumber hukum
— Pilihan hukum
— Pilihan hukum
memiliki prinsip:
• Kebebasan para
pihak
• Prinsip bonafide à pilihan hukum didasarkan pada itikad baik
• Prinsip real
connection pilihan hukum yang disepakati para pihak memiliki hubungan atau
kaitan dengan para pihak atau kontrak
• Prinsip
separabilitas klausul pilihan hukum pilihan hukum terpisah dengan pilihan
forum (tidak sepenuhnya dapat terpisah)
— Prinsip pilihan
hukum
• Para pihak bebas
memilih hukum yang berlaku
• Kebebasan memilih
hukum nasional tertentu, termasuk bebas untuk tidak terikat
• Pilihan hukum yang
berlaku berasal dari adanya suatu perjanjian dari para pihak
• Bila tidak ada
pilihan tegas pilihan disimpulkan dari maksud para pihak
• Kontrak tidka sah
menurut hukum yang dipilih, maka pilihan
tidak memiliki kekuatan hukum apapun
— Prinsip pilihan
hukum
6. Keabsahan
perjanjian ditentukan oleh hukum yang berlaku yang dipilih para pihak
7. Pihak yang tidak
memberi jawaban atas penerimaan ataupun penolakan maka akan ditentukan menurut
hukum nasional pihak bertempat tinggal sehari-hari
8.Hukum yang
berlaku dapat ditentukan oleh kondisi umum dari kontrak yang disepakati para
pihak
9. Kesepakatan
dinyatakan tertulis
10. Pilihan hukum
dipilih setelah kontrak dibuat
11. Para pihak
memberlakukan hukum retroaktif (berlaku surut)
12. Para pihak
dapat memilih hukum yang berlaku terhadap semua kontrak atau satu atau beberapa
bagian dari kontrak
— Prinsip pilihan
hukum
13. Hukum yang
dipilih oleh kesepakatan pra pihak maka hukum dapat diterapkan sebagai aturan
dalam kontrak
14. Hukum yang
dipilih tunduk pada aturan hukum memaksa dari hukum dimana pengadilan
berlangsung
— Macam-macam pilihan
hukum
— Secara tegas
dinyatakan para pihak dalam suatu klausul kontrak
— Pilihan secara
diam-diam atau tersirat
— Kesepakatan para
pihak untuk menyerahkan pilihan hukum kepada pengadilan
— Ketetapan para
pihak untuk tidak memilih atau membuat klausul pilihan hukum
— Teori pilihan hukum
— The proper law
theory à pengadilan akan melakukan analisis dari ketentuan dan
fakta seputar kontrak, untuk menetapkan hukum yang dipikirkan oleh para pihak
— Teori lex loci
contractus kontrak ditentukan oleh hukum dimana tempat dibuat
— Teori lex loci
solutionis pengadilan akan menentukan hukum yang berlaku berdasarkan tempat
dimana perjanjian dilaksanakan
— Teori lex fori
hukum dari pihak pengadilan
— Teori The Most
Characteristic Connection dinilai berdasarkan prestasi yang paling
karakteristik
— Pilihan forum dalam
kontrak internasional
Belum ada aturan
yang seragam mengenai pilihan forum, berhasil merumuskan Convention on the
Choice of Court Agreements 2005
•
Fungsi choice of forum à kepastian hukum
•
Pilihan forum diakui baik secara nasional
maupun internasional
•
Choice of forum bukan Choice of law
— Prinsip pilihan
forum
• Prinsip kebebasan
para pihak (autonomy of the parties) à kebebasan
menentukan forum penyelesaian sengketa
• Prinsip bonafide
apa yang telah disepakati para pihak harus dihormati dan dilaksanakan dengan
itikad baik
• Prinsip
prediktabilitas dan efektivitas didasarkan pada pertimbangan apakah forum yagn
akan mengangani sengketa suatu kontrak dapat diprediksi kewenangannya dalam
memutus sengketa / putusan yang dikeluarkan efektif dan kemungkinan ditaati dan
dilaksanakan
• Prinsip jurisdiksi
eksklusif pilihan forum seyogyanya tegas, eksklusif, tidak menimbulkan
jurisdiksi ganda
— Pembatasan pilihan
forum
— Pilihan forum
dibatasi kebebasannya dalam hal:
• Tidak boleh ada
unsur penipuan
• Pembatasan
kewenangan pokok perkara oleh pengadilan
• Pembatasan
kewenangan pengadilan terhadap pihak yang bersengketa
• Forum non –
conveniens à tidak ada kaitan antara sengketa dengan badan
peradilan yang mengadili sengketa
• Tidak efektif /
tidak berfungsi forum yang dipilih (keadaan perang)
• Tidak melanggar
kepentingan umum
— Forum yang dapat
dipilih
• Negosiasi
• Mediasi
• Pengadilan
• Arbitrase
0 komentar:
Posting Komentar