Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Hukum Kontrak Internasional


  Sifat dan ruang lingkup kontrak
  Kontrak terbagi atas:
-      Kontrak nasional
-      Kontrak internasional
      Kontrak internasional semakin berkembang seiring berkembangnya transaksi perdagangan
      Kontrak internasional telah berkembang namun aturan hukum yang terumuskan formal belum cukup berkembang

      Kontrak internasional adalah kontrak nasional yang didalamnya ada unsur asing (Sudargo Gautama) = doktrin
  Arti dan definisi hukum kontrak internasional
Are contracts with elements in two or more nation states. Such contracts may be betwee states, between a state and a private party, or exclusively between private parties (Reese)


  Indikator kontrak internasional
  Indikator suatu kontrak adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya yaitu:
-      Kebangsaan yang berbeda
-      Para pihak memiliki domisili hukum di negara yang berbeda
-      Hukum yang dipilih adalah hukum asing termasuk prinsip kontrak internasional
-      Penyelesaian sengketa kontrak dilangsungkan di luar negeri
-      Pelaksanaan kontrak tersebut di luar negeri
-      Kontrak tersebut ditandatangani di luar negeri
-      Objek kontrak di luar negeri
-      Bahasa yang digunakan dalam kontrak adalah bahasa asing
-      Digunakannya mata uang asing dalam kontrak
  Pihak berbeda kewarganegaraan
  Konsekuensi hukum à status hukum personal masing masing WN  akibat hukum  hukum apa yang akan berlaku untuk kontrak
  Hukum yang mungkin berlaku untuk kontrak demikian, antara lain:
-      Hukum nasional salah satu pihak
-      Hukum kebiasaan internasional
-      Hukum internasional
  Kontrak internasional & Perjanjian internasional
  Kontrak internasional dalam bidang komersial atau perniagaan
  Perjanjian internasional dalam bidang publik yang bukan bersifat komersial (the law of treaty)
  Perjanjian internasional (UU 24/2000) adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik
  Prinsip
hukum kontrak internasional
  Prinsip pacta sunt servanda à pelaku harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak
  Prinsip good faith (itikad baik)
  Prinsip resiprositas  para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban secara timbal balik
  Harmonisasi
  Cara harmonisasi (Honka)
-      Peraturan perundangan nasional di bidang kontrak
-      Penggunaan kontrak baku
-      Penerapan hukum kebiasaan internasional
-      Prinsip hukum internasional
-      Putusan pengadilan / arbiase
-      Harmonisasi menurut panduan hukum dan doktrin hukum
  Para pihak dalam dalam
kontrak internasional
  Para pihak dalam kontrak internasional adalah subjek hukum yang dapat membuat dan menandatangani kontrak internasional
  Subjek hukum yang dapat menutup kontrak adalah para pihak yang mampu menanggung hak dan kewajiban di depan hukum.
  Subjek hukum kontrak internasional adalah:
-      Individu
-      Badan hukum (dalam hal ini perusahaan)
-      Organisasi internasional
-      negara
  Para pihak dalam
kontrak internasional
  Pihak dalam kontrak internasional, tergolong dalam bentuk kontrak:
-      Antara perusahaan dengan perusahaan (asing) lainnya
-      Antara negara dengan perusahaan (asing)
-      Antara negara dengan negara
-      Antara organisasi internasional dengan perusahaan
  Sumber-sumber hukum
kontrak internasional
     Hukum nasional (termasuk peraturan perundang-undangan suatu negara baik yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kontrak)
     Dokumen kontrak
     Kebiasaan di bidang perdagangan internasional yang berhubungan dengan kontrak
     Prinsip hukum umum mengenai kontrak
     Putusan pengadilan
     Doktrin
     Perjanjian internasional
  Perjanjian internasional
 tentang kontrak
  Konvensi mengenai jual beli internasional 1980 (CISG) – the Un convention on contract for the international sale of goods
  Prinsip kontrak international UNIDROIT
  Bentuk kontrak internasional
  Kontrak awal
  Kontrak di bidang jal beli barang dan jasa
  Kontrak di bidang perwakilan
  Kontrak di bidang waralaba
  Kontrak di bidang lisensi dan alih teknologi
  Kontrak di bidang usaha patungan
  Kontrak di bidang pembangunan ekonomi
  Pilihan hukum
  Pilihan hukum untuk kontrak internasional tidak mudah, hukum dipilih oleh salah satu pihak belum tentu diterima oleh pihak lainnya
  Pilihan hukum penting untuk mencegah ketidakpastian
  Fungsi pilihan hukum adalah:
-      Menentukan hukum yang digunakan
-      Menghindari ketidakpastian hukum yang berlaku terhadap kontrak
-      Sumber hukum
  Pilihan hukum
  Pilihan hukum memiliki prinsip:
     Kebebasan para pihak
     Prinsip bonafide à pilihan hukum didasarkan pada itikad baik
     Prinsip real connection  pilihan hukum yang disepakati para pihak memiliki hubungan atau kaitan dengan para pihak atau kontrak
     Prinsip separabilitas klausul pilihan hukum  pilihan hukum terpisah dengan pilihan forum (tidak sepenuhnya dapat terpisah)
  Prinsip pilihan hukum
     Para pihak bebas memilih hukum yang berlaku
     Kebebasan memilih hukum nasional tertentu, termasuk bebas untuk tidak terikat
     Pilihan hukum yang berlaku berasal dari adanya suatu perjanjian dari para pihak
     Bila tidak ada pilihan tegas pilihan disimpulkan dari maksud para pihak
     Kontrak tidka sah menurut hukum yang dipilih,  maka pilihan tidak memiliki kekuatan hukum apapun

  Prinsip pilihan hukum
6. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh hukum yang berlaku yang dipilih para pihak
7. Pihak yang tidak memberi jawaban atas penerimaan ataupun penolakan maka akan ditentukan menurut hukum nasional pihak bertempat tinggal sehari-hari
8.Hukum yang berlaku dapat ditentukan oleh kondisi umum dari kontrak yang disepakati para pihak
9. Kesepakatan dinyatakan tertulis
10. Pilihan hukum dipilih setelah kontrak dibuat
11. Para pihak memberlakukan hukum retroaktif (berlaku surut)
12. Para pihak dapat memilih hukum yang berlaku terhadap semua kontrak atau satu atau beberapa bagian dari kontrak
  Prinsip pilihan hukum
13. Hukum yang dipilih oleh kesepakatan pra pihak maka hukum dapat diterapkan sebagai aturan dalam kontrak
14. Hukum yang dipilih tunduk pada aturan hukum memaksa dari hukum dimana pengadilan berlangsung
  Macam-macam pilihan hukum
  Secara tegas dinyatakan para pihak dalam suatu klausul kontrak
  Pilihan secara diam-diam atau tersirat
  Kesepakatan para pihak untuk menyerahkan pilihan hukum kepada pengadilan
  Ketetapan para pihak untuk tidak memilih atau membuat klausul pilihan hukum
  Teori pilihan hukum
  The proper law theory à pengadilan akan melakukan analisis dari ketentuan dan fakta seputar kontrak, untuk menetapkan hukum yang dipikirkan oleh para pihak
  Teori lex loci contractus  kontrak ditentukan oleh hukum dimana tempat dibuat
  Teori lex loci solutionis  pengadilan akan menentukan hukum yang berlaku berdasarkan tempat dimana perjanjian dilaksanakan
  Teori lex fori  hukum dari pihak pengadilan
  Teori The Most Characteristic Connection  dinilai berdasarkan prestasi yang paling karakteristik
  Pilihan forum dalam kontrak internasional
Belum ada aturan yang seragam mengenai pilihan forum, berhasil merumuskan Convention on the Choice of Court Agreements 2005
      Fungsi choice of forum à kepastian hukum
      Pilihan forum diakui baik secara nasional maupun internasional
      Choice of forum bukan Choice of law
  Prinsip pilihan forum
     Prinsip kebebasan para pihak (autonomy of the parties) à kebebasan menentukan forum penyelesaian sengketa
     Prinsip bonafide  apa yang telah disepakati para pihak harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik
     Prinsip prediktabilitas dan efektivitas  didasarkan pada pertimbangan apakah forum yagn akan mengangani sengketa suatu kontrak dapat diprediksi kewenangannya dalam memutus sengketa / putusan yang dikeluarkan efektif dan kemungkinan ditaati dan dilaksanakan
     Prinsip jurisdiksi eksklusif  pilihan forum seyogyanya tegas, eksklusif, tidak menimbulkan jurisdiksi ganda

  Pembatasan pilihan forum
  Pilihan forum dibatasi kebebasannya dalam hal:
     Tidak boleh ada unsur penipuan
     Pembatasan kewenangan pokok perkara oleh pengadilan
     Pembatasan kewenangan pengadilan terhadap pihak yang bersengketa
     Forum non – conveniens à tidak ada kaitan antara sengketa dengan badan peradilan yang mengadili sengketa
     Tidak efektif / tidak berfungsi forum yang dipilih (keadaan perang)
     Tidak melanggar kepentingan umum
  Forum yang dapat dipilih
     Negosiasi
     Mediasi
     Pengadilan
     Arbitrase

0 komentar:

Posting Komentar