n Factoring
(Anjak Piutang)
(Anjak Piutang)
n Factoring (anjak piutang) berasal
dari sistem Common Law dan bukan dari sistem civil law.
n Perbandingan dengan ketentuan dalam
KUHPerdata, Pasal 613 menyatakan bahwa:
n “Penyerahan akan piutang-piutang atas
nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan jalan membuat sebuah
akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut
itu dilimpahkan kepada orang lain ……..”
n Pasal 613 KUHPerdata merupakan
ketentuan tentang “cessie”.
n Factoring
(Anjak Piutang)
(Anjak Piutang)
n Black’s Law Dictionary menjelaskan:
n Sale of accounts receivable of a firm
to a factor at a discount price”
n Referensi kamus di Indonesia
n Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri,
sedangkan perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut penganjak piutang (factoring)
dan pengertian penganjak piutang adalah “pihak yang kegiatannya membeli piutang
pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang (factor)”
n Factoring
(Anjak Piutang)
(Anjak Piutang)
n Dasar hukum anjak piutang adalah:
n Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia No: 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988;
n Surat Keputusan Menteri Keuangan No:
448/KMK.01/2000;
n Surat Keputusan Menteri Keuangan No:
172/KMK.06/2002
n Pengertian anjak piutang menurut
ketentuan di atas adalah:
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”
n Factoring
(Anjak Piutang)
(Anjak Piutang)
n Kegiatannya dilakukan dalam bentuk:
n Pembelian dan/atau pengalihan;serta
n Pengurusan atas piutang atau tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
n Pihak yang dapat melakukan kegiatan
anjak piutang adalah:
n Perusahaan pembiayaan;
n Lembaga keuangan bank dan bukan bank.
n Konsep Hukum Anjak Piutang
n Kesimpulan dari konsep hukum anjak piutang menurut Sudargo Gautama adalah:
n Pelaksanaan usaha pembelian piutang.
n Bersadarkan suatu tingkat diskonto
tertentu.
n Piutang berasal dari si penjual
piutang.
n Perusahaan anjak piutang sebagai
pembeli piutang.
n Aktivitas penagihan dan pengurusan
piutang beralih ke pihak pembeli piutang dalam hal ini perusahaan anjak
piutang.
n Pihak-Pihak dalam Transaksi
Anjak Piutang
Anjak Piutang
n Factor adalah perusahaan anjak
piutang (factoring) yang akan membeli piutang dari klien (perusahaan) yang membutuhkan.
n Klien adalah seseorang atau badan
hukum yang akan menjual tagihannya kepada factor melalui suatu suatu perjanjian
(factoring agreement).
n Konsumen atau nasabah adalah
seseorang atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli dengan klien yang
menyepakati pembayarannya tersebut diserahkan bukan kepada klien namun kepada factor.
0 komentar:
Posting Komentar