Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Anjak Piutang (Factoring)


n  Factoring
(Anjak Piutang)
n  Factoring (anjak piutang) berasal dari sistem Common Law dan bukan dari sistem civil law.
n  Perbandingan dengan ketentuan dalam KUHPerdata, Pasal 613 menyatakan bahwa:
n  “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut itu dilimpahkan kepada orang lain ……..”
n  Pasal 613 KUHPerdata merupakan ketentuan tentang “cessie”.

n  Factoring
(Anjak Piutang)
n  Black’s Law Dictionary menjelaskan:
n  Sale of accounts receivable of a firm to a factor at a discount price”

n  Referensi kamus di Indonesia
n  Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sedangkan perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut penganjak piutang (factoring) dan pengertian penganjak piutang adalah “pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang (factor)”
n  Factoring
(Anjak Piutang)
n  Dasar hukum anjak piutang adalah:
n  Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988;
n  Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 448/KMK.01/2000;
n  Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 172/KMK.06/2002
n  Pengertian anjak piutang menurut ketentuan di atas adalah:
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”


n  Factoring
(Anjak Piutang)
n  Kegiatannya dilakukan dalam bentuk:
n  Pembelian dan/atau pengalihan;serta
n  Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
n  Pihak yang dapat melakukan kegiatan anjak piutang adalah:
n  Perusahaan pembiayaan;
n  Lembaga keuangan bank dan bukan bank.
n  Konsep Hukum Anjak Piutang
n  Kesimpulan dari konsep hukum  anjak piutang menurut Sudargo Gautama adalah:
n  Pelaksanaan usaha pembelian piutang.
n  Bersadarkan suatu tingkat diskonto tertentu.
n  Piutang berasal dari si penjual piutang.
n  Perusahaan anjak piutang sebagai pembeli piutang.
n  Aktivitas penagihan dan pengurusan piutang beralih ke pihak pembeli piutang dalam hal ini perusahaan anjak piutang.
n  Pihak-Pihak dalam Transaksi
Anjak Piutang
n  Factor adalah perusahaan anjak piutang (factoring) yang akan membeli piutang  dari klien (perusahaan) yang membutuhkan.
n  Klien adalah seseorang atau badan hukum yang akan menjual tagihannya kepada factor melalui suatu suatu perjanjian (factoring agreement).
n  Konsumen atau nasabah adalah seseorang atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli dengan klien yang menyepakati pembayarannya tersebut diserahkan bukan kepada klien namun kepada factor.

0 komentar:

Posting Komentar