P.T. yang ada di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2
bentuk, yaitu:
-
P.T.
Tertutup.
Yang dimaksud
dengan P.T. Tertutup
adalah suatu P.T.
yang saham-sahamnya masih dipegang
oleh beberapa orang/
perusahaan saja, sehingga jual
beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh Anggaran Dasar P.T., yang
pada umumnya diserahkan kepada
kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
- P.T.
Terbuka.
Yang dimaksud
dengan P.T. Terbuka
adalah suatu P.T.
yang
modal dan
sahamnya telah memenuhi
syarat-syarat tertentu,
dimana saham-sahamnya dipegang
oleh banyak orang/ banyak
perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat sehingga
jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal.
n KELEBIHAN P.T.
-
Pemilik
P.T. memiliki tanggung jawab terbatas.
-
Ada
pemisahan antara pemilik
P.T. dengan pengurus P.T.
sehingga RUPS dapat
memilih pengurus yang mampu
menjalankan P.T. sehingga
dapat dicapai efisiensi.
-
Dengan dilakukannya pemilihan
pengurus P.T. atas dasar kemampuan, maka kontinuitas P.T.
lebih terjamin.
-
Modal dapat
diperoleh dengan menjual
saham, me- nerbitkan obligasi
atau memperoleh pinjaman
dari lembaga keuangan.
-
Pemilik
P.T. dapat diganti tanpa membubarkan P.T.
n KELEMAHAN P.T.
-
Biaya
organisasi besar dan pengorganisasiannya rumit.
-
Pajak
Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham.
-
Pendirian
P.T. relatif lebih rumit
dibandingkan dengan bentuk usaha
lainnya.
-
Bidang
usaha P.T. sulit diubah karena selain sulit
untuk mengubah Akta Pendirian,
juga sulit untuk
mengubah investasi yang telah ditanamkan.
-
Semakin besar
suatu P.T., ada
kecenderungan hubungan antar
personal menjadi terlalu formal,
selain itu ada perbedaan
motif antara pemilik
P.T. dengan pengurus P.T.
0 komentar:
Posting Komentar