-               
Saham
P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
-               
Nilai
saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
-               
Saham
tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
-               
Direksi
P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
-               
Pemegang
saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
-               
Pemegang
saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan 
      yang
dibuat atas  nama P.T. dan tidak
bertanggung jawab  atas kerugian  P.T. melebihi saham yang dimiliki.
-               
Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
    * Menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
    * Menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
    *
Menjalankan   hak  lainnya 
berdasarkan   UU   No. 
40  Tahun  2007 
tentang
      Perseroan
Terbatas.
-               
Pengalihan
hak atas saham:
    * Memerlukan
RUPS.
    * Diperlukan
akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham.
    * Dilaporkan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
n  ORGAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-             
RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
-  Direksi.
-  Dewan
Komisaris.
n  RUPS
RUPS  
adalah  organ  P.T. 
yang  mempunyai  wewenang 
yang  tidak 
diberikan kepada 
Direksi  atau  Dewan 
Komisaris  dalam  batas 
yang 
ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas
dan/atau Anggaran Dasar. 
RUPS terdiri atas:
-  RUPS tahunan.
   RUPS tahunan
wajib diadakan dalam jangka waktu  paling
lambat  6 
   bulan setelah
tahun buku berakhir.
-  RUPS lainnya.
   RUPS lainnya
dapat  diadakan setiap waktu
berdasarkan  kebutuhan
   untuk kepentingan P.T.
n                  DIREKSI
Direksi  
adalah   organ    P.T.  
yang  berwenang  dan 
bertanggung  
jawab   atas   pengurusan  
P.T.   untuk 
kepentingan   
P.T.    sesuai    dengan  
maksud    dan
tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun
di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran 
Dasar.
Untuk  
pertama   kali  pengangkatan 
anggota  Direksi 
dilakukan oleh 
pendiri  dalam  Akta 
Pendirian.  Untuk
selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Direksi P.T. terdiri atas 1 orang  anggota 
Direksi  atau 
lebih.
n  PERAN DIREKSI
-             
Direksi  menjalankan 
pengurusan   P.T.   untuk kepentingan  P.T. dan 
sesuai  dengan  maksud dan tujuan P.T.
-             
Direksi  mewakili 
P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-             
Direksi    menyusun  
rencana    kerja    tahunan sebelum   dimulainya  
tahun   buku  yang 
akan datang.
-             
Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah  oleh 
Dewan  Komisaris dalam  jangka 
waktu   paling   lambat 
6   bulan setelah tahun buku P.T.
berakhir.
n  KEWAJIBAN DIREKSI
-               
Membuat   daftar  
pemegang  saham,  daftar khusus,  risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
-               
Melaporkan
kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota  Direksi
      yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya
dicatat dalam daftar khusus.
-               
Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
-               
Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
-               
Meminta
persetujuan RUPS untuk:
   * Mengalihkan
kekayaan P.T.
   * Menjadikan
jaminan utang kekayaan P.T.:
     yang
merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih  P.T. 
dalam  1   transaksi  
atau   lebih,   baik  
yang  berkaitan  satu 
sama  lain maupun tidak.
    
Transaksi  tersebut  adalah 
transaksi  pengalihan  kekayaan 
bersih P.T. yang terjadi dalam jangka waktu 1  tahun 
buku  atau  jangka waktu yang lebih lama sebagaimana
diatur  dalam  Anggaran Dasar P.T.
n  PERWAKILAN DIREKSI 
DALAM P.T.
DALAM P.T.
-               
Direksi
mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-               
Dalam
hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili P.T.
adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
-               
Kewenangan
Direksi untuk mewakili P.T. adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali
ditentukan lain dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar atau
keputusan RUPS.
-               
Direksi
dapat memberi kuasa tertulis kepada1 orang karyawan P.T. atau lebih atau kepada
orang lain untuk dan atas nama P.T. melakukan perbuatan hukum tertentu.
-               
Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili P.T. jika:
     *
Terjadi   perkara  di  
pengadilan   antara   P.T.  
dengan   anggota   Direksi  
yang 
      
bersangkutan.
     * Anggota
Direksi yang  bersangkutan  mempunyai 
benturan  kepentingan  dengan 
       P.T.
     Dalam hal
tersebut di atas, yang berhak mewakili P.T. adalah:
     * Anggota
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
     *
Dewan   Komisaris   dalam  
hal   seluruh   anggota 
Direksi  mempunyai  benturan
      
kepentingan dengan P.T.
     *
Pihak  lain  yang 
ditunjuk  oleh  RUPS 
dalam  hal  seluruh 
anggota  Direksi  atau 
       Dewan
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
n  DIREKSI
DALAM UU P.T.
DALAM UU P.T.
-              
Anggota
Direksi dibebaskan  dari  tanggung jawab  sebagai 
akibat Laporan Keuangan yang disediakan 
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan   apabila  
terbukti   bahwa  keadaan 
tersebut  bukan karena
kesalahannya.
-              
Anggota  Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan
atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
   * Kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
   * Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
     untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
   * Tidak  mempunyai benturan  kepentingan, baik  langsung 
maupun
     tidak   langsung 
atas  tindakan  pengurusan 
yang  mengakibatkan kerugian.
   * Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul 
atau  berlanjut-
     nya
kerugian tersebut.
n  DIREKSI
DALAM UU P.T.
DALAM UU P.T.
-              
Anggota   Direksi  
tidak   bertanggung  jawab  
atas  kepailitan  P.T. apabila dapat membuktikan:
   * Kepailitan
tersebut terjadi bukan karena kesalahan 
atau  kelalaian-
     nya.
   * Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan P.T. dan  sesuai  dengan maksud dan tujuan P.T.
   * Tidak  mempunyai 
benturan  kepentingan, baik  langsung 
maupun
     tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
   * Telah
mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
n  TANGGUNG JAWAB 
DIREKSI
DIREKSI
-             
Dalam
hal Laporan Keuangan yang  disediakan
ternyata   tidak  benar 
dan/atau   menyesatkan,
anggota   Direksi   secara   
tanggung    renteng
bertanggung    jawab    terhadap   
pihak    yang dirugikan.
-             
Setiap   anggota   
Direksi   bertanggung  jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T.
apabila yang   bersangkutan   bersalah 
atau  lalai men- jalankan
tugasnya.
-             
Dalam
hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau 
lebih,  tanggung  jawab 
tersebut  berlaku secara tanggung
renteng.
n  
TANGGUNG JAWAB
DIREKSI 
-              
Anggota
Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham  yang 
dimiliki  anggota Direksi yang
bersangkutan dan/atau  keluarganya dalam
P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya
menimbulkan kerugian  bagi P.T., bertanggung
jawab  secara  pribadi 
atas  kerugian  P.T. tersebut.
-              
Anggota
Direksi  dapat  diberhentikan 
untuk  sementara oleh Dewan
Komisaris dengan menyebutkan  alasannya
dan  dapat   diberhentikan  sewaktu-waktu 
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
n  TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
DIREKSI
-              
Dalam  hal 
kepailitan,  baik  karena 
permohonan  P.T. maupun   permohonan  
pihak  ketiga,   terjadi  
karena kesalahan  atau kelalaian Direksi
dan harta pailit  tidak cukup untuk  membayar 
seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan    tersebut,  
setiap  anggota   Direksi 
secara tanggung  renteng   bertanggung 
jawab  atas   seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
harta pailit tersebut.
-              
Tanggung
jawab  tersebut  berlaku 
juga  bagi  anggota Direksi  yang 
salah  atau  lalai 
yang  pernah menjabat sebagai
anggota Direksi dalam jangka  waktu  5 
tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

 
 

0 komentar:
Posting Komentar