-
Saham
P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
-
Nilai
saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
-
Saham
tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
-
Direksi
P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
-
Pemegang
saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
-
Pemegang
saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
yang
dibuat atas nama P.T. dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian P.T. melebihi saham yang dimiliki.
-
Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
* Menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
* Menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
*
Menjalankan hak lainnya
berdasarkan UU No.
40 Tahun 2007
tentang
Perseroan
Terbatas.
-
Pengalihan
hak atas saham:
* Memerlukan
RUPS.
* Diperlukan
akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham.
* Dilaporkan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
n ORGAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-
RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
- Direksi.
- Dewan
Komisaris.
n RUPS
RUPS
adalah organ P.T.
yang mempunyai wewenang
yang tidak
diberikan kepada
Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas
yang
ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan/atau Anggaran Dasar.
RUPS terdiri atas:
- RUPS tahunan.
RUPS tahunan
wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6
bulan setelah
tahun buku berakhir.
- RUPS lainnya.
RUPS lainnya
dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan
untuk kepentingan P.T.
n DIREKSI
Direksi
adalah organ P.T.
yang berwenang dan
bertanggung
jawab atas pengurusan
P.T. untuk
kepentingan
P.T. sesuai dengan
maksud dan
tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun
di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar.
Untuk
pertama kali pengangkatan
anggota Direksi
dilakukan oleh
pendiri dalam Akta
Pendirian. Untuk
selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Direksi P.T. terdiri atas 1 orang anggota
Direksi atau
lebih.
n PERAN DIREKSI
-
Direksi menjalankan
pengurusan P.T. untuk kepentingan P.T. dan
sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
-
Direksi mewakili
P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Direksi menyusun
rencana kerja tahunan sebelum dimulainya
tahun buku yang
akan datang.
-
Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh
Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat
6 bulan setelah tahun buku P.T.
berakhir.
n KEWAJIBAN DIREKSI
-
Membuat daftar
pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
-
Melaporkan
kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi
yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya
dicatat dalam daftar khusus.
-
Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
-
Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
-
Meminta
persetujuan RUPS untuk:
* Mengalihkan
kekayaan P.T.
* Menjadikan
jaminan utang kekayaan P.T.:
yang
merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih P.T.
dalam 1 transaksi
atau lebih, baik
yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.
Transaksi tersebut adalah
transaksi pengalihan kekayaan
bersih P.T. yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun
buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar P.T.
n PERWAKILAN DIREKSI
DALAM P.T.
DALAM P.T.
-
Direksi
mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Dalam
hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili P.T.
adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
-
Kewenangan
Direksi untuk mewakili P.T. adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali
ditentukan lain dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar atau
keputusan RUPS.
-
Direksi
dapat memberi kuasa tertulis kepada1 orang karyawan P.T. atau lebih atau kepada
orang lain untuk dan atas nama P.T. melakukan perbuatan hukum tertentu.
-
Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili P.T. jika:
*
Terjadi perkara di
pengadilan antara P.T.
dengan anggota Direksi
yang
bersangkutan.
* Anggota
Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan
P.T.
Dalam hal
tersebut di atas, yang berhak mewakili P.T. adalah:
* Anggota
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
*
Dewan Komisaris dalam
hal seluruh anggota
Direksi mempunyai benturan
kepentingan dengan P.T.
*
Pihak lain yang
ditunjuk oleh RUPS
dalam hal seluruh
anggota Direksi atau
Dewan
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
n DIREKSI
DALAM UU P.T.
DALAM UU P.T.
-
Anggota
Direksi dibebaskan dari tanggung jawab sebagai
akibat Laporan Keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan apabila
terbukti bahwa keadaan
tersebut bukan karena
kesalahannya.
-
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan
atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
* Kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
* Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
* Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun
tidak langsung
atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian.
* Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjut-
nya
kerugian tersebut.
n DIREKSI
DALAM UU P.T.
DALAM UU P.T.
-
Anggota Direksi
tidak bertanggung jawab
atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
* Kepailitan
tersebut terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian-
nya.
* Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
* Tidak mempunyai
benturan kepentingan, baik langsung
maupun
tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
* Telah
mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
n TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
DIREKSI
-
Dalam
hal Laporan Keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar
dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi secara
tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap
pihak yang dirugikan.
-
Setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T.
apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai men- jalankan
tugasnya.
-
Dalam
hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau
lebih, tanggung jawab
tersebut berlaku secara tanggung
renteng.
n
TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
-
Anggota
Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham yang
dimiliki anggota Direksi yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam
P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya
menimbulkan kerugian bagi P.T., bertanggung
jawab secara pribadi
atas kerugian P.T. tersebut.
-
Anggota
Direksi dapat diberhentikan
untuk sementara oleh Dewan
Komisaris dengan menyebutkan alasannya
dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
n TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
DIREKSI
-
Dalam hal
kepailitan, baik karena
permohonan P.T. maupun permohonan
pihak ketiga, terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Direksi
dan harta pailit tidak cukup untuk membayar
seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi
secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
harta pailit tersebut.
-
Tanggung
jawab tersebut berlaku
juga bagi anggota Direksi yang
salah atau lalai
yang pernah menjabat sebagai
anggota Direksi dalam jangka waktu 5
tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
0 komentar:
Posting Komentar