Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

SAHAM PERSEROAN TERBATAS (P.T.)


-                Saham P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
-                Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
-                Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
-                Direksi P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
-                Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
-                Pemegang saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
      yang dibuat atas  nama P.T. dan tidak bertanggung jawab  atas kerugian  P.T. melebihi saham yang dimiliki.
-                Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

    * Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
    * Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
    * Menjalankan   hak  lainnya  berdasarkan   UU   No.  40  Tahun  2007  tentang
      Perseroan Terbatas.
-                Pengalihan hak atas saham:
    * Memerlukan RUPS.
    * Diperlukan akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham.
    * Dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

n  ORGAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
-              RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
-  Direksi.
-  Dewan Komisaris.
    
n  RUPS
RUPS   adalah  organ  P.T.  yang  mempunyai  wewenang  yang  tidak
diberikan kepada  Direksi  atau  Dewan  Komisaris  dalam  batas  yang
ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas
dan/atau Anggaran Dasar.

RUPS terdiri atas:
-  RUPS tahunan.
   RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu  paling lambat  6
   bulan setelah tahun buku berakhir.
-  RUPS lainnya.
   RUPS lainnya dapat  diadakan setiap waktu berdasarkan  kebutuhan
   untuk kepentingan P.T.
n                  DIREKSI
Direksi   adalah   organ    P.T.   yang  berwenang  dan
bertanggung   jawab   atas   pengurusan   P.T.   untuk
kepentingan    P.T.    sesuai    dengan   maksud    dan
tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun
di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar.

Untuk   pertama   kali  pengangkatan  anggota  Direksi
dilakukan oleh  pendiri  dalam  Akta  Pendirian.  Untuk
selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Direksi P.T. terdiri atas 1 orang  anggota  Direksi  atau
lebih.
n  PERAN DIREKSI
-              Direksi  menjalankan  pengurusan   P.T.   untuk kepentingan  P.T. dan  sesuai  dengan  maksud dan tujuan P.T.
-              Direksi  mewakili  P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-              Direksi    menyusun   rencana    kerja    tahunan sebelum   dimulainya   tahun   buku  yang  akan datang.
-              Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah  oleh  Dewan  Komisaris dalam  jangka  waktu   paling   lambat  6   bulan setelah tahun buku P.T. berakhir.
n  KEWAJIBAN DIREKSI
-                Membuat   daftar   pemegang  saham,  daftar khusus,  risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
-                Melaporkan kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota  Direksi
      yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
-                Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
-                Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
-                Meminta persetujuan RUPS untuk:
   * Mengalihkan kekayaan P.T.
   * Menjadikan jaminan utang kekayaan P.T.:
     yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih  P.T.  dalam  1   transaksi   atau   lebih,   baik   yang  berkaitan  satu  sama  lain maupun tidak.
     Transaksi  tersebut  adalah  transaksi  pengalihan  kekayaan  bersih P.T. yang terjadi dalam jangka waktu 1  tahun  buku  atau  jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur  dalam  Anggaran Dasar P.T.
n  PERWAKILAN DIREKSI
DALAM P.T.
-                Direksi mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-                Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili P.T. adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
-                Kewenangan Direksi untuk mewakili P.T. adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar atau keputusan RUPS.
-                Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada1 orang karyawan P.T. atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama P.T. melakukan perbuatan hukum tertentu.
-                Anggota Direksi tidak berwenang mewakili P.T. jika:
     * Terjadi   perkara  di   pengadilan   antara   P.T.   dengan   anggota   Direksi   yang
       bersangkutan.
     * Anggota Direksi yang  bersangkutan  mempunyai  benturan  kepentingan  dengan
       P.T.
     Dalam hal tersebut di atas, yang berhak mewakili P.T. adalah:
     * Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
     * Dewan   Komisaris   dalam   hal   seluruh   anggota  Direksi  mempunyai  benturan
       kepentingan dengan P.T.
     * Pihak  lain  yang  ditunjuk  oleh  RUPS  dalam  hal  seluruh  anggota  Direksi  atau
       Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
n  DIREKSI
DALAM UU P.T.
-               Anggota Direksi dibebaskan  dari  tanggung jawab  sebagai  akibat Laporan Keuangan yang disediakan  ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan   apabila   terbukti   bahwa  keadaan  tersebut  bukan karena kesalahannya.
-               Anggota  Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
   * Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
   * Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
     untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
   * Tidak  mempunyai benturan  kepentingan, baik  langsung  maupun
     tidak   langsung  atas  tindakan  pengurusan  yang  mengakibatkan kerugian.
   * Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul  atau  berlanjut-
     nya kerugian tersebut.
n  DIREKSI
DALAM UU P.T.

-               Anggota   Direksi   tidak   bertanggung  jawab   atas  kepailitan  P.T. apabila dapat membuktikan:
   * Kepailitan tersebut terjadi bukan karena kesalahan  atau  kelalaian-
     nya.
   * Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan P.T. dan  sesuai  dengan maksud dan tujuan P.T.
   * Tidak  mempunyai  benturan  kepentingan, baik  langsung  maupun
     tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
   * Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

n  TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
-              Dalam hal Laporan Keuangan yang  disediakan ternyata   tidak  benar  dan/atau   menyesatkan, anggota   Direksi   secara    tanggung    renteng bertanggung    jawab    terhadap    pihak    yang dirugikan.
-              Setiap   anggota    Direksi   bertanggung  jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T. apabila yang   bersangkutan   bersalah  atau  lalai men- jalankan tugasnya.
-              Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau  lebih,  tanggung  jawab  tersebut  berlaku secara tanggung renteng.
n 


TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
-               Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham  yang  dimiliki  anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau  keluarganya dalam P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya menimbulkan kerugian  bagi P.T., bertanggung jawab  secara  pribadi  atas  kerugian  P.T. tersebut.
-               Anggota Direksi  dapat  diberhentikan  untuk  sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan  alasannya dan  dapat   diberhentikan  sewaktu-waktu  berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
n  TANGGUNG JAWAB
DIREKSI
-               Dalam  hal  kepailitan,  baik  karena  permohonan  P.T. maupun   permohonan   pihak  ketiga,   terjadi   karena kesalahan  atau kelalaian Direksi dan harta pailit  tidak cukup untuk  membayar  seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan    tersebut,   setiap  anggota   Direksi  secara tanggung  renteng   bertanggung  jawab  atas   seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
-               Tanggung jawab  tersebut  berlaku  juga  bagi  anggota Direksi  yang  salah  atau  lalai  yang  pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka  waktu  5  tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

0 komentar:

Posting Komentar