1. Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1993
disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. Kepanjangan OSIS
terdiri dari: Organisasi, Siswa, Intra dan Sekolah. Masing-masing mempunyai
pengertian:
a.
Organisasi
adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan satuan atau kelompok kerjasama
para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung
terwujudnya pembinaan kesiswaan.
b. Siswa adalah peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.
Intra
adalah berarti terletak di dalam dan di antara.
d. Sekolah adalah satuan
pendidikan termpat menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar sehingga
berjenjang dan berkesinambungan. Dengan sistem boarding school, maka
terminologi sekolah yang dimaksud adalah pola kesatuan baik di sekolah maupun
di asrama.
osis berarti suatu organisasi
yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
2. Secara Organisasi
OSDU adalah salah satu wadah
organisasi siswa yang sah di Pondok Pesantren Darul Ulum, mencakup pola
pembinaan siswa di sekolah dan asrama, yang tidak mempunyai hubungan
organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari
organisasi lain yang ada di luar sekolah.
3. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan
kebijaksanaan pendidikan khususnya di bidang pembinaan kesiswaan di sekolah dan
asrama.
4. Secara Sistem
Apabila OSDU dipandang
sebagai sistem berarti OSDU sebagai tempat kehidupan berkelompk siswa untuk
berkejasama dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam hal ini OSDU dipandang
sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan siswa mengadakan koordinasi dalam upaya
menciptakan satu organisasi yang mampu mencapai tujuan pembinaan kesiswaan di
sekolah dan asrama. Oleh karena itu organisasi sebagai suatu sistem ditandai
beberapa ciri pokok, yaitu:
a. Berorientasi pada tujuan
b. Memiliki susunan kehidupan
kelompok
c. Memiliki sejumlah peranan
d. Terkoordinasi
e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu.
C. Tujuan
1. Menghimpun ide, pemikiran,
kreativitas, bakat dan minat siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari
pengaruh negatif dari luar sekolah.
2. Mendorong sikap, jiwa dan
semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu
kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses
belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana
untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan dalam usaha untuk lebih
mematangkan kemapuan berpikir, wawasan dan pengambilan keputusan.
D.
Peranan
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan
kesiswaan, peranan OSDU adalah.
1.
Sebagai
Wadah
OSDU merupakan wadah kegiatan para siswa di Pondok Pesantren Darul Ulum bersama dengan jalur
pembinaan yang lain utnuk mendukung tercapainya tujuan pembinaan
kesiswaan.
2.
Sebagai
Penggerak atau Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan
keinginan dan semangat para siswa
untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam
mencapai tujuan. OSDU tampai sebagai
penggerak apabila para pembina
dan pengurus mampu membawa OSDU untuk dapat menyesuaikan
dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan, yaitu: menghadapi
perubahan, memiliki daya tangkat terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan
perubahan, dan yang penting kepuasan kepada
anggota.
Awal
periode kepengurusan dimulai pada bulan September di setiap tahunnya. Upacara pelantikan pengurus baru
dilaksanakan usai LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) sekaligus serah
terima dari pengurus lama dan pengambilan sumpah jabatan bagi pengurus baru.
Para pengurus baru dilantik langsung oleh Kepala Madrasah dengan disaksikan
oleh Dewan Guru dan seluruh siswa.
E. Pengelolaan Pelaksanaan
Pengelolaan merupakan suatu
rangkaian kegiatan, mulai dari proses merencanakan, mengatur atau
mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, menvaluasi dan mengembangkan
sesuatu dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.
Pengelolaan OSDU selalu
mengacu kepada buku Pedoman Santri dan buku Pekan Perkenalan dalam rangka
mewujudkan visi dan misi sekkolah. OSDU yang dibentuk adalah wadah organisasi
siswa, baik di sekkolah maupun di asrama. Oleh karena setiap siswa menjadi
anggota OSDU selama masih di Pondok Pesantren Darul Ulum, maka keanggotaanny secara
otomatis berarkhir dengan keluarnya siswa dari Darul Ulum.
F. Perangkat Osdu
Peraangkat OSDU terdiri dari:
Penasehat OSDU, Pembina OSDU, dan Pengurus OSDU.
1.
Penasehat OSDU terdiri
dari:
a. Kepala Sekolah
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan.
Rincian
tugas:
1)
Menugaskan
guru sebagai pembina OSDU dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.
2)
Memberikan
arahan kepada Pembina dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSDU.
3)
Mengesahkan
dan melantik Pengurus OSDU dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.
1. Pembina OSDU
Pembina OSDU adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Madrasah yang disahkan dengan Surat Keputusan.
a.
Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSDU.
b. Memberikan arah kepada Ketua
Umum OSDU dan Tim Formatus dalam penyusunan Pengurus OSDU.
c.
Mengarahkan
penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSDU.
d. Menghadiri rapat-rapat.
e.
Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSDU.
2. Pengurus OSDU
Syarat Pengurus OSDU:
a.
Takwa
kepada Allah SWT
b. Memiliki budi pekerti yang baik
dan sopan santun terhadap orangtua, guru dan teman.
c.
Memiliki
kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
d. Dapat mengatur waktu dengan
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus
OSDU.
e.
Tidak
duduk di Kelas 6 MA
G. Kewajiban Pengurus Osdu
1. Menyusun dan melaksanakan
Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSDU.
2. Selalu menjunjung tinggi nama
baik, kehormatan dan martabat Pondok Pesantren Darul Ulum.
3. Kepemimpinan pengurus OSDU
bersifat kolektif.
4. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaaban kepada seluruh anggota pada akhir masa jabatan.
5. Selalu berkonsultasi dengan
Pembina.
H. Struktur dan
Rincian Tugas Pengurus
1. Ketua Umum
a. Memimpin organisasi dengan
baik dan bijaksana.
b. Menggkoordinasikan semua
anggota kepengurusan
c. Menetapkan kebijaksanaan yang
telah dipersiapkan dan direncanakan oleh anggota kepengurusan.
d. Memimpin rapat.
e. Menetapkan kebijaksanaan dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f. Setiap saat mengevaluasi
kegiatan anggota kepengurusan.
2. Sekretaris
a. Memberi masukan/saran kepada
Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
b. Mendampingi Ketua Umum dalam
memimpin setiap rapat.
c. Menyiapkan, mendistribusikan
dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
d. Menyiapkan laporan, surat,
hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
e. Bersama Ketua Umum
menandatangani setiap surat.
f. Bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi.
g. Bertindak sebagai notulis
dalam rapat atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris.
3. Bendahara
a. Bertanggung jawab dan
mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
b. Membuat tanda bukti kwitansi
setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
c. Bertanggung jawab atas
inventaris dan perbendaharaan.
d. Menyampaikan laporan keuangan
secara berkala.
4. Ketua Bagian
a. Bertanggung jawab atas
seluruh kegitan bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Melaksanakan kegiatan bagian
yang telah diprogramkan.
c. Memimpin rapat bagian.
d. Menetapkan kebijakan bagian
dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
e. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bagian kepada Ketua Umum.
5. Bagian Imtak (Iman dan Takwa)
Program Kerja Rutin
a. Penulisan Hadits
b. Perawatan dan Pengelolaan
Perpustakaan
c. Puasa Sunnah (Senin dan
Kamis)
d. Kulma (Kuliah Lima Menit)
ba’da Dzuhur.
e. Yasinan.
f. Barzanji malam Jum’at
Program Kerja Insidental
a. Peringatan Isro’ Mi’roj
b. Peringatan Hari Raya Idul
Adha
c. Peringatan 1 Muharram
d. Syiar Ramadhan
6. Bagian IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi)
a.
Lomba
cerdas cermat
b. Lomba Mading
c.
Penerbitan
Darul Ulum Post
7. Bagian Hubungan Sosial dan
Kemasyarakatan
a.
Camping
sambil berdakwah
b. Buka puasa bersama guru dan
siswa.
c.
Kotak
Dana Sosial
d. Bakti Sosial
e.
Studi
Banding
f.
Pengiriman
Darul Ulum Post ke sekolah lain
g.
Papan
informasi di gedung sekolah dan asrama
8. Bagian Kebersihan Lingkungan
a.
Lomba
kebersihan kamar, asrama dan kelas
b. Lomba poster lingkungan
c.
Penambahan
tempat sampah
d. Daur ulang
e.
Penempelan
slogar/moto tentang kebersihan
9. Bagian Bahasa
a.
Muhadloroh
Tiga Bahasa
b. Lomba Pidato Tiga Bahasa
c.
Month
of Language
10. Bagian Kepanduan
a.
Kegiatan
Pramuka Mingguan
b. Lomba baris berbaris
c.
Pelantikan
Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera)
d. Camping Outbound
11. Bagian Olahraga
a.
Pelatihan
Bola Basket dan Sepakbola
b. Mengadakan Darul Ulum Cup
c.
Senam
Jum’at
d. Pemeliharaan dan perawatan
inventaris olahraga
e.
Pencatatan
peminjaman barang invetaris olahraga.
12. Bagian Keamanan
a.
Apel/Upacara
Senin
b. Pelaksanaan sholat lima waktu
c.
Pengawasan
piket asrama, kelas dan halaman
d. Pengawasan Muhadloroh,
Pramuka dan Muhadatsah
e.
Pengawasan
rambut
f.
Pemberian
penghargaan terhadap siswa terdisiplin
g.
Menjaga
inventaris keamanan.
I. Pengesahan Dan Pelantikan
a.
Berdasarkan
lapooran pembina OSDU tentang terbentuknya susunan pengurus OSDU yang baru,
Kepala Madrasah mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah
tentang susunan pengurus OSDU tersebut.
Kepala
Madrasah melantik seluruh pengurus OSDU secara terbuka di hadapan dewan guru
dan seluruh siswa.
0 komentar:
Posting Komentar