Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian / Arti OSIS


1.  Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1993 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. Kepanjangan OSIS terdiri dari: Organisasi, Siswa, Intra dan Sekolah. Masing-masing mempunyai pengertian:
a.        Organisasi adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
b.       Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.        Intra adalah berarti terletak di dalam dan di antara.
d.       Sekolah adalah satuan pendidikan termpat menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar sehingga berjenjang dan berkesinambungan. Dengan sistem boarding school, maka terminologi sekolah yang dimaksud adalah pola kesatuan baik di sekolah maupun di asrama.
osis berarti suatu organisasi yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan. 
2.  Secara Organisasi
OSDU adalah salah satu wadah organisasi siswa yang sah di Pondok Pesantren Darul Ulum, mencakup pola pembinaan siswa di sekolah dan asrama, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

3. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan khususnya di bidang pembinaan kesiswaan di sekolah dan asrama.

4. Secara Sistem
Apabila OSDU dipandang sebagai sistem berarti OSDU sebagai tempat kehidupan berkelompk siswa untuk berkejasama dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam hal ini OSDU dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan satu organisasi yang mampu mencapai tujuan pembinaan kesiswaan di sekolah dan asrama. Oleh karena itu organisasi sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok, yaitu:
a.      Berorientasi pada tujuan
b.    Memiliki susunan kehidupan kelompok
c.      Memiliki sejumlah peranan
d.    Terkoordinasi
e.      Berkelanjutan dalam waktu tertentu.

C.  Tujuan

1.    Menghimpun ide, pemikiran, kreativitas, bakat dan minat siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari pengaruh negatif dari luar sekolah.
2.    Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
3.    Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan dalam usaha untuk lebih mematangkan kemapuan berpikir, wawasan dan pengambilan keputusan.




D.  Peranan
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, peranan OSDU adalah.
1.          Sebagai Wadah
                  OSDU merupakan wadah kegiatan para siswa di Pondok       Pesantren Darul Ulum bersama dengan jalur pembinaan  yang lain utnuk   mendukung tercapainya tujuan pembinaan kesiswaan.

2.         Sebagai Penggerak atau Motivator
                  Motivator adalah perangsang yang menyebabkan keinginan dan         semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama             dalam   mencapai tujuan. OSDU tampai sebagai penggerak apabila para           pembina dan pengurus mampu membawa OSDU untuk dapat           menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan, yaitu:       menghadapi perubahan, memiliki daya tangkat terhadap ancaman,   memanfaatkan  peluang dan perubahan, dan yang penting kepuasan kepada anggota.

            Awal periode kepengurusan dimulai pada bulan September di setiap  tahunnya. Upacara pelantikan pengurus baru dilaksanakan usai LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) sekaligus serah terima dari pengurus lama dan pengambilan sumpah jabatan bagi pengurus baru. Para pengurus baru dilantik langsung oleh Kepala Madrasah dengan disaksikan oleh Dewan Guru dan seluruh siswa.

E.  Pengelolaan Pelaksanaan

Pengelolaan merupakan suatu rangkaian kegiatan, mulai dari proses merencanakan, mengatur atau mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, menvaluasi dan mengembangkan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.
Pengelolaan OSDU selalu mengacu kepada buku Pedoman Santri dan buku Pekan Perkenalan dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekkolah. OSDU yang dibentuk adalah wadah organisasi siswa, baik di sekkolah maupun di asrama. Oleh karena setiap siswa menjadi anggota OSDU selama masih di Pondok Pesantren Darul Ulum, maka keanggotaanny secara otomatis berarkhir dengan keluarnya siswa dari Darul Ulum.

F.  Perangkat Osdu

Peraangkat OSDU terdiri dari: Penasehat OSDU, Pembina OSDU, dan Pengurus OSDU.
1.  Penasehat OSDU terdiri dari:
         a.     Kepala Sekolah
        b.     Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Rincian tugas:
1)        Menugaskan guru sebagai pembina OSDU dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.
2)        Memberikan arahan kepada Pembina dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSDU.
3)        Mengesahkan dan melantik Pengurus OSDU dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

1.       Pembina OSDU
Pembina OSDU adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah yang disahkan dengan Surat Keputusan.
a.        Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSDU.
b.       Memberikan arah kepada Ketua Umum OSDU dan Tim Formatus dalam penyusunan Pengurus OSDU.
c.        Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSDU.
d.       Menghadiri rapat-rapat.
e.        Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSDU.

2.      Pengurus OSDU
Syarat Pengurus OSDU:
a.        Takwa kepada Allah SWT
b.       Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orangtua, guru dan teman.
c.        Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
d.       Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSDU.
e.        Tidak duduk di Kelas 6 MA

G.  Kewajiban Pengurus Osdu

1.    Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSDU.
2.    Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat Pondok Pesantren Darul Ulum.
3.    Kepemimpinan pengurus OSDU bersifat kolektif.
4.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaaban kepada seluruh anggota pada akhir masa jabatan.
5.    Selalu berkonsultasi dengan Pembina.

H.  Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

1.     Ketua Umum
a.    Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
b.    Menggkoordinasikan semua anggota kepengurusan
c.    Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh anggota kepengurusan.
d.    Memimpin rapat.
e.    Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f.     Setiap saat mengevaluasi kegiatan anggota kepengurusan.

2.    Sekretaris
a.    Memberi masukan/saran kepada Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
b.    Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin setiap rapat.
c.    Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
d.    Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
e.    Bersama Ketua Umum menandatangani setiap surat.
f.     Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
g.    Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris.

3.    Bendahara
a.    Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
b.    Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
c.    Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
d.    Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

4.    Ketua Bagian
a.    Bertanggung jawab atas seluruh kegitan bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
b.    Melaksanakan kegiatan bagian yang telah diprogramkan.
c.    Memimpin rapat bagian.
d.    Menetapkan kebijakan bagian dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
e.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bagian kepada Ketua Umum.

5.    Bagian Imtak (Iman dan Takwa)
Program Kerja Rutin
a.    Penulisan Hadits
b.    Perawatan dan Pengelolaan Perpustakaan
c.    Puasa Sunnah (Senin dan Kamis)
d.    Kulma (Kuliah Lima Menit) ba’da Dzuhur.
e.    Yasinan.
f.     Barzanji malam Jum’at

Program Kerja Insidental
a.    Peringatan Isro’ Mi’roj
b.    Peringatan Hari Raya Idul Adha
c.    Peringatan 1 Muharram
d.    Syiar Ramadhan
6.      Bagian IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
a.        Lomba cerdas cermat
b.       Lomba Mading
c.        Penerbitan Darul Ulum Post

7.      Bagian Hubungan Sosial dan Kemasyarakatan
a.        Camping sambil berdakwah
b.       Buka puasa bersama guru dan siswa.
c.        Kotak Dana Sosial
d.       Bakti Sosial
e.        Studi Banding
f.         Pengiriman Darul Ulum Post ke sekolah lain
g.        Papan informasi di gedung sekolah dan asrama

8.      Bagian Kebersihan Lingkungan
a.        Lomba kebersihan kamar, asrama dan kelas
b.       Lomba poster lingkungan
c.        Penambahan tempat sampah
d.       Daur ulang
e.        Penempelan slogar/moto tentang kebersihan

9.      Bagian Bahasa
a.        Muhadloroh Tiga Bahasa
b.       Lomba Pidato Tiga Bahasa
c.        Month of Language

10.   Bagian Kepanduan
a.        Kegiatan Pramuka Mingguan
b.       Lomba baris berbaris
c.        Pelantikan Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera)
d.       Camping Outbound

11.    Bagian Olahraga
a.        Pelatihan Bola Basket dan Sepakbola
b.       Mengadakan Darul Ulum Cup
c.        Senam Jum’at
d.       Pemeliharaan dan perawatan inventaris olahraga
e.        Pencatatan peminjaman barang invetaris olahraga.

12.   Bagian Keamanan
a.        Apel/Upacara Senin
b.       Pelaksanaan sholat lima waktu
c.        Pengawasan piket asrama, kelas dan halaman
d.       Pengawasan Muhadloroh, Pramuka dan Muhadatsah
e.        Pengawasan rambut
f.         Pemberian penghargaan terhadap siswa terdisiplin
g.        Menjaga inventaris keamanan.

I.  Pengesahan Dan Pelantikan

a.         Berdasarkan lapooran pembina OSDU tentang terbentuknya susunan pengurus OSDU yang baru, Kepala Madrasah mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang susunan pengurus OSDU tersebut.
Kepala Madrasah melantik seluruh pengurus OSDU secara terbuka di hadapan dewan guru dan seluruh siswa.

0 komentar:

Posting Komentar