Pengertian Perjanjian Baku
Di dalam kepustakaan hukum Inggris untuk istilah perjanjian baku
digunakan istilah “standardized agreement” atau “standardized
contract”, sedangkan kepustakaan hukum Belanda mengunakan istilah “standaard
voorwaarden”, “standaard contract.”
“Perjanjian baku adalah konsep tertulis yang disusun tanpa membicarakan
isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang
sifatnya tertentu.”
Ciri-Ciri Perjanjian Baku
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif
lebih kuat daripada debitur
Debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu.
Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
Bentuknya tertulis.
Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual
HAL YANG PATUT DIPERHATIKAN
DALAM PERJANJIAN BAKU
Kesimpulan
Perjanjian baku adalah
perjanjian yang di dalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan
dalam bentuk formulir
Perjanjian baku dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu:
.Perjanjian baku sepihak
adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di
dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini ialah pihak kreditur yang
lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua
pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya perjanjian buruh kolektif.
Kesimpulan
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku
yang mempunyai objek hak-hak atas tanah.
Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat
mencakup perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan
untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris
atau advokat yang bersangkutan di dalam kepustakaan Belanda, jenis ini disebut contract
model
0 komentar:
Posting Komentar