Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Perjanjian baku


Pengertian Perjanjian Baku
Di dalam kepustakaan hukum Inggris untuk istilah perjanjian baku digunakan istilah “standardized agreement” atau “standardized contract”, sedangkan kepustakaan hukum Belanda mengunakan istilah “standaard voorwaarden”, “standaard contract.”
“Perjanjian baku adalah konsep tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu.”
Ciri-Ciri Perjanjian Baku
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif lebih kuat daripada debitur
Debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu.
Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu

Bentuknya tertulis.
Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual

HAL YANG PATUT DIPERHATIKAN
DALAM PERJANJIAN BAKU

Kesimpulan
Perjanjian baku adalah perjanjian yang di dalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir
Perjanjian baku dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu:
.Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya perjanjian buruh kolektif.
Kesimpulan
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah.
Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat mencakup perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan di dalam kepustakaan Belanda, jenis ini disebut contract model

0 komentar:

Posting Komentar