P.T. yang ada di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2
bentuk, yaitu:
-
P.T.
Tertutup.
Yang dimaksud
dengan P.T. Tertutup
adalah suatu P.T.
yang saham-sahamnya masih dipegang
oleh beberapa orang/
perusahaan saja, sehingga jual
beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh Anggaran Dasar P.T., yang
pada umumnya diserahkan kepada
kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
- P.T.
Terbuka.
Yang dimaksud
dengan P.T. Terbuka
adalah suatu P.T.
yang