PTEK merupakan
singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki,
menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari
berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan
rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup
pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Lalu pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan
termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur
yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna. Sedangkan teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi.
Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia
menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai sebelum sains dan teknik. Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang
menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Akan tetapi, penemuan
yang sangat lama seperti roda dapat
disebut teknologi.
Peran Islam dalam perkembangan iptek
Peran Islam dalam perkembangan iptek pada
dasarnya ada 2 (dua).
Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai
paradigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat
Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini
menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idah
fikriyah) bagi seluruh bangunan ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi
Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi
standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan
Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya,
wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan.
Kedua, menjadikan Syariah Islam (yang
lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupan
sehari-hari. Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang digunakan umat
Islam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme) seperti yang ada
sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek,
didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam
boleh memanfaatkan iptek, jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknya
jika suatu aspek iptek telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat
Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi
kebutuhan manusia.
0 komentar:
Posting Komentar