Manusia adalah makhluk social yang selau
berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan
sesame seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat
berhubungan secara harmoni dengan individu lain sekitarnya. Oleh karena itu
diperlukan aturan yang disebut “Hukum”.Hukum diciptakan dengan tujuan yang
berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga
yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dll.
Hukum yang ada kaitannya dengan masyarakat mempunyai
tujuan utama yaitu dapat direduksi untuk ketertiban(order). Menurut Mochtar Kusumaatmadja “
Ketertibabn adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan
terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok(fundamental)bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur,
ketertiban sebagai tujuan hukum, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi
segala masyarakat manusia dalam segala bentuknyauntuk mencapai ketertiban ini
diperlukan adnaya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Kant
mengatakan “ “jika seseorang yang suka mengganggu dan menyesatkan masyarakat
yang cinta damai, akhirnya menerima cambukan secukupnya, hal ini menyakitkan,
tetapi tiap orang menyetujui dan menganggapnya sebagai sesuatu yang baik dalam
dirinya”. Dia mengatakan hal tersebut karena Kant melihat realita – realita
baru di dunia, di mana hukum saat ini melahirkan ironi. Hukum tidak dianggap
ironi jika di berlakukan “Pay Back”(Pembayaran
kembali). Maksud dari Pay back adalah bagi mereka yang terbukti melakukan
kejahatan layak dikenai pembayaran kembali atas tindakannya. Banyak orang dalam
masyarakat sekarang setuju dengan pendapat Kant, bahwa orang harus di hukum karena
melakukan kesalahan, tetapi hukumannya tetap mengantu proportionately(Setimpal)
sesuai dengan kadar beratnya kejahatan dalam kehidupan social , kita wajib
melakukan yang baikdan benar serta berani menolaknya dengan baik
disini norma
hukum menjadi suatu hal yang penting dan jika norma hukum tidak dijalankan maka
dampaknya hukum menjadi tidak berwibawa. Hukum dan moral terdapat hubungan yang
erat sekali. Dengan demikian hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum
akan menjadi kosong tanpa moralitas. eskipun hubungan hukum dan moral begitu
erat sekali tetapi tetap berbeda, perbedaannya diungkapkan oleh K. Bertens yang
menyatakan ada empat perbedaan antara hukum dan moral.,Pertama, Hukum ebih dimodifikasikan daripada moralitas ,artinya
dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. kedua, meski hukum dan moral mengatur
tingkah laku tingkah laku manusia , namun hukum membatasi diri pada tingkah
laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkt sikap batin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan
hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk
sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukumannya. Petapi
norma etis tidak dapat dipaksakan, satu-satunya sanksi di bidang moralitas
adalah hati nurani yang tidak tenang. Keempat,
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya kehendak Negara.
Alasan hukum untuk menahan tersangka, yaitu :
- Tersangka dianggap dapat merusak / Menghilangkan alat bukti
- Tersangka dikhwatirkan melarikan diri.
- Tersangka mempersulit pemeriksaan
Telah menjadi sebuah kesepakatan bersama bahwa manusia
adalah makhluk sosial yaitu makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan
bantuan orang lain atau sesamanya. dalam konteks hubungan dengan sesamanya,
seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan
secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya, Untuk terciptanya
keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita yaitu hukum.
0 komentar:
Posting Komentar