Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Keadilan,Ketertiban dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat yang Bermoral dan Mentaati Hukum.


 Manusia adalah makhluk social yang selau berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesame seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lain sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan aturan yang disebut “Hukum”.Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dll.

            Hukum yang ada kaitannya dengan masyarakat mempunyai tujuan utama yaitu dapat direduksi untuk ketertiban(order). Menurut Mochtar Kusumaatmadja “ Ketertibabn adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok(fundamental)bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur, ketertiban sebagai tujuan hukum, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknyauntuk mencapai ketertiban ini diperlukan adnaya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
            Kant mengatakan “ “jika seseorang yang suka mengganggu dan menyesatkan masyarakat yang cinta damai, akhirnya menerima cambukan secukupnya, hal ini menyakitkan, tetapi tiap orang menyetujui dan menganggapnya sebagai sesuatu yang baik dalam dirinya”. Dia mengatakan hal tersebut karena Kant melihat realita – realita baru di dunia, di mana hukum saat ini melahirkan ironi. Hukum tidak dianggap ironi jika di berlakukan “Pay Back”(Pembayaran kembali). Maksud dari Pay back adalah bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan layak dikenai pembayaran kembali atas tindakannya. Banyak orang dalam masyarakat sekarang setuju dengan pendapat Kant, bahwa orang harus di hukum   karena melakukan kesalahan, tetapi hukumannya tetap mengantu proportionately(Setimpal) sesuai dengan kadar beratnya kejahatan dalam kehidupan social , kita wajib melakukan yang baikdan benar serta berani menolaknya dengan baik
            disini norma hukum menjadi suatu hal yang penting dan jika norma hukum tidak dijalankan maka dampaknya hukum menjadi tidak berwibawa. Hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Dengan demikian hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan menjadi kosong tanpa moralitas. eskipun hubungan hukum dan moral begitu erat sekali tetapi tetap berbeda, perbedaannya diungkapkan oleh K. Bertens yang menyatakan ada empat perbedaan antara hukum dan moral.,Pertama, Hukum ebih dimodifikasikan daripada moralitas ,artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku tingkah laku manusia , namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkt sikap batin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukumannya. Petapi norma etis tidak dapat dipaksakan, satu-satunya sanksi di bidang moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang. Keempat, Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya kehendak Negara. Alasan hukum untuk menahan tersangka, yaitu :
  1. Tersangka dianggap dapat merusak / Menghilangkan alat bukti
  2. Tersangka dikhwatirkan melarikan diri.
  3. Tersangka mempersulit pemeriksaan

Telah menjadi sebuah kesepakatan bersama bahwa manusia adalah makhluk sosial yaitu makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain atau sesamanya. dalam konteks hubungan dengan sesamanya, seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya, Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita yaitu hukum.

0 komentar:

Posting Komentar