Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan
dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya .ai wewenang
mengangkat duta besar.
Scholten
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada
Negara.
Kesimpulan
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana
kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta
tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara
Adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain.
Logemann
Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah
pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang
terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis Maka negara merupakan organisasi dari
jabatan-jabatan.
Dari beberapa definisi Hukum Tata Negara (oleh para ahli) di atas
dapat di tarik kesimpulan :