Pasal 396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika
pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu
tiada mencegah kepailitan;
3. jika dia tak
dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat -
surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. telah
melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan suatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di
mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak
memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama
Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga
pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang
bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu
seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai
atau perkumpulan,
2. jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian
perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan
peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak
dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang
bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya
diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari
perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik barang sesuatu
dari budel;
2. telah
melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan
sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak
memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang
atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan
tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak
pemiutang:
1. dalam hal
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan
terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan
budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima
pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih,
dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian
penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu
verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah
piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang
pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah
ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika
penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus
atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa
dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan
dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara pa!ing lama lima
tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak
pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan
barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di
mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah,
menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus
lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa
dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk
pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil
atau pakai atasnya;
2. barang siapa
dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri
atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang
olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu
barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan
pemengang ikatan;
4 barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik
sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit
atasnya, dengan merugi kan
pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal
pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397,
399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan
berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 -
402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
0 komentar:
Posting Komentar