Pasal 480
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah:
1. barang siapa
membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa
menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang
bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk
melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa
menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat
diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku
tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada
peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit
sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu
diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia .
Pasal 484
Barang siapa
mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan
pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang
menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan,
pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak
mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat
penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia .
Pasal 485
Jika sifat
tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
0 komentar:
Posting Komentar