Pasal 521
Barang siapa
melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai
pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna
keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa
menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak
datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa
tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan
desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan
paling tinggi tiga hari atau pidana
denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan
pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan
di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah
sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda,
selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan
di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta
atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh
majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa
ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan
tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya,
padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri
langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini
tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin
menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya
sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua
atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum
dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28.
Pasal 528
(1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membikin
salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang
dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan
seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan
hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal
sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan
itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan
lain daripada kepentingan dinas atau umum.
0 komentar:
Posting Komentar