1. Ajaran pokok etika
deontologis Kant
Etika
deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan
itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan
untuknya. Akar kata Yunani deon berarti 'kewajiban yang mengikat'.
Istilah "deontology" dipakai pertama kali oleh C.D. Broad dalam
bukunya Five Types of Ethical Theory. Etika deontologis juga sering
disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang
relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan. (non-consequentialist
theory of ethics).
Para
penganut etika deontologis, seperti Immanuel Kant (1724-1804) sebagai
pelopornya misalnya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak
dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang
menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong" atau
"bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih dulu
apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu dan di
mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat mutalk
semua manusia sebagai makhluk rasional.