Categories

Lesson 6

Lesson 3

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Syariah. Tampilkan semua postingan

Kendala-kendala yang dihadapi oleh BMT



Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapun kendala-kendala tersebut diantaranya:
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7. SDM kurang.

Prospek Strategi dan Kendala Baitul Maal wat Tamwil (BMT)



         Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
         Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.

Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT bagi perekonomian Indonesia



Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biaya operasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sector UMK. Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.
Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.
Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.

Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia



Perkembangan BMT di Indonesia dewasa ini ukup mencengangkan, tumbuh ratusan BMT, bahkan mungki ribuan. Menurut catatan BMT Center Indonesia (semacam induknya BMT se-Indonesia) anggotanya ada sekitar 138 unit dengan 348 kantor cabang (niriah.com). Itu baru yang menginduk atau menjadi anggota BMT Center, padahal yang tidak menjadi anggota, sangat jauh lebih banyak. Artinya, masyarakat sangat membutuhkan sebuah lembaga keuangan seperti ini, lembaga keuangan yang sederhana dalam pengaksesan pembiayaan (kredit) dengan tidak meninggalkan aspek prudential, dengan bagi hasil (margin) yang jauh lebih rendah dari rentenir. Masyarakat usaha kecil selama ini merasa kesulitan untuk mengakses kredit ke perbankan, karena usahanya belum tertata.

Peraturan Hukum Terkait dengan BMT



         BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi[1]. Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM) yang mendukung Program Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain dengan badan hukum kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan dengan menggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha diperkotaan, Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di lingkunan pesantren.
         Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa dapat mendirikan BMT telah diatur dalam Petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila disuatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik dan organisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanaan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD tersebut dapat di operasikan sebagai BMT.

Produk dan Mekanisme Operasional BMT



         Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi empat hal yaitu:
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)

Operasional BMT

Visi dan Misi serta Tujuan BMT



         Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
         Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah dan mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
         Jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL ) dari Pokusma –pokusma  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT.

Sejarah Perkembangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT)



         3.1. Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
         Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi‑bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda‑nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
         3.2. Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)

Dasar atau badan hukum didirikannya BMT



            Dasar hukum didirikannya BMT adalah Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60 dan103 dimana ayat tersebut menerangkan tentang kewajiban zakat terhadap umat Islam, pada masa Rasulullah SAW pemengutan Zakat belum tertata dengan rapi serta belum ada lembaga yang menampung hasil zakat tersebut oleh karena itu Rasulullah membuat kebijakan untuk membangun lembaga khusus untuk menaruh uang dari hasil zakat tersebut yang diberi nama Baitul Maal.

Pengertian Baitul Mal wat Tamwil (BMT)



         BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

HAK -HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN


Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL mempunyai hak-hak sebagai berikut :
10.1. MENDAPATKAN BUKTI UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL akan
mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi yang menyatakan jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika
Unit Penyertaan dibeli.
10.2. MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh
Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan
permohonan penjualan kembali kepada Bank Kustodian setiap hari bursa setelah 1 (satu)
bulan terhitung sejak pembelian pertama Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan
akan memperoleh pelunasan atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari bursa setelah pengajuan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
10.3. MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH DAN

IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA



Dalam pengelolaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL terdapat biaya-biaya yang harus
dikeluarkan oleh REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL, Manajer Investasi maupun Pemegang
Unit Penyertaan. Adapun biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
a. Imbalan Jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih
berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan
dibayarkan secara bulanan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365
hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara
bulanan;

FAKTOR - FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA


Risiko investasi dalam REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dapat disebabkan oleh berbagai
faktor antara lain:
7.1. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan - yang dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek
dalam portofolio, dan adanya pembebanan biaya pembelian sebesar maksimum 1,25% (satu
koma dua puluh lima persen) serta biaya penjualan kembali maksimum 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen).
7.2. Risiko Likuiditas - timbul jika Manajer Investasi tidak mempunyai dana atau dengan segera
menyediakan uang tunai untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual.
7.3. Risiko Atas Pertanggunan Harta/Kekayaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL -
pertanggunan asuransi atas harta/kekayaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL dilakukan
oleh Bank Kustodian. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, wanprestasi suatu pihak
terkait dengan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL seperti, pialang, bank kustodian,
agen pembayar atau bencana alam, kebakaran atau kerusuhan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva

PEMBATASAN INVESTASI



Sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-03/PM/2004 tanggal 09 Pebruari
2004, Peraturan BAPEPAM No. IV.B.1tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, dimana dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakantindakan
sebagai berikut :
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak
dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat
diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima
belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih;

TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI


6.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL bertujuan untuk memberikan tingkat
pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang pada tingkat risiko tertentu.
Target komposisi investasi dari portofolio REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
minimal 5% (lima persen) dan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek Ekuitas
serta minimal 5% (lima persen) dan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek
Berpendapatan Tetap dan Instrumen Pasar Uang.
6.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL
Sesuai dengan tujuan investasinya, REKSA DANA PORTFOLIO OPTIMAL diarahkan
untuk melakukan investasi pada portofolio yang terdiri dari Efek Berpendapatan Tetap dan
Efek Ekuitas dengan komposisi yang relatif seimbang namun tetap menitikberatkan pada
tingkat pertumbuhan investasi yang stabil.

METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL



Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan
Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, yang memuat antara lain ketentuan
sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh
Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap
hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai
Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari
Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan
dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;

BANK KUSTODIAN


4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
PT Bank Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh
persetujuan dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Bapepam nomor : KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian
di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN SEBAGAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar
Reksa Dana dengan telah mengelola lebih dari 61Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan asset senilai lebih dari Rp 32 Triliun.
Dengan 80 orang karyawannya Custodial Services Division Bank Niaga memberikan
pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 270 nasabah baik dalam maupun
luar negeri.

MANAJER INVESTASI



3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Optima Investama didirikan sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Optima Investama No. 35 tanggal 6 November 2001 dibuat dihadapan Rachmat Santoso,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00394
HT.01.01.th.2002 tanggal 10 September 2002 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah nomor
3257/BH.09.05/III/2002 tanggal 12 Maret 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 2002, Tambahan No. 10459.
PT Optima Investama telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. Kep-01/PM/MI/
2002 tanggal 19 Februari 2002.
3.2. PENGALAMAN SEBAGAI MANAJER INVESTASI

INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL



2.1. DASAR HUKUM
REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif berdasarkan Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak
Investasi Kolektif REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL No. 10 tanggal 14 Juli
2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Indah Fatmawati SH, pengganti dari Ny.
Poerbaningsih Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta, antara PT. Optima Investama sebagai
Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Optima Investama sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit
Penyertaan REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL secara terus menerus sampai dengan
300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah
Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BAPEPAM.

Pengertian / Arti Reksa dana


Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup
atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan
dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4. BANK KUSTODIAN