Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PORTOFOLIO
OPTIMAL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan
Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, yang memuat antara lain ketentuan
sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh
Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap
hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai
Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari
Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan
dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;