Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia .
Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia . Oleh
karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia
untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk
melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
Tampilkan postingan dengan label Koperasi dan UKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi dan UKM. Tampilkan semua postingan
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat
penting dalam
sejarah bangsaIndonesia .
Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang
Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang
juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang
memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar
1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum RevolusiIndonesia yang bersifat menyeluruh.
Berdasarkan
sejarah bangsa
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad
19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelahIndonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.
Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia ,
berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan
itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai
dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945
tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia .
Pemerintah Republik Indonesia
bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan
berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah
RI berusaha memperluas dan
menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus kursus
koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas
tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal
sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad
19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia )
adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia . Hal ini dikarenakan
sifat masyarakat Indonesia
yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi
ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme
berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa
berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar
dan tak teratasi lagi.
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Badah usaha adalah
suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna
mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B.
Bentuk-Bentuk Badan
Usaha
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
1.
Pengertian
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koprasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Landasan
Landasan
koprasi terdiri atas landasan idiil, landasan structural, dan landasan mental.
Masing-masing dijelaskan berikut ini.
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Menurut UU No 25 tahun 1992
tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi :
1.
Persyaratan pembentukan koperasi di dasarkan
atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer atau sekunder )
2.
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal
20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum
koperasi, minimal 3 koperasi.
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Perangkat organisasi
James A.F
stoner mendefinisikan organisai sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan
untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki
oleh organisasi di sebut pengorganisasian
(organizing) dan dilakukan oleh seorang manager. Struktur organisasi dapat
diartikan sebagai susunan dan hubungan antakomponen dan antarposisi dalam suatu
perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirearki organisasi dan struktur
wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur
organisasi yang memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun
sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
} PERANAN PRINSIP KOPERASI
Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam
mencapai tujuannya.
Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
}
PRINSIP-PRINSIP KOP.INDONESIA
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia .
Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia . Oleh
karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia
untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk
melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat
penting dalam
sejarah bangsaIndonesia .
Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang
Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang
juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang
memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar
1945
sejarah bangsa
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelahIndonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.
Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia ,
berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan
itu pula koperasi di Indonesia
mengalami
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi diIndonesia
mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha
secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya. Jikalau
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas
tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal
sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad
19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
MEMORI PENJELASAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Undang Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Visi kita ke
depan dalam pemberdayaan UKM adalah terwujudnya UKM
yang menjadi pemain utama arus
perkonomian nasional yang mandiri dan berdaya
saing dalam menghadapi persaingan
global.
berkembangnya UKM yang paling
mendasar adalah menyediakan kerangka regulasi
yang menjamin lapangan permainan
yang sama atau level playing field. Sehingga
pengaturan harus menjamin
persaingan yang sehat dan apa yang dapat dilakukan
usaha lain juga terbuka bagi UKM.
Dan dalam persfektif otonomi daerah terdapat
masalah keterpaduan yang harus
terus menerus dikembangkan. Pada akhirnya
Category:
Koperasi dan UKM
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)