Pasal 413
Seorang komandan
Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan
kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang
berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang
pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut
udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika
pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat
atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus
atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat
berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra
paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat
atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus
atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku
buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat
atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus
atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan
atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna
meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta,
surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan
orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di
pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun seorang pejabat:
l. yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang
menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau
oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim
yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa
menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri
sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah
atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan
supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat
yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat
yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras
pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada
hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena
melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong
pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada
kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan
orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya,
padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-
aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada
hak-hak pakai Indonesia
dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang
pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas
perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya,
atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang
itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka
yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan
yang lebih tinggi;
2. seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu
dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang
pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini
terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga
pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah
sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang
pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah,
dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat
surat ,
buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat
yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas
surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan
umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang
sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang
pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk
keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang
dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat,
suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup
atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau
memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang
pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada
orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu
bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat
telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan
telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum
memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap
atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan
hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada
orang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima
tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak
atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu
berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon
atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat
suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau
orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang
lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu
orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-
perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat
yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa
menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang siapa
menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan,
dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal
35. No.3 dan 4.
0 komentar:
Posting Komentar