Pasal 372
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau
yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372,
374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika
kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
0 komentar:
Posting Komentar