Pasal 368
(1) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan
pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu
atau orang lain. atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan
ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal
367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
0 komentar:
Posting Komentar