Pasal 531
Barang siapa
ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal,
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI -
Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa
di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa
di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa
di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1. barang siapa
di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun
gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang siapa
di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi
tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barang siapa
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau
barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan
gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
5. barang siapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan
dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa
secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa
terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal
492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi
pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan
menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada
pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang
kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di
luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada
anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak
atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau
wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan
atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa
pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat
atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma
minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa
tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau
yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan,
luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan
yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan
atau minum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada
pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. barang siap
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal
kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum
menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barang siapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda
induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya,
mengikutinya.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540,
ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan
berdasarkan S.23 - 277, 352.
Pasal 544
(1) Barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat
yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk
mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus
rupiah:
1. Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima
ratus rupiah:
2. barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai
kekuatan gaib;
3. barang siapa
mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi,
yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar