Pasal 529
Barang siapa
tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat
Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang
petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan
di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan
di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan.
0 komentar:
Posting Komentar