Pasal 560
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang
berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan
oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak
mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang
diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. seorang
nakoda kapal Indonesia
yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut
aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan
apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang
nakoda kapal Indonesia
yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum
menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan
apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
3. seorang
nakoda kapal Indonesia
yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim
sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang
pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan
untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang
dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu,
dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak
mencukupi kewajibannya menurut undang- undang mengenai pencatatan dan
pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda
atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah
tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa
tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun
perahu- perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut
pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa
pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak
buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud
pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani
konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda
tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat
jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
0 komentar:
Posting Komentar