Pasal 552
Seorang pejabat
yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika
mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani
sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan
berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang
berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang
tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan
negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu
dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah
penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan
menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang
menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat
catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan
padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1. seorang
pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan
umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya
perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang
lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang
perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda
paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat
catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan
suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang
perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi
orang- orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1. seorang
pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang
pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar