Pasal 438
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi
nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di
atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau
tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan
atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau
dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui
olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan
dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui
apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang
satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89
tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnya, di perairan Indonesia .
(2) Yang
dimaksud dengan wilayah laut Indonesia
yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939
442."
Pasal 440
Diancam karena
melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena
melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang
siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat
dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan
kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di
kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan
atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan,
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa
melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa
atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa
dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak
laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang
penumpang kapal Indonesia
yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda
sebuah hapal Indonesia
yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul
keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga
negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak,
maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga
negara Indonesia
yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa
izin Pemerintah Indonesia ,
ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya
tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang
nakoda sebuah kapal Indonesia
yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya
bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi
yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa
untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran
kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa
dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu
tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan
maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu,
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena
penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat
timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang
sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian
habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena
melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan
kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di
waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena
melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua
minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia , yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau
lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan
akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang
pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang
anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak
dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia .
atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang
penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya
untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam
pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Yang
bersalah diancam dengan:
1. pidana
penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi
yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan
pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang
hersalah diancam dengan
1. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana
penjara paling lama lima
belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di
atas kapal Indonesia
menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun
Pasal 462
Penolakan kerja
oleh dua orang anak buah kapal Indonesia
atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang
sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak
kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia ;
1. yang sengaja
tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk
meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak
memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya
bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja
tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk
melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan
tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang
diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau
meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu
atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak
menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda
kapal Indonesia ,
yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan
kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda
kapal Indonesia
yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya,
meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin
kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang
nakoda kapal Indonesia
yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau
peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang
diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap
ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang
penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari
nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula,
dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda
kapal Indonesia
yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang
wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu
lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak
dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa
sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan
pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda
yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda
yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang
diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal
Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah
dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi
permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang
terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang
nakoda kapal Indonesia
yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau
terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal
orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang.
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang
itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka
dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda
kapal Indonesia
yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab
Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat
dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 -
449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4.
0 komentar:
Posting Komentar