Pasal 378
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan
harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa
menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang,
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap
barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak lima
ribu rupiah:
1. barang siapa
menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil
kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda
yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil
orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa
dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual at.au memasukkan ke Indonesia ,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di
atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya
yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama
atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil
itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa
dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan
kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya
kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau
membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya
maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn
dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa
untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat
curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja
menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai
jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu
muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang
konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan,
dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang
telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai
atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa
dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya
heban itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa
dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah
yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah
yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa
dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa
dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa
dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa
menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan,
minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi
kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli
bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan
atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan
curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau
penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa
pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan
perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan
barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai
sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang
dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa
menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang
sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat
hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa
memasukkan ke Indonesia
tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia , menjual, menamarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada
waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang
pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan
cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit,
keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si
pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan
palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal
367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang
dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan
mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378
382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal No. 1 - 4.
0 komentar:
Posting Komentar