Pasal 548
Barang siapa
tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa
tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di
ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi,
ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah
kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda
larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa
tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali
atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa
tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya
dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Bab VIII -
Pelanggaran Jabatan
0 komentar:
Posting Komentar