Pasal 503
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa
membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa
membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau
untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa
mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan
yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas
tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1)
Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2)
Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa
menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia ;
2. barang siapa
tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan,
gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa
ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang
palsu.
Pasal 508
Barang siapa
tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa
yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di
muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang
ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada
suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang
diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai
pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa
tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan
pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan
arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika
arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan,
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana
denda dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di
waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan
petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa
tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus
diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan
melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima
puluh rupiah.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal
ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa
sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam
keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa
menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas
yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam
denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima
puluh rupiah;
1. barang siapa
pindah kediaman dari bagian kota ,
desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada
penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa
setelah menetap di bagian kota ,
desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang
dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan
tempat asalnya.
(2) Ketentuan
dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan
menetap, yang masih di dalam satu kota .
Pasal 516
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain,
dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh
catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya
orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa
membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang
tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan
atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat
perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa
menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian,
tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan
dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
Pasal 518
Barang siapa
tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa
membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam
atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-
benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda
yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa
mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai
olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya
bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada
orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang
lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa
mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia
sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk
itu.
Pasal 520
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1. barang siapa
yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan,
maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar
hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana
menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus
0 komentar:
Posting Komentar