Pasal 479 a
(1) Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai
atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan
usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa
karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa
dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak
dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan
hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
luka berat;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di
dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa
dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam
bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan
oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. mengakibatkan
luka berat seseorang;
f. dilakukan
dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat
terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di
dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang
dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat
udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan
pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh
dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
luka berat bagi seseorang;
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa
memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu
membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di
dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di
dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
penjara selama-lamanya satu tahun.
0 komentar:
Posting Komentar