Pasal 489
(1) Kenakalan
terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau
kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah:
1. barang siapa
menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi,
atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa
tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu
menyerang
orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta
atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. barang siapa
tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya
tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa
memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa
diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang
lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa
diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga
oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa
dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang
harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan
tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan
dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pasal 493
Barang siapa
secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain,
atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang
lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti
orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas
perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa
tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di
atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ,
bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa
menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat
timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa
membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan
tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa
membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa
tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di
darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau
kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang
dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk
menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang
tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh
ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan
pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya
dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan
api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barang siapa
melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan
499
Ditiadakan
berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet
ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana
kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang
busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu
kesehatan;
2. barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati
dengan sendirinya.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa
tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api
ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga
ribu rupiah;
(2) Binatang
yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam
pelanggaran, dapat dirampas.
0 komentar:
Posting Komentar