Pasal 187
Barang siapa
dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa
orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa
membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan,
mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda- benda atau
perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan
yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun,
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan
jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187
his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 (
L.N. 1960 - 1)
Barang siapa
karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa
pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-
alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 190
Barang siapa
pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau
perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau
bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa
dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan
listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau
menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan
bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu
lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran
dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum
bagi barang;
3. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur,
rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan
itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu
gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan
nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1.dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa
dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh
tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk
keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang
keliru, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran
dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa
karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena
Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana
peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa
karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan
itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa
memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan
ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum
atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena
perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak
diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi
nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa
diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat
dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal
pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
0 komentar:
Posting Komentar