Pasal 182
Dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa
menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa
dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian
tanding.
Pasal 183
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca
atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau
menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam
dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang siapa
yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan
perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa
dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya,
maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan
atau penganiayaan:
1. jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika
perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika pelaku
dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan
atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian
tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu,
atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan
salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena
dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang dikalahkan atau dilukai
0 komentar:
Posting Komentar