Pasal 207
Barang siapa
dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa
atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau
lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di
Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud
menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa
memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili.
(2) Jika
pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan
perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima
tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan
luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan
perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau
lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah
dikenakan:
1. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana
penjara paling lama lima
helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan
pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan
para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan
trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap
atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan
dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan
jabatan umum.
(3) Jika pada
waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa
menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa
pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa
secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat
yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan
undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui
isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,
padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat rihu lima
ratus rupiah:
1.barang siapa
dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut
karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa
setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau
untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-
menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas
tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk
menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga
sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau
ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa
dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri
kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau
ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 224
Barang siapa
dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara
pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara
lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa
dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk
dibandingkan dengan surat
lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau
tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara
pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara
lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang
yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan
yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa
melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak
tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa
dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa
dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau
gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa
dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan
pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3) Penyimpan
barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu
kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
(4) Jika salah
satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa
dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau
atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Penyimpan
barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau
sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(3) Jika
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun
kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa
dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor
pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau
dipercayakan kepada seorang pembawa surat ,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang
bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke
tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh
ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa
pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa
pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan
anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut
sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa
tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa
tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia .
diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa
dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi
kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia :
2.barang siapa
atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan
terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus
rupiah:
1. ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang
diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai
pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut
0 komentar:
Posting Komentar