Pasal 153 bis
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal
153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di
muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum
yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di
rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia
yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan
pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang
siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ; b. dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum,
yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak
empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat, itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa
menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa
turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di
luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di
muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik
ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di
atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di
muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan,
kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan
tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa
dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau
apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan
tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan
kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa
mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal
104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu
untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan
tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang
terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat
untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan
itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan
ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat
masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak- pihak
tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam
pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa
memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai
orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan
atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa
memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan
melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan
segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta
dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam
perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta
dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(3) Terhadap
pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa
dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang
bersalah diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang
atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan
maut.
(3) Pasal 89
tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa
dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan,
atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa
dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan
kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang
bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa
dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa
menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa
menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat
dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa
dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan
mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa
dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa
mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar